Foto : Gholib (Humas Jateng)
Foto : Gholib (Humas Jateng)
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meminta agar pembangunan di wilayahnya tidak dikotori oleh praktik korupsi.
"Kita pengen bahwa pembangunan di Jawa Tengah, tidak boleh dikotori oleh potensi-potensi yang menguntungkan satu oknum tertentu," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ely Kusumastuti, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 16 Juli 2025.
Gubernur menjelaskan, perlu dilakukan pengawalan dan konsultasi pada proses pembangunan di Jateng, baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa, termasuