Foto : Adit (Humas Jateng)
Foto : Adit (Humas Jateng)
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., berdialog dengan perwakilan serikat buruh, serikat pekerja, dan para pengusaha di Hotel Front One HK, Kota Semarang pada Selasa malam, 3 November 2026.
Dialog ini bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2027 dan sejumlah permasalahan tenaga kerja di wilayahnya.
Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu peraturan penetapan UMP, UMK, serta upah sektoral tahun 2027 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun," ucap Gubernur saat berdialog dengan para buruh.
Dialog ini menjadi langkah penting untuk mengumpulkan aspirasi dan menggali seluk-beluk permasalahan buruh dan pekerja. Aspirasi dari buruh dan pengusaha akan membantu kerja dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota.
"Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Njenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah," katanya.
Dalam dialog itu, sejumlah perwakilan serikat buruh dan pekerja menyampaikan sejumlah masukan, baik secara lisan maupun tertulis. Salah satunya disampaikan oleh Pratomo Hadinata sebagai perwakilan dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT).
Ia menyampaikan, ABJaT telah membuat kajian terkait usulan upah minimum. Kajian tersebut dilakukan selama tujuh bulan dan hasilnya sudah diserahkan langsung kepada Gubernur dalam dialog tersebut.
"Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tetapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional dari Kementerian Tenaga Kerja dan BPS. Jadi, data resmi (yang) dikeluarkan pemerintah di tahun 2025," jelasnya.
Oleh karena itu, Pratomo mengusulkan agar keputusan nilai UMP dan UMK 2027 disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pihaknya juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas penerapan upah sektoral.
Sementara itu, perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo, berharap jika UMP Jateng naik lebih baik, maka UMK juga akan lebih bagus.
Selain upah minimum, ada juga aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh dan pekerja terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi. Misalnya, perusahaan garmen yang kebanyakan menerapkan kontrak pendek.
Selanjutnya, terkait batasan usia dalam persyaratan masuk perusahaan yang menyulitkan pekerjaan usia tertentu untuk dapat bekerja di perusahaan. Contohnya, pekerja usia 40 tahun yang terkena PHK susah untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lain, karena terganjal syarat tersebut.
Berikutnya, terkait afirmasi bagi pekerja atau buruh disabilitas yang juga masih banyak terhambat masuk ke perusahaan, meskipun memiliki kemampuan untuk bekerja.
Selain itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng yang turut hadir dalam dialog tersebut juga menyampaikan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait infrastruktur seperti pelabuhan yang alurnya kurang dalam dan pilihan kapal yang sedikit. Hal itu sangat mempengaruhi rantai pasok bahan baku industri.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, membeberkan, per 3 November 2026, tercatat ada 623.180 perusahaan di Jateng, dengan rincian 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, dan 610.405 perusahaan mikro. Total jumlah tenaga kerja sebanyak 2.071.753 orang, terdiri dari 945.275 orang laki-laki dan 1.126.478 orang perempuan.
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., berdialog dengan perwakilan serikat buruh, serikat pekerja, dan para pengusaha di Hotel Front One HK, Kota Semarang pada Selasa malam, 3 November 2026.
Dialog ini bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2027 dan sejumlah permasalahan tenaga kerja di wilayahnya.
Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu peraturan penetapan UMP, UMK, serta upah sektoral tahun 2027 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun," ucap Gubernur saat berdialog dengan para buruh.
Dialog ini menjadi langkah penting untuk mengumpulkan aspirasi dan menggali seluk-beluk permasalahan buruh dan pekerja. Aspirasi dari buruh dan pengusaha akan membantu kerja dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota.
"Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Njenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah," katanya.
Dalam dialog itu, sejumlah perwakilan serikat buruh dan pekerja menyampaikan sejumlah masukan, baik secara lisan maupun tertulis. Salah satunya disampaikan oleh Pratomo Hadinata sebagai perwakilan dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT).
Ia menyampaikan, ABJaT telah membuat kajian terkait usulan upah minimum. Kajian tersebut dilakukan selama tujuh bulan dan hasilnya sudah diserahkan langsung kepada Gubernur dalam dialog tersebut.
"Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tetapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional dari Kementerian Tenaga Kerja dan BPS. Jadi, data resmi (yang) dikeluarkan pemerintah di tahun 2025," jelasnya.
Oleh karena itu, Pratomo mengusulkan agar keputusan nilai UMP dan UMK 2027 disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pihaknya juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas penerapan upah sektoral.
Sementara itu, perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo, berharap jika UMP Jateng naik lebih baik, maka UMK juga akan lebih bagus.
Selain upah minimum, ada juga aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh dan pekerja terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi. Misalnya, perusahaan garmen yang kebanyakan menerapkan kontrak pendek.
Selanjutnya, terkait batasan usia dalam persyaratan masuk perusahaan yang menyulitkan pekerjaan usia tertentu untuk dapat bekerja di perusahaan. Contohnya, pekerja usia 40 tahun yang terkena PHK susah untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lain, karena terganjal syarat tersebut.
Berikutnya, terkait afirmasi bagi pekerja atau buruh disabilitas yang juga masih banyak terhambat masuk ke perusahaan, meskipun memiliki kemampuan untuk bekerja.
Selain itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng yang turut hadir dalam dialog tersebut juga menyampaikan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait infrastruktur seperti pelabuhan yang alurnya kurang dalam dan pilihan kapal yang sedikit. Hal itu sangat mempengaruhi rantai pasok bahan baku industri.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, membeberkan, per 3 November 2026, tercatat ada 623.180 perusahaan di Jateng, dengan rincian 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, dan 610.405 perusahaan mikro. Total jumlah tenaga kerja sebanyak 2.071.753 orang, terdiri dari 945.275 orang laki-laki dan 1.126.478 orang perempuan.
Berita Terbaru