Follow Us :              

Jateng Siapkan Payung Hukum Pemulihan Lahan Kritis dan Standar Jalan Provinsi

  08 June 2026  |   10:00:00  |   dibaca : 188 
Kategori :
Bagikan :

Jateng Siapkan Payung Hukum Pemulihan Lahan Kritis dan Standar Jalan Provinsi

08 June 2026 | 10:00:00 | dibaca : 188
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Jateng Siapkan Payung Hukum Pemulihan Lahan Kritis dan Standar Jalan Provinsi
Jateng Siapkan Payung Hukum Pemulihan Lahan Kritis dan Standar Jalan Provinsi
Jateng Siapkan Payung Hukum Pemulihan Lahan Kritis dan Standar Jalan Provinsi
Jateng Siapkan Payung Hukum Pemulihan Lahan Kritis dan Standar Jalan Provinsi
Jateng Siapkan Payung Hukum Pemulihan Lahan Kritis dan Standar Jalan Provinsi

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprakarsai oleh DPRD Jateng terkait rehabilitasi lahan kritis dan perubahan regulasi standardisasi jalan provinsi.

Dukungan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat membacakan pendapat Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., atas dua raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Senin, 8 Juni 2026

Dua Raperda itu, yakni Raperda tentang Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jawa Tengah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah.

Kedua Raperda dinilai penting karena menyangkut dua hal mendasar, yaitu perlindungan lingkungan dan penguatan konektivitas wilayah. 

Sekda menilai, Raperda terkait rehabilitasi lahan kritis diperlukan untuk memperkuat pemulihan fungsi lahan dan hutan yang terdegradasi atau mengalami kerusakan.

Ia mengatakan, persoalan lahan kritis juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya air. Menurutnya, air tidak hanya dibutuhkan untuk irigasi, tetapi juga air baku masyarakat dan industri.

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga mendukung perubahan regulasi standardisasi jalan provinsi. Sebab, jalan provinsi dinilai memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, memperlancar pelayanan publik, serta mempermudah akses antardaerah.

Sekda menyinggung bahwa standardisasi jalan dapat mendukung penanganan kawasan yang berkaitan dengan air baku maupun rehabilitasi lahan bekas tambang. Dengan standar yang lebih baik, penanganan infrastruktur di kawasan tersebut diharapkan menjadi lebih terarah.


Bagikan :

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprakarsai oleh DPRD Jateng terkait rehabilitasi lahan kritis dan perubahan regulasi standardisasi jalan provinsi.

Dukungan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat membacakan pendapat Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., atas dua raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Senin, 8 Juni 2026

Dua Raperda itu, yakni Raperda tentang Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jawa Tengah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah.

Kedua Raperda dinilai penting karena menyangkut dua hal mendasar, yaitu perlindungan lingkungan dan penguatan konektivitas wilayah. 

Sekda menilai, Raperda terkait rehabilitasi lahan kritis diperlukan untuk memperkuat pemulihan fungsi lahan dan hutan yang terdegradasi atau mengalami kerusakan.

Ia mengatakan, persoalan lahan kritis juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya air. Menurutnya, air tidak hanya dibutuhkan untuk irigasi, tetapi juga air baku masyarakat dan industri.

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga mendukung perubahan regulasi standardisasi jalan provinsi. Sebab, jalan provinsi dinilai memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, memperlancar pelayanan publik, serta mempermudah akses antardaerah.

Sekda menyinggung bahwa standardisasi jalan dapat mendukung penanganan kawasan yang berkaitan dengan air baku maupun rehabilitasi lahan bekas tambang. Dengan standar yang lebih baik, penanganan infrastruktur di kawasan tersebut diharapkan menjadi lebih terarah.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu