Foto : Bintoro (Humas Jateng)
Foto : Bintoro (Humas Jateng)
SEMARANG - Menjelang pergantian tugas anggota DPRD Jateng, tujuh fraksi di DPRD Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2019. Diantaranya menyetujui penambahan anggaran belanja daerah Rp1,111 triliun.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Jateng dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan persetujuan sejumlah raperda lainnya di ruang rapat paripurna DPRD Jateng, Jumat (30/8/2019).
"Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh jajaran DPRD Jateng," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat membacakan pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah tentang persetujuan perubahan APBD Jateng TA 2019.
Dalam Raperda Perubahan ABBD Jateng disebutkan, pendapatan daerah semula Rp25,965 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 26,333 triliun atau bertambah Rp36i,16 miliar. Sedangkan belanja daerah sebelumnya Rp26,632 triliun, setelah perubahan menjadi Rp27,744 triliun atau bertambah Rp1,111 triliun, sehingga defisit Rp1,410 triliun.
Sedangkan terkait pembiayaan daerah, untuk penerimaan pembiayaan semula Rp686,75 miliar bertambah Rp1,018 triliun menjadi Rp1,705 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan sebelumnya Rp20 miliar, setelah perubahan Rp295,33 miliar atau bertambah Rp275,33 miliar.
"Pembiayaan netto Rp1,410 triliun dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp nihil," katanya.
Menurutnya, persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019, merupakan wujud kesepakatan dan komitmen bersama antata eksekutif dan legislatif mengenai perencanaan dan penganggaran daerah Jateng.
Persetujuan terhadap raperda tersebut, lanjut dia, menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan ini dalam tataran proses teknokrat dan politik, dalam rangka mewujudkan pembangunan di Jateng, dengan mengedepankan semangat "Menuju Jateng Sejahtera dan Berdikari, Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi".
Senada disampaikan Wakil Gubernur Jateng, anggota DPRD Jateng Amir Darmanto saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Jateng TA 2019, pada prinsipnya DPRD dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Jateng TA 2019, dengan pergeseran maupun rasionalisasi / penyelarasan untuk mendukung program prioritas pembangunan di Provinsi Jateng ataupun kegiatan lain yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Badan Anggaran berpendapat, raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Jateng dengan susunan sebagaimana tercantum di atas," katanya.
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi itu, juga diagendakan persetujuan Raperda Pencabutan Perda, persetujuan Raperda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jateng, persetujuan Perubahan atas Peraturan daerah Provinsi Jateng Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pemerintah Daerah kepada BUMD, BUMN, dan Pihak Ketiga, persetujuan Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Persetujuan Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jateng.
DPRD Jateng Setujui Penambahan Belanja Daerah Rp 1,111 Triliun
SEMARANG - Menjelang pergantian tugas anggota DPRD Jateng, tujuh fraksi di DPRD Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2019. Di antaranya menyetujui penambahan anggaran belanja daerah Rp 1,111 triliun.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Jateng dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan persetujuan sejumlah raperda lainnya di ruang rapat paripurna DPRD Jateng, Jumat (30/8/2019).
"Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh jajaran DPRD Jateng," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat membacakan pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah tentang persetujuan perubahan APBD Jateng TA 2019.
Dalam Raperda Perubahan ABBD Jateng disebutkan, pendapatan daerah semula Rp 25,965 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 26,333 triliun atau bertambah Rp 361,16 miliar. Sedangkan belanja daerah sebelumnya Rp 26,632 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 27,744 triliun atau bertambah Rp 1,111 triliun, sehingga defisit Rp 1,410 triliun.
Sedangkan terkait pembiayaan daerah, untuk penerimaan pembiayaan semula Rp 686,75 miliar bertambah Rp 1,018 triliun menjadi Rp 1,705 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan sebelumnya Rp 20 miliar, setelah perubahan Rp 295,33 miliar atau bertambah Rp 275,33 miliar.
"Pembiayaan netto Rp 1,410 triliun dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp nihil," katanya.
Menurutnya, persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019, merupakan wujud kesepakatan dan komitmen bersama antata eksekutif dan legislatif mengenai perencanaan dan penganggaran daerah Jateng.
Persetujuan terhadap raperda tersebut, lanjut dia, menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan ini dalam tataran proses teknokrat dan politik, dalam rangka mewujudkan pembangunan di Jateng, dengan mengedepankan semangat "Menuju Jateng Sejahtera dan Berdikari, Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi".
Senada disampaikan Wakil Gubernur Jateng, anggota DPRD Jateng Amir Darmanto saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Jateng TA 2019, pada prinsipnya DPRD dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Jateng TA 2019, dengan pergeseran maupun rasionalisasi atau penyelarasan untuk mendukung program prioritas pembangunan di Provinsi Jateng ataupun kegiatan lain yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Badan Anggaran berpendapat, raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Jateng dengan susunan sebagaimana tercantum di atas," katanya.
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi itu, juga diagendakan persetujuan Raperda Pencabutan Perda, persetujuan Raperda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jateng, persetujuan Perubahan atas Peraturan daerah Provinsi Jateng Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pemerintah Daerah kepada BUMD, BUMN, dan Pihak Ketiga, persetujuan Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Persetujuan Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jateng.
Baca juga : Ganjar : PAD Jateng 2019 Lebihi Target Rp289 Miliar
SEMARANG - Menjelang pergantian tugas anggota DPRD Jateng, tujuh fraksi di DPRD Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2019. Diantaranya menyetujui penambahan anggaran belanja daerah Rp1,111 triliun.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Jateng dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan persetujuan sejumlah raperda lainnya di ruang rapat paripurna DPRD Jateng, Jumat (30/8/2019).
"Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh jajaran DPRD Jateng," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat membacakan pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah tentang persetujuan perubahan APBD Jateng TA 2019.
Dalam Raperda Perubahan ABBD Jateng disebutkan, pendapatan daerah semula Rp25,965 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 26,333 triliun atau bertambah Rp36i,16 miliar. Sedangkan belanja daerah sebelumnya Rp26,632 triliun, setelah perubahan menjadi Rp27,744 triliun atau bertambah Rp1,111 triliun, sehingga defisit Rp1,410 triliun.
Sedangkan terkait pembiayaan daerah, untuk penerimaan pembiayaan semula Rp686,75 miliar bertambah Rp1,018 triliun menjadi Rp1,705 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan sebelumnya Rp20 miliar, setelah perubahan Rp295,33 miliar atau bertambah Rp275,33 miliar.
"Pembiayaan netto Rp1,410 triliun dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp nihil," katanya.
Menurutnya, persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019, merupakan wujud kesepakatan dan komitmen bersama antata eksekutif dan legislatif mengenai perencanaan dan penganggaran daerah Jateng.
Persetujuan terhadap raperda tersebut, lanjut dia, menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan ini dalam tataran proses teknokrat dan politik, dalam rangka mewujudkan pembangunan di Jateng, dengan mengedepankan semangat "Menuju Jateng Sejahtera dan Berdikari, Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi".
Senada disampaikan Wakil Gubernur Jateng, anggota DPRD Jateng Amir Darmanto saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Jateng TA 2019, pada prinsipnya DPRD dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Jateng TA 2019, dengan pergeseran maupun rasionalisasi / penyelarasan untuk mendukung program prioritas pembangunan di Provinsi Jateng ataupun kegiatan lain yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Badan Anggaran berpendapat, raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Jateng dengan susunan sebagaimana tercantum di atas," katanya.
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi itu, juga diagendakan persetujuan Raperda Pencabutan Perda, persetujuan Raperda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jateng, persetujuan Perubahan atas Peraturan daerah Provinsi Jateng Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pemerintah Daerah kepada BUMD, BUMN, dan Pihak Ketiga, persetujuan Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Persetujuan Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jateng.
DPRD Jateng Setujui Penambahan Belanja Daerah Rp 1,111 Triliun
SEMARANG - Menjelang pergantian tugas anggota DPRD Jateng, tujuh fraksi di DPRD Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2019. Di antaranya menyetujui penambahan anggaran belanja daerah Rp 1,111 triliun.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Jateng dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan persetujuan sejumlah raperda lainnya di ruang rapat paripurna DPRD Jateng, Jumat (30/8/2019).
"Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh jajaran DPRD Jateng," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat membacakan pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah tentang persetujuan perubahan APBD Jateng TA 2019.
Dalam Raperda Perubahan ABBD Jateng disebutkan, pendapatan daerah semula Rp 25,965 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 26,333 triliun atau bertambah Rp 361,16 miliar. Sedangkan belanja daerah sebelumnya Rp 26,632 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 27,744 triliun atau bertambah Rp 1,111 triliun, sehingga defisit Rp 1,410 triliun.
Sedangkan terkait pembiayaan daerah, untuk penerimaan pembiayaan semula Rp 686,75 miliar bertambah Rp 1,018 triliun menjadi Rp 1,705 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan sebelumnya Rp 20 miliar, setelah perubahan Rp 295,33 miliar atau bertambah Rp 275,33 miliar.
"Pembiayaan netto Rp 1,410 triliun dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp nihil," katanya.
Menurutnya, persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019, merupakan wujud kesepakatan dan komitmen bersama antata eksekutif dan legislatif mengenai perencanaan dan penganggaran daerah Jateng.
Persetujuan terhadap raperda tersebut, lanjut dia, menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan ini dalam tataran proses teknokrat dan politik, dalam rangka mewujudkan pembangunan di Jateng, dengan mengedepankan semangat "Menuju Jateng Sejahtera dan Berdikari, Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi".
Senada disampaikan Wakil Gubernur Jateng, anggota DPRD Jateng Amir Darmanto saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Jateng TA 2019, pada prinsipnya DPRD dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Jateng TA 2019, dengan pergeseran maupun rasionalisasi atau penyelarasan untuk mendukung program prioritas pembangunan di Provinsi Jateng ataupun kegiatan lain yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Badan Anggaran berpendapat, raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Jateng dengan susunan sebagaimana tercantum di atas," katanya.
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi itu, juga diagendakan persetujuan Raperda Pencabutan Perda, persetujuan Raperda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jateng, persetujuan Perubahan atas Peraturan daerah Provinsi Jateng Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pemerintah Daerah kepada BUMD, BUMN, dan Pihak Ketiga, persetujuan Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Persetujuan Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jateng.
Baca juga : Ganjar : PAD Jateng 2019 Lebihi Target Rp289 Miliar
Berita Terbaru