Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan berbagai upaya untuk mengelola sampah. Sebab, timbunan sampah yang sudah berhasil dikelola hingga saat ini baru sebanyak 41,11%.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Berdasarkan data tahun 2024, timbunan sampah di Jateng mencapai 6,33 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41,11% atau 2,60 juta ton sampah sudah terkelola dengan baik, sedangkan 58,8% sisanya belum terkelola dengan optimal.
Sebanyak 58,8% atau 3,73 juta ton sampah yang belum terkelola terbagi menjadi dua kategori. Pertama, sampah yang ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka) sebanyak 21,80% atau 1,38 juta ton. Kedua, sampah dibuang ke lingkungan dengan sistem pembakaran terbuka (open burning), pembuangan ilegal (illegal dumping), dan dibuang ke badan air sebesar 37,09% atau 2,36 juta ton.
Adapun sampah yang sudah terkelola dengan baik, terdiri dalam dua mekanisme. Pertama, dikelola melalui pengurangan sampah, seperti pembatasan sampah, guna ulang, dan daur ulang sebanyak 20,04% atau 1,27 juta ton. Kedua, sampah diolah menjadi bahan baku atau sumber energi, dan dibawa ke TPA dengan menumpuk sampah di cekungan, kemudian memadatkan dan menimbunnya dengan tanah atau sistem Sanitary Landfill sebesar 21,07% atau 1,33 juta ton.
Gubernur mengakui, lemahnya pengelolaan sampah di kabupaten/kota disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah minimnya anggaran penanganan sampah di setiap daerah. Berdasarkan data tahun 2024, anggaran pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 0,38% dari total APBD.
Hal itu diperparah dengan kendala teknis operasional, seperti terbatasnya jumlah fasilitas pengelolaan sampah, habisnya usia pakai TPA, minimnya ketersediaan lahan, serta keterbatasan sarana pengangkutan dan alat berat untuk sampah.
Maka dari itu, Gubernur sudah menyiapkan berbagai langkah pengelolaan sampah di Jateng untuk mendukung program Zero Sampah 2029 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
Cara pertama dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 100.3.3./177 pada tanggal 24 Juni 2025. Kedua, menyiapkan Roadmap/Rencana Akselerasi Penuntasan Sampah yang diatur dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 tanggal 23 Juli 2025.
"Roadmap itu sudah disebarkan ke bupati dan wali kota. Kemudian, ada Desa Mandiri Sampah di Jawa Tengah sebanyak 88 desa/kelurahan, yang bisa menjadi percontohan," katanya.
Ketiga, mereplikasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Setidaknya ada 3 lokasi percontohan, yaitu Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Penggarit, Kabupaten Pemalang; TPS3R Banyumas; dan Bank Sampah Banjarnegara.
"Rencana tahun 2026 akan ada hibah alat untuk membakar sampah di setiap kabupaten/kota. Ini yang kami tunggu-tunggu agar para bupati dan wali kota tidak mengeluh (soal sampah). Tahun ini juga kami kaji dan coba melalui CSR (corporate social responsibility) Bank Jateng untuk memfasilitas pengolahan TPS3R di Demak dan Kota Semarang," ujar Gubernur.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengakui sudah ada sekitar 11 perusahaan dari luar negeri yang menawarkan sistem pengolahan sampah di Jateng, sebanyak 9 perusahaan di antaranya berasal dari Tiongkok, Arab, dan Eropa. Dari banyaknya perusahaan atau investor itu, rata-rata membutuhkan sampah sekitar 1.000 ton. Padahal, kapasitas sampah di tiap kabupaten/kota rata-rata sekitar 200-300 ton.
"Kami masih melakukan mapping (pemetaan), mana yang terbaik dalam rangka pengelolaan sampah ini, (nantinya) akan kita jadikan landasan. Termasuk rencana membuat pengolahan sampah regional, jadi beberapa kabupaten/kota dijadikan satu agar tonasenya hampir 1.000-2.000 ton," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pengelolaan sampah menjadi permasalahan serius. Ia mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyelesaian sampah juga sudah ditandangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Perpresnya mungkin minggu ini turun, saya yang ditunjuk dan pengerjaannya diserahkan kepada Danantara," katanya.
Penyelesaian sampah dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya untuk sampah yang tonasenya mencapai 1.000-2.000 ton per hari, akan dituntaskan dengan waste to energy atau teknologi yang mengubah limbah menjadi energi, seperti listrik, panas, atau bahan bakar. Hal ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah di TPA serta menyediakan energi terbarukan. Daerah dengan tonase sampah yang cukup besar itu diminta untuk langsung mendaftar ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Cara kedua untuk daerah dengan jumlah timbunan sampah yang relatif kecil, penangannya akan dilakukan melalui penerapan dengan Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan sampah menjadi bahan bakan alternatif. Skema ini juga sudah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan berbagai upaya untuk mengelola sampah. Sebab, timbunan sampah yang sudah berhasil dikelola hingga saat ini baru sebanyak 41,11%.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Berdasarkan data tahun 2024, timbunan sampah di Jateng mencapai 6,33 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41,11% atau 2,60 juta ton sampah sudah terkelola dengan baik, sedangkan 58,8% sisanya belum terkelola dengan optimal.
