Foto : Adit (Humas Jateng)
Foto : Adit (Humas Jateng)
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan pentingnya perubahan paradigma atau perubahan mendasar pada suatu proses/konsep dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya tidak lagi berhenti pada pelaporan hasil langsung/luaran (output) kegiatan maupun program, tetapi mulai mengarah pada pengukuran hasil (outcome) dan dampak (impact).
Hal itu disampaikan oleh Sekda saat memberikan pengarahan dalam Rapat Penyempurnaan Materi LKPJ Gubernur Jawa Tengah Tahun 2025 di Kantor Bappeda Jateng pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, selama ini laporan kinerja pemerintah daerah umumnya masih berfokus pada capaian output, seperti jumlah program, kegiatan, realisasi fisik, dan anggaran.
“Padahal yang ingin diketahui publik adalah perubahan nyata dari program yang kita jalankan,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, output merupakan hasil langsung dari sebuah kegiatan. Sementara outcome berbicara tentang manfaat atau perubahan yang dirasakan dalam jangka menengah. Adapun impact adalah perubahan jangka panjang yang baru dapat terlihat setelah beberapa tahun.
Ia mengakui, pengukuran hasil dan dampak tidaklah mudah, karena belum sepenuhnya didukung instrumen baku dari pemerintah pusat. Selain itu, pengukurannya tidak bisa dilakukan dalam tahun anggaran yang sama.
“Kalau outcome biasanya baru bisa terukur dua sampai tiga tahun. Kalau dampak bisa lebih dari lima tahun. Karena kita harus melihat perubahan yang benar-benar terjadi,” jelasnya.
Meskipun demikian, keterbatasan instrumen bukan menjadi alasan untuk tidak memulai. Maka dari itu, Sekda mendorong agar OPD mulai mengembangkan metode dan indikator pendukung agar laporan kinerja lebih substantif dan tidak sekadar administratif.
“Kalau belum ada instrumennya secara lengkap, berarti kita harus mulai membangun sendiri. Minimal kita masuk ke pengukuran hasil. Syukur-syukur bisa sampai dampak,” katanya.
Sekda menilai, penyusunan LKPJ harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program, bukan hanya formalitas pelaporan tahunan.
Dengan mengedepankan hasil jangka panjang dan dampak, pemerintah daerah dapat melihat sejauh mana kebijakan yang diambil benar-benar memberikan perubahan nyata bagi masyarakat.
Nantinya, pendekatan ini juga akan memperkuat kualitas perencanaan tahun berikutnya, karena evaluasi tidak hanya sekadar menilai berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, tetapi sejauh mana program tersebut memberikan manfaat.
“Kalau kita ingin pembangunan lebih tepat sasaran, maka pengukuran kinerja juga harus lebih tajam dan berorientasi pada outcome serta impact,” ucap Sekda.
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan pentingnya perubahan paradigma atau perubahan mendasar pada suatu proses/konsep dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya tidak lagi berhenti pada pelaporan hasil langsung/luaran (output) kegiatan maupun program, tetapi mulai mengarah pada pengukuran hasil (outcome) dan dampak (impact).
Hal itu disampaikan oleh Sekda saat memberikan pengarahan dalam Rapat Penyempurnaan Materi LKPJ Gubernur Jawa Tengah Tahun 2025 di Kantor Bappeda Jateng pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, selama ini laporan kinerja pemerintah daerah umumnya masih berfokus pada capaian output, seperti jumlah program, kegiatan, realisasi fisik, dan anggaran.
“Padahal yang ingin diketahui publik adalah perubahan nyata dari program yang kita jalankan,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, output merupakan hasil langsung dari sebuah kegiatan. Sementara outcome berbicara tentang manfaat atau perubahan yang dirasakan dalam jangka menengah. Adapun impact adalah perubahan jangka panjang yang baru dapat terlihat setelah beberapa tahun.
Ia mengakui, pengukuran hasil dan dampak tidaklah mudah, karena belum sepenuhnya didukung instrumen baku dari pemerintah pusat. Selain itu, pengukurannya tidak bisa dilakukan dalam tahun anggaran yang sama.
“Kalau outcome biasanya baru bisa terukur dua sampai tiga tahun. Kalau dampak bisa lebih dari lima tahun. Karena kita harus melihat perubahan yang benar-benar terjadi,” jelasnya.
Meskipun demikian, keterbatasan instrumen bukan menjadi alasan untuk tidak memulai. Maka dari itu, Sekda mendorong agar OPD mulai mengembangkan metode dan indikator pendukung agar laporan kinerja lebih substantif dan tidak sekadar administratif.
“Kalau belum ada instrumennya secara lengkap, berarti kita harus mulai membangun sendiri. Minimal kita masuk ke pengukuran hasil. Syukur-syukur bisa sampai dampak,” katanya.
Sekda menilai, penyusunan LKPJ harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program, bukan hanya formalitas pelaporan tahunan.
Dengan mengedepankan hasil jangka panjang dan dampak, pemerintah daerah dapat melihat sejauh mana kebijakan yang diambil benar-benar memberikan perubahan nyata bagi masyarakat.
Nantinya, pendekatan ini juga akan memperkuat kualitas perencanaan tahun berikutnya, karena evaluasi tidak hanya sekadar menilai berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, tetapi sejauh mana program tersebut memberikan manfaat.
“Kalau kita ingin pembangunan lebih tepat sasaran, maka pengukuran kinerja juga harus lebih tajam dan berorientasi pada outcome serta impact,” ucap Sekda.