Follow Us :              

Pemprov Jateng Dorong Semua Pemda dan Perusahaan Ikuti Program Jamsostek

  09 November 2021  |   13:00:00  |   dibaca : 596 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Dorong Semua Pemda dan Perusahaan Ikuti Program Jamsostek

09 November 2021 | 13:00:00 | dibaca : 596
Kategori :
Bagikan :

Foto : Simon (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Simon (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus mendorong pemerintah daerah dan perusahaan, agar mengikutsertakan karyawan mereka pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut sebagai wujud komitmen pemprov Jateng untuk lebih berperan aktif dan mempersiapkan daya saing tingkat nasional dalam proses penilaian Paritrana Award 2021. 

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat membuka sosialisasi kriteria penilaian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2021, di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (9/11/2021). 

"Penghargaan ini (Paritrana Award) lebih pada kepesertaan. Jadi bagaimana kita mendorong kepesertaan para pemberi kerja melindungi para pekerjanya dengan memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan," katanya. 

Sekda menjelaskan, Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Ekonomi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementeria Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha atas kepedulian mereka pada para pekerja. 

Ia mengatakan, jaminan ketenagakerjaan  merupakan bentuk kepedulian para pemberi kerja dalam menjamin perlindungan para pekerja. Para pemberi kerja dalam hal ini bukan hanya perusahaan tetapi juga pemerintah,  karena tidak sedikit kantor atau lembaga pemerintah yang mempekerjakan karyawan dengan status non ASN. 

Karenanya, Pemprov Jateng berusaha terus mendorong pemerintah daerah agar bisa menjamin pekerja non ASN mereka di lingkup pemerintahan bisa mendapatkan jaminan ini. 

"Pada kegiatan ini nanti akan disosialisasikan kaitannya dengan proses (BPJS Ketenagakerjaan). Penghargaan ini lebih pada bagaimana mengapresiasi Bapak dan Ibu sekalian di dalam peran serta dalam jaminan ketenagakerjaan. Juga ada diskusi yang memunculkan hal-hal baru untuk perbaikan kedepan, termasuk berbagai manfaat jaminan ketenagakerjaan," terangnya. 

Deputi Direktur Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PB Jamsostek) Jateng- DIY, Cahyaning Indrasari menjelaskan, sebelumnya  Pemprov Jateng telah  berhasil meraih juara pertama pada penghargaan Paritrana Award tahun 2017 dan tahun 2018. Diharapkan tahun 2021, Pemprov Jateng akan kembali berhasil menjadi juara Paritrana, termasuk juga perusahaan-perusahaan di Jateng. 

"Paritrana berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya perlindungan. Ini selaras dengan semangat BPJS Ketenagakerjaan. Peserta Paritrana ini dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta perusahaan skala besar, menengah, dan mikro," terangnya. 

Cahyaning menyebutkan, beberapa peraturan pemerintah menyebutkan setiap orang termasuk, orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Seiring peningkatan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, program ini diharapkan menjadi suatu kebutuhan untuk melindungi pekerja yang ada di Indonesia.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus mendorong pemerintah daerah dan perusahaan, agar mengikutsertakan karyawan mereka pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut sebagai wujud komitmen pemprov Jateng untuk lebih berperan aktif dan mempersiapkan daya saing tingkat nasional dalam proses penilaian Paritrana Award 2021. 

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat membuka sosialisasi kriteria penilaian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2021, di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (9/11/2021). 

"Penghargaan ini (Paritrana Award) lebih pada kepesertaan. Jadi bagaimana kita mendorong kepesertaan para pemberi kerja melindungi para pekerjanya dengan memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan," katanya. 

Sekda menjelaskan, Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Ekonomi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementeria Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha atas kepedulian mereka pada para pekerja. 

Ia mengatakan, jaminan ketenagakerjaan  merupakan bentuk kepedulian para pemberi kerja dalam menjamin perlindungan para pekerja. Para pemberi kerja dalam hal ini bukan hanya perusahaan tetapi juga pemerintah,  karena tidak sedikit kantor atau lembaga pemerintah yang mempekerjakan karyawan dengan status non ASN. 

Karenanya, Pemprov Jateng berusaha terus mendorong pemerintah daerah agar bisa menjamin pekerja non ASN mereka di lingkup pemerintahan bisa mendapatkan jaminan ini. 

"Pada kegiatan ini nanti akan disosialisasikan kaitannya dengan proses (BPJS Ketenagakerjaan). Penghargaan ini lebih pada bagaimana mengapresiasi Bapak dan Ibu sekalian di dalam peran serta dalam jaminan ketenagakerjaan. Juga ada diskusi yang memunculkan hal-hal baru untuk perbaikan kedepan, termasuk berbagai manfaat jaminan ketenagakerjaan," terangnya. 

Deputi Direktur Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PB Jamsostek) Jateng- DIY, Cahyaning Indrasari menjelaskan, sebelumnya  Pemprov Jateng telah  berhasil meraih juara pertama pada penghargaan Paritrana Award tahun 2017 dan tahun 2018. Diharapkan tahun 2021, Pemprov Jateng akan kembali berhasil menjadi juara Paritrana, termasuk juga perusahaan-perusahaan di Jateng. 

"Paritrana berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya perlindungan. Ini selaras dengan semangat BPJS Ketenagakerjaan. Peserta Paritrana ini dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta perusahaan skala besar, menengah, dan mikro," terangnya. 

Cahyaning menyebutkan, beberapa peraturan pemerintah menyebutkan setiap orang termasuk, orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Seiring peningkatan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, program ini diharapkan menjadi suatu kebutuhan untuk melindungi pekerja yang ada di Indonesia.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu