Follow Us :              

Bantu Program Pemerintah, Pemprov Jateng Berikan Dana Hibah ke Ormas

  25 May 2025  |   00:00:00  |   dibaca : 252 
Kategori :
Bagikan :


Bantu Program Pemerintah, Pemprov Jateng Berikan Dana Hibah ke Ormas

25 May 2025 | 00:00:00 | dibaca : 252
Kategori :
Bagikan :

Foto : Medianto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Medianto (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki tujuan penting dalam memberikan dana hibah kepada organisasi masyarakat (ormas). Prioritas penggunaan dana ini bertujuan untuk menekan angka stunting, mencegah penyalahgunaan narkotika, dan penguatan jiwa/sikap nasionalisme.

Ormas penerima dana hibah pun diseleksi secara ketat, serta harus memenuhi syarat dan ketentuan. Beberapa ormas penerima hibah itu, antara lain Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), PC Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat NU, hingga jaringan pemuda dan remaja masjid.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Muslichah Setiasih, mengatakan bahwa ormas-ormas yang menerima dana hibah memiliki konsentrasi kegiatan yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan kesehatan.

"Jadi ormas penerima dana hibah tak asal-asalan. Harus memenuhi syarat. Kegiatannya beragam, ada (pencegahan) stunting, narkotika, pelatihan (pembuatan) pupuk organik, literasi media digital, hingga peningkatan jiwa nasionalisme serta kebudayaan. Ada juga yang (melakukan) pelatihan, seperti ternak lele guna meningkatkan perekonomian warga," ucapnya pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ia mengungkapkan, penerima dana hibah harus diproses pada tahun sebelumnya melalui e-planning (perencanaan elektronik) dan e-budgeting (penganggaran elektronik) Pemprov Jateng. Dengan adanya perencanaan ini, keberadaan ormas dan kebermanfatannya menjadi salah satu dasar pemberian dana hibah. Setelah ada pengajuan, kemudian dilakukan seleksi pada berkas-berkas yang masuk.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, baru kemudian dana hibah bisa dicairkan. Tidak berhenti di situ, penggunaan dana dari pemerintah ini juga wajib dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPj), bahkan pengawasan juga dilakukan agar penggunaan dana sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

"Tidak semata dihibahkan begitu saja. Verifikasi berkas, eksistensi ormas (dicek). LPj juga wajib," tandasnya.

Pengawasan dalam penggunaan hibah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), karena dana ini bersumber dari APBD. Masyarakat pun bisa berpartisipasi untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan ormas, sehingga apabila ada penyalahgunaan dana, mereka dapat melaporkannya kepada Pemprov Jateng.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp125,2 miliar pada tahun 2025, untuk 1.248 organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya. Hingga pertengahan Mei 2025, dana hibah sudah tersalurkan sekitar Rp55,5 miliar atau 44,32% lebih, kepada 567 ormas.

Dalam agenda penyaluran dana hibah yang dilakukan beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengingatkan seluruh ormas penerima dana hibah, untuk menggunakannya dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga pemanfaatannya bisa berdampak langsung kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Analis Ahli Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Rommy Iman Sulaiman, melalui zoom menyampaikan arahan kepada para penerima dana hibah, untuk memanfaatkan dana sesuai dengan peruntukannya, termasuk tertib administrasi pertanggungjawaban. Ia berpesan, jika dana hibah tidak dimanfaatkan dengan baik, maka akan ada konsekuensi hukum di kemudian hari.

Berikut sejumlah Ormas penerima dana hibah dari Pemprov Jateng tahun 2025, antara lain:
1. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Grobogan
2. Pimpinan Cabang Fatayat dan Muslimat NU di sejumlah Kecamatan Demak, Kabupaten Demak
3. Pimpinan Cabang Muslimat NU Kudus
4. Fatayat NU Kabupaten Grobogan
5. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Grobogan
6. Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Semarang
7. Perkumpulan Tembang Jiwa Kabupaten Semarang
8. Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia Kecamatan Kota Kendal
9. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah
10. Majelis Ekonomi, Bisnis, & Pariwisata Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Semarang
11. Pimpinan Cabang Aisyiyah Suruh Kab. Semarang
12. Jateng Innovation Center Cabang Kota Semarang
13. Perkumpulan Pemberdayaan Pemuda Sadar Hukum
14. Wanita Hindu Dharma indonesia Provinsi Jateng.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki tujuan penting dalam memberikan dana hibah kepada organisasi masyarakat (ormas). Prioritas penggunaan dana ini bertujuan untuk menekan angka stunting, mencegah penyalahgunaan narkotika, dan penguatan jiwa/sikap nasionalisme.

Ormas penerima dana hibah pun diseleksi secara ketat, serta harus memenuhi syarat dan ketentuan. Beberapa ormas penerima hibah itu, antara lain Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), PC Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat NU, hingga jaringan pemuda dan remaja masjid.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Muslichah Setiasih, mengatakan bahwa ormas-ormas yang menerima dana hibah memiliki konsentrasi kegiatan yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan kesehatan.

"Jadi ormas penerima dana hibah tak asal-asalan. Harus memenuhi syarat. Kegiatannya beragam, ada (pencegahan) stunting, narkotika, pelatihan (pembuatan) pupuk organik, literasi media digital, hingga peningkatan jiwa nasionalisme serta kebudayaan. Ada juga yang (melakukan) pelatihan, seperti ternak lele guna meningkatkan perekonomian warga," ucapnya pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ia mengungkapkan, penerima dana hibah harus diproses pada tahun sebelumnya melalui e-planning (perencanaan elektronik) dan e-budgeting (penganggaran elektronik) Pemprov Jateng. Dengan adanya perencanaan ini, keberadaan ormas dan kebermanfatannya menjadi salah satu dasar pemberian dana hibah. Setelah ada pengajuan, kemudian dilakukan seleksi pada berkas-berkas yang masuk.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, baru kemudian dana hibah bisa dicairkan. Tidak berhenti di situ, penggunaan dana dari pemerintah ini juga wajib dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPj), bahkan pengawasan juga dilakukan agar penggunaan dana sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

"Tidak semata dihibahkan begitu saja. Verifikasi berkas, eksistensi ormas (dicek). LPj juga wajib," tandasnya.

Pengawasan dalam penggunaan hibah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), karena dana ini bersumber dari APBD. Masyarakat pun bisa berpartisipasi untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan ormas, sehingga apabila ada penyalahgunaan dana, mereka dapat melaporkannya kepada Pemprov Jateng.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp125,2 miliar pada tahun 2025, untuk 1.248 organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya. Hingga pertengahan Mei 2025, dana hibah sudah tersalurkan sekitar Rp55,5 miliar atau 44,32% lebih, kepada 567 ormas.

Dalam agenda penyaluran dana hibah yang dilakukan beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengingatkan seluruh ormas penerima dana hibah, untuk menggunakannya dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga pemanfaatannya bisa berdampak langsung kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Analis Ahli Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Rommy Iman Sulaiman, melalui zoom menyampaikan arahan kepada para penerima dana hibah, untuk memanfaatkan dana sesuai dengan peruntukannya, termasuk tertib administrasi pertanggungjawaban. Ia berpesan, jika dana hibah tidak dimanfaatkan dengan baik, maka akan ada konsekuensi hukum di kemudian hari.

Berikut sejumlah Ormas penerima dana hibah dari Pemprov Jateng tahun 2025, antara lain:
1. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Grobogan
2. Pimpinan Cabang Fatayat dan Muslimat NU di sejumlah Kecamatan Demak, Kabupaten Demak
3. Pimpinan Cabang Muslimat NU Kudus
4. Fatayat NU Kabupaten Grobogan
5. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Grobogan
6. Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Semarang
7. Perkumpulan Tembang Jiwa Kabupaten Semarang
8. Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia Kecamatan Kota Kendal
9. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah
10. Majelis Ekonomi, Bisnis, & Pariwisata Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Semarang
11. Pimpinan Cabang Aisyiyah Suruh Kab. Semarang
12. Jateng Innovation Center Cabang Kota Semarang
13. Perkumpulan Pemberdayaan Pemuda Sadar Hukum
14. Wanita Hindu Dharma indonesia Provinsi Jateng.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu