Follow Us :              

Ganjar Turunkan Tim Pengawas Untuk Selesaikan Masalah THR

  06 May 2021  |   10:00:00  |   dibaca : 1157 
Kategori :
Bagikan :


Ganjar Turunkan Tim Pengawas Untuk Selesaikan Masalah THR

06 May 2021 | 10:00:00 | dibaca : 1157
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjuk tim pengawas untuk menyelesaikan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) buruh di 18 perusahaan di Jawa Tengah. 

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah juga sudah diminta untuk siaga, menyediakan tempat pengaduan terkait THR agar bisa direspons cepat. 

"Semua saya minta untuk merespons dengan cepat. Maka yang 18 perusahaan itu akan kami ajak bicara satu persatu. Tim pengawas kita turunkan," kata Ganjar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, mengatakan ada 18 perusahaan di Jawa Tengah yang diadukan oleh karyawannya karena tidak kunjung memberi kepastian soal THR. Perusahaan itu saat ini terus dipantau oleh kementerian dan pemerintah daerah. 

Ganjar menegaskan kepada pengusaha agar menjaga komitmen membayarkan THR tahun ini. Apabila terjadi masalah, ia meminta pengusaha untuk berkomunikasi dengan para buruh dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan. 

"Saya titip kepada para pengusaha, karena ini sudah ketentuan. Mari kita komunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen," kata Ganjar. 

Komunikasi antara pengusaha dan buruh dinilai penting. Kejadian seperti di Pan Brothers Boyolali diharapkan tidak terulang di tempat lain. Hal itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan Covid-19. 

"Contoh yang di Boyolali, kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan. Bahayanya bukan lagi sekedar soal bayar THR saja, tetapi bisa punya potensi penularan (Covid-19). Untuk kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati," ungkap Ganjar. 

Sebagai informasi, pemberian THR paling lambat H-7 namun kini diberi kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi kewajiban memberikan THR dan tidak ada komunikasi dengan karyawan, maka perusahaan akan diberi sanksi sesuai undang-undang. Sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjuk tim pengawas untuk menyelesaikan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) buruh di 18 perusahaan di Jawa Tengah. 

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah juga sudah diminta untuk siaga, menyediakan tempat pengaduan terkait THR agar bisa direspons cepat. 

"Semua saya minta untuk merespons dengan cepat. Maka yang 18 perusahaan itu akan kami ajak bicara satu persatu. Tim pengawas kita turunkan," kata Ganjar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, mengatakan ada 18 perusahaan di Jawa Tengah yang diadukan oleh karyawannya karena tidak kunjung memberi kepastian soal THR. Perusahaan itu saat ini terus dipantau oleh kementerian dan pemerintah daerah. 

Ganjar menegaskan kepada pengusaha agar menjaga komitmen membayarkan THR tahun ini. Apabila terjadi masalah, ia meminta pengusaha untuk berkomunikasi dengan para buruh dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan. 

"Saya titip kepada para pengusaha, karena ini sudah ketentuan. Mari kita komunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen," kata Ganjar. 

Komunikasi antara pengusaha dan buruh dinilai penting. Kejadian seperti di Pan Brothers Boyolali diharapkan tidak terulang di tempat lain. Hal itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan Covid-19. 

"Contoh yang di Boyolali, kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan. Bahayanya bukan lagi sekedar soal bayar THR saja, tetapi bisa punya potensi penularan (Covid-19). Untuk kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati," ungkap Ganjar. 

Sebagai informasi, pemberian THR paling lambat H-7 namun kini diberi kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi kewajiban memberikan THR dan tidak ada komunikasi dengan karyawan, maka perusahaan akan diberi sanksi sesuai undang-undang. Sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu