Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang sedang digodok oleh DPR RI. Sebab, regulasi itu dinilai dapat membantu menyelesaikan sengketa agraria yang terjadi di masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Seluruh Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa, 15 September 2026. Rapat tersebut juga diikuti bupati-wali kota se-Indonesia secara daring.
Apalagi, ada dorongan dari Komisi II DPR RI agar gubernur dan Kantor Wilayah ATR/BPN di masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa lahan.
“Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum (ada)," ucap Gubernur.
Ia berharap dengan adanya Undang-undang Reforma Agraria dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), nantinya dapat membantu menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini ada di masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, mengatakan, gubernur akan dijadikan sebagai kepala BRAN di tingkat provinsi. BRAN merupakan lembaga baru yang bakal dibentuk berdasarkan amanat Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria.
"Ke depan, gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi," ucapnya.
Ia mengatakan, RUU Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan yang lebih baik, termasuk ihwal kewenangan pemerintah daerah. RUU itu disebut tidak akan membiarkan rakyat maupun pemerintah daerah sekadar menjadi penonton dalam kerja-kerja reforma agraria.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan, dengan adanya RUU Reforma Agraria ini menjadikan otonomi daerah semakin kuat.
"Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agraria tidak menambah beban, tetapi memudahkan daerah dalam bekerja," ujarnya.
JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang sedang digodok oleh DPR RI. Sebab, regulasi itu dinilai dapat membantu menyelesaikan sengketa agraria yang terjadi di masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Seluruh Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa, 15 September 2026. Rapat tersebut juga diikuti bupati-wali kota se-Indonesia secara daring.
Apalagi, ada dorongan dari Komisi II DPR RI agar gubernur dan Kantor Wilayah ATR/BPN di masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa lahan.
“Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum (ada)," ucap Gubernur.
Ia berharap dengan adanya Undang-undang Reforma Agraria dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), nantinya dapat membantu menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini ada di masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, mengatakan, gubernur akan dijadikan sebagai kepala BRAN di tingkat provinsi. BRAN merupakan lembaga baru yang bakal dibentuk berdasarkan amanat Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria.
"Ke depan, gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi," ucapnya.
Ia mengatakan, RUU Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan yang lebih baik, termasuk ihwal kewenangan pemerintah daerah. RUU itu disebut tidak akan membiarkan rakyat maupun pemerintah daerah sekadar menjadi penonton dalam kerja-kerja reforma agraria.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan, dengan adanya RUU Reforma Agraria ini menjadikan otonomi daerah semakin kuat.
"Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agraria tidak menambah beban, tetapi memudahkan daerah dalam bekerja," ujarnya.
Berita Terbaru