Follow Us :              

Gubernur Tunjuk Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Sukoharjo

  13 July 2026  |   11:00:00  |   dibaca : 786 
Kategori :
Bagikan :

Gubernur Tunjuk Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Sukoharjo

13 July 2026 | 11:00:00 | dibaca : 786
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Gubernur Tunjuk Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Tunjuk Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Tunjuk Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Tunjuk Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Tunjuk Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Sukoharjo

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan pelaksana tugas diisi oleh wakil kepala daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat terus berjalan.

“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai Undang-Undang,” ucap Gubernur di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.

Ia memastikan, pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan, setelah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. 

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur sejak awal terus mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum dan menjaga integritas.

Ia mengatakan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, mulai dari pembinaan, hingga penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pakta integritas bersama para kepala daerah.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya.

Gubernur juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.


Bagikan :

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan pelaksana tugas diisi oleh wakil kepala daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat terus berjalan.

“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai Undang-Undang,” ucap Gubernur di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.

Ia memastikan, pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan, setelah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. 

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur sejak awal terus mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum dan menjaga integritas.

Ia mengatakan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, mulai dari pembinaan, hingga penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pakta integritas bersama para kepala daerah.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya.

Gubernur juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu