Foto : Medianto (Humas Jateng)
Foto : Medianto (Humas Jateng)
SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, kode etik jurnalistik dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perlu diperkenalkan kepada para pembuat konten (content creator) atau influencer (orang yang memiliki pengaruh signifikan di industri/bidang tertentu).
Di era digital saat ini, batas antara jurnalis dan content creator ataupun influencer semakin tipis. Apalagi, informasi yang diproduksi oleh para pembuat konten mampu membentuk opini publik, bahkan mempengaruhi kebijakan publik.
Maka dari itu, Wagub meminta media mainstream turut mengajak content creator dan influencer untuk mengikuti pelatihan jurnalistik. Dengan begitu, para pembuat konten bisa mengetahui dan memahami ketentuan dan batasan yang ada, sehingga nantinya dapat tercipta ruang digital yang beretika dan sesuai aturan.
"Saya berharap, pelatihan untuk media mainstream juga menggandeng content creator, supaya mereka juga mengenal kode etik jurnalistik, UU ITE, serta panduan lain yang perlu diikuti, dalam karya jurnalistik," katanya saat beraudiensi dengan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio RepubIik Indonesia (LPP RRI) Semarang di kantornya pada Kamis, 24 Juli 2025.
Wagub meyakini, karya jurnalistik dari media mainstream sudah menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, media mainstream wajib berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
"Influencer juga hendaknya diperkenalkan dan diedukasi mengenai batasan-batasan apa yang boleh diberitakan, baik menyangkut kode etik ataupun regulasi UU ITE. Tujuannya agar masyarakat menerima informasi yang benar, dan pengelola media sosial juga terhindar dari ancaman pelanggaran ketentuan undang-undang," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Wagub juga menyampaikan, pihaknya mendukung RRI yang akan menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW). Uji kompetensi ini menjadi salah satu langkah penting untuk mencetak wartawan yang profesional, yakni memiliki pengetahuan jurnalistik yang mumpuni, paham kode etik jurnalistik, punya tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi, dan memiliki integritas dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Sementara itu, Kepala LPP RRI Semarang, Atik Hindari, mengatakan, UKW radio yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini akan dilaksanakan pada September 2025. Uji kompetensi tersebut, nantinya diikuti sebanyak 30 wartawan di Jawa Tengah.
Atik juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menunggu revisi Undang-Undang Penyiaran. Adanya UU tersebut, akan semakin memperkuat kelembagaan penyiaran publik, seperti RRI. Harapannya, RRI tetap bisa bersaing dan beradaptasi di tengah pesatnya perkembangan media digital.
"Kami masih menunggu revisi UU Penyiaran (untuk memperkuat peran), RRI (yang saat ini sudah) multiplatform. Harapannya, berita yang disampaikan kepada masyarakat bukan hanya mengutamakan kecepatan, tetapi juga ketepatan," pungkasnya.
SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, kode etik jurnalistik dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perlu diperkenalkan kepada para pembuat konten (content creator) atau influencer (orang yang memiliki pengaruh signifikan di industri/bidang tertentu).
Di era digital saat ini, batas antara jurnalis dan content creator ataupun influencer semakin tipis. Apalagi, informasi yang diproduksi oleh para pembuat konten mampu membentuk opini publik, bahkan mempengaruhi kebijakan publik.
Maka dari itu, Wagub meminta media mainstream turut mengajak content creator dan influencer untuk mengikuti pelatihan jurnalistik. Dengan begitu, para pembuat konten bisa mengetahui dan memahami ketentuan dan batasan yang ada, sehingga nantinya dapat tercipta ruang digital yang beretika dan sesuai aturan.
"Saya berharap, pelatihan untuk media mainstream juga menggandeng content creator, supaya mereka juga mengenal kode etik jurnalistik, UU ITE, serta panduan lain yang perlu diikuti, dalam karya jurnalistik," katanya saat beraudiensi dengan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio RepubIik Indonesia (LPP RRI) Semarang di kantornya pada Kamis, 24 Juli 2025.
Wagub meyakini, karya jurnalistik dari media mainstream sudah menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, media mainstream wajib berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
"Influencer juga hendaknya diperkenalkan dan diedukasi mengenai batasan-batasan apa yang boleh diberitakan, baik menyangkut kode etik ataupun regulasi UU ITE. Tujuannya agar masyarakat menerima informasi yang benar, dan pengelola media sosial juga terhindar dari ancaman pelanggaran ketentuan undang-undang," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Wagub juga menyampaikan, pihaknya mendukung RRI yang akan menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW). Uji kompetensi ini menjadi salah satu langkah penting untuk mencetak wartawan yang profesional, yakni memiliki pengetahuan jurnalistik yang mumpuni, paham kode etik jurnalistik, punya tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi, dan memiliki integritas dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Sementara itu, Kepala LPP RRI Semarang, Atik Hindari, mengatakan, UKW radio yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini akan dilaksanakan pada September 2025. Uji kompetensi tersebut, nantinya diikuti sebanyak 30 wartawan di Jawa Tengah.
Atik juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menunggu revisi Undang-Undang Penyiaran. Adanya UU tersebut, akan semakin memperkuat kelembagaan penyiaran publik, seperti RRI. Harapannya, RRI tetap bisa bersaing dan beradaptasi di tengah pesatnya perkembangan media digital.
"Kami masih menunggu revisi UU Penyiaran (untuk memperkuat peran), RRI (yang saat ini sudah) multiplatform. Harapannya, berita yang disampaikan kepada masyarakat bukan hanya mengutamakan kecepatan, tetapi juga ketepatan," pungkasnya.
Berita Terbaru