Sebanyak 58,8% atau 3,73 juta ton sampah yang belum terkelola terbagi menjadi dua kategori. Pertama, sampah yang ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka) sebanyak 21,80% atau 1,38 juta ton. Kedua, sampah dibuang ke lingkungan dengan sistem pembakaran terbuka (open burning), pembuangan ilegal (illegal dumping), dan dibuang ke badan air sebesar 37,09% atau 2,36 juta ton.
Adapun sampah yang sudah terkelola dengan baik, terdiri dalam dua mekanisme. Pertama, dikelola melalui pengurangan sampah, seperti pembatasan sampah, guna ulang, dan daur ulang sebanyak 20,04% atau 1,27 juta ton. Kedua, sampah diolah menjadi bahan baku atau sumber energi, dan dibawa ke TPA dengan menumpuk sampah di cekungan, kemudian memadatkan dan menimbunnya dengan tanah atau sistem Sanitary Landfill sebesar 21,07% atau 1,33 juta ton.
Gubernur mengakui, lemahnya pengelolaan sampah di kabupaten/kota disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah minimnya anggaran penanganan sampah di setiap daerah. Berdasarkan data tahun 2024, anggaran pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 0,38% dari total APBD.
Hal itu diperparah dengan kendala teknis operasional, seperti terbatasnya jumlah fasilitas pengelolaan sampah, habisnya usia pakai TPA, minimnya ketersediaan lahan, serta keterbatasan sarana pengangkutan dan alat berat untuk sampah.
Maka dari itu, Gubernur sudah menyiapkan berbagai langkah pengelolaan sampah di Jateng untuk mendukung program Zero Sampah 2029 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
Cara pertama dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 100.3.3./177 pada tanggal 24 Juni 2025. Kedua, menyiapkan Roadmap/Rencana Akselerasi Penuntasan Sampah yang diatur dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 tanggal 23 Juli 2025.
"Roadmap itu sudah disebarkan ke bupati dan wali kota. Kemudian, ada Desa Mandiri Sampah di Jawa Tengah sebanyak 88 desa/kelurahan, yang bisa menjadi percontohan," katanya.
Ketiga, mereplikasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Setidaknya ada 3 lokasi percontohan, yaitu Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Penggarit, Kabupaten Pemalang; TPS3R Banyumas; dan Bank Sampah Banjarnegara.
"Rencana tahun 2026 akan ada hibah alat untuk membakar sampah di setiap kabupaten/kota. Ini yang kami tunggu-tunggu agar para bupati dan wali kota tidak mengeluh (soal sampah). Tahun ini juga kami kaji dan coba melalui CSR (corporate social responsibility) Bank Jateng untuk memfasilitas pengolahan TPS3R di Demak dan Kota Semarang," ujar Gubernur.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengakui sudah ada sekitar 11 perusahaan dari luar negeri yang menawarkan sistem pengolahan sampah di Jateng, sebanyak 9 perusahaan di antaranya berasal dari Tiongkok, Arab, dan Eropa. Dari banyaknya perusahaan atau investor itu, rata-rata membutuhkan sampah sekitar 1.000 ton. Padahal, kapasitas sampah di tiap kabupaten/kota rata-rata sekitar 200-300 ton.
"Kami masih melakukan mapping (pemetaan), mana yang terbaik dalam rangka pengelolaan sampah ini, (nantinya) akan kita jadikan landasan. Termasuk rencana membuat pengolahan sampah regional, jadi beberapa kabupaten/kota dijadikan satu agar tonasenya hampir 1.000-2.000 ton," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pengelolaan sampah menjadi permasalahan serius. Ia mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyelesaian sampah juga sudah ditandangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Perpresnya mungkin minggu ini turun, saya yang ditunjuk dan pengerjaannya diserahkan kepada Danantara," katanya.
Penyelesaian sampah dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya untuk sampah yang tonasenya mencapai 1.000-2.000 ton per hari, akan dituntaskan dengan waste to energy atau teknologi yang mengubah limbah menjadi energi, seperti listrik, panas, atau bahan bakar. Hal ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah di TPA serta menyediakan energi terbarukan. Daerah dengan tonase sampah yang cukup besar itu diminta untuk langsung mendaftar ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Cara kedua untuk daerah dengan jumlah timbunan sampah yang relatif kecil, penangannya akan dilakukan melalui penerapan dengan Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan sampah menjadi bahan bakan alternatif. Skema ini juga sudah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Berita Terbaru