Follow Us :              

Kepala Daerah di Jawa Tengah Tidak Boleh Tinggalkan Wilayah Selama Nataru 

  08 December 2025  |   09:00:00  |   dibaca : 340 
Kategori :
Bagikan :


Kepala Daerah di Jawa Tengah Tidak Boleh Tinggalkan Wilayah Selama Nataru 

08 December 2025 | 09:00:00 | dibaca : 340
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG — Seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah tidak diperbolehkan meninggalkan wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mereka diminta untuk memantau kondusivitas daerah serta memastikan kesiapsiagaan apabila terjadi potensi bencana.

"Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk tidak meninggalkan tempat (wilayah) selama Nataru itu ada. Berlaku sampai selesai tahun baru," ucap Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah dalam rangka Kesiapan Natal dan Tahun Baru di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 8 Desember 2025.

Dalam rakor yang juga dihadiri oleh bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah itu, kepala daerah tidak diperbolehkan untuk mengajukan izin selama Nataru, termasuk untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Izin diperbolehkan, jika memang ada kegiatan dinas yang mendesak terkait koordinasi antardaerah.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengingatkan pentingnya seorang kepala daerah tetap berada di wilayahnya selama Nataru. Selain untuk memantau langsung kondusivitas wilayah, keberadaan kepala daerah diharapkan dapat memberikan arahan langsung secara cepat apabila ada kejadian mendesak.

Selain itu, ia juga meminta seluruh kepala daerah melakukan mitigasi/penanggulangan bencana. Sebab, berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hujan dengan intensitas tinggi masih berpotensi terjadi selama libur Nataru. 

Oleh karena itu, kesiapsiagaan terkait potensi bencana sangat penting dan harus ditingkatkan selama periode Nataru. Dengan demikian, harapannya bencana yang terjadi di Cilacap dan Banjarnegara tidak akan terulang kembali. 

Gubernur menyampaikan, sudah ada Standart Operating Procedur (SOP) dalam upaya penanganan bencana. Maka dari itu, semua bupati/wali kota harus menerapkan SOP yang ada apabila terjadi bencana, salah satunya melakukan upaya tanggap darurat.

 “Pada saat tanggap darurat, maka yang dilakukan (adalah) membentuk satgas (satuan tugas)," katanya.


Bagikan :

SEMARANG — Seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah tidak diperbolehkan meninggalkan wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mereka diminta untuk memantau kondusivitas daerah serta memastikan kesiapsiagaan apabila terjadi potensi bencana.

"Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk tidak meninggalkan tempat (wilayah) selama Nataru itu ada. Berlaku sampai selesai tahun baru," ucap Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah dalam rangka Kesiapan Natal dan Tahun Baru di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 8 Desember 2025.

Dalam rakor yang juga dihadiri oleh bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah itu, kepala daerah tidak diperbolehkan untuk mengajukan izin selama Nataru, termasuk untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Izin diperbolehkan, jika memang ada kegiatan dinas yang mendesak terkait koordinasi antardaerah.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengingatkan pentingnya seorang kepala daerah tetap berada di wilayahnya selama Nataru. Selain untuk memantau langsung kondusivitas wilayah, keberadaan kepala daerah diharapkan dapat memberikan arahan langsung secara cepat apabila ada kejadian mendesak.

Selain itu, ia juga meminta seluruh kepala daerah melakukan mitigasi/penanggulangan bencana. Sebab, berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hujan dengan intensitas tinggi masih berpotensi terjadi selama libur Nataru. 

Oleh karena itu, kesiapsiagaan terkait potensi bencana sangat penting dan harus ditingkatkan selama periode Nataru. Dengan demikian, harapannya bencana yang terjadi di Cilacap dan Banjarnegara tidak akan terulang kembali. 

Gubernur menyampaikan, sudah ada Standart Operating Procedur (SOP) dalam upaya penanganan bencana. Maka dari itu, semua bupati/wali kota harus menerapkan SOP yang ada apabila terjadi bencana, salah satunya melakukan upaya tanggap darurat.

 “Pada saat tanggap darurat, maka yang dilakukan (adalah) membentuk satgas (satuan tugas)," katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu