Follow Us :              

Tanggapi Masalah Presensi Fiktif, Sekda Dorong Penguatan Integritas dan Pengawasan Berlapis

  05 July 2026  |   09:00:00  |   dibaca : 304 
Kategori :
Bagikan :

Tanggapi Masalah Presensi Fiktif, Sekda Dorong Penguatan Integritas dan Pengawasan Berlapis

05 July 2026 | 09:00:00 | dibaca : 304
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Tanggapi Masalah Presensi Fiktif, Sekda Dorong Penguatan Integritas dan Pengawasan Berlapis
Tanggapi Masalah Presensi Fiktif, Sekda Dorong Penguatan Integritas dan Pengawasan Berlapis
Tanggapi Masalah Presensi Fiktif, Sekda Dorong Penguatan Integritas dan Pengawasan Berlapis

Foto : Sigit (Humas Jateng)

KAB MAGELANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan pentingnya menjaga integritas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul adanya penetapan 9 guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka, yang diduga melakukan presensi fiktif.

Sekda mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas perkara tersebut. Saat ini, ia masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari sisi kepegawaian.

"Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes," ucapnya saat ditemui usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang pada Minggu, 5 Juli 2026. 

Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran akan menunggu hasil proses hukum. Sekda mengatakan, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin harus melalui tahapan yang dilakukan oleh tim khusus, sebelum diputuskan oleh kepala daerah.

Lebih dari sekadar persoalan administrasi kehadiran, Sekda menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas.

Ia mengingatkan, gaji dan tunjangan yang diterima ASN bukan hanya didasarkan pada status kepegawaian maupun kehadiran, tetapi juga harus dibarengi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh.

"Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan," tegasnya.

Guna mencegah kejadian serupa, Sekda mendorong agar pengawasan terhadap sistem presensi dilakukan secara berlapis. Selain memanfaatkan teknologi, pengawasan dari atasan langsung juga harus berjalan secara optimal.

"Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada _cross-check_ dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem," katanya.

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan 9 guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.

Kasus tersebut terungkap, setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan presensi online ilegal yang terdeteksi pada 29-30 April 2026.


Bagikan :

KAB MAGELANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan pentingnya menjaga integritas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul adanya penetapan 9 guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka, yang diduga melakukan presensi fiktif.

Sekda mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas perkara tersebut. Saat ini, ia masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari sisi kepegawaian.

"Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes," ucapnya saat ditemui usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang pada Minggu, 5 Juli 2026. 

Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran akan menunggu hasil proses hukum. Sekda mengatakan, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin harus melalui tahapan yang dilakukan oleh tim khusus, sebelum diputuskan oleh kepala daerah.

Lebih dari sekadar persoalan administrasi kehadiran, Sekda menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas.

Ia mengingatkan, gaji dan tunjangan yang diterima ASN bukan hanya didasarkan pada status kepegawaian maupun kehadiran, tetapi juga harus dibarengi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh.

"Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan," tegasnya.

Guna mencegah kejadian serupa, Sekda mendorong agar pengawasan terhadap sistem presensi dilakukan secara berlapis. Selain memanfaatkan teknologi, pengawasan dari atasan langsung juga harus berjalan secara optimal.

"Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada _cross-check_ dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem," katanya.

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan 9 guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.

Kasus tersebut terungkap, setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan presensi online ilegal yang terdeteksi pada 29-30 April 2026.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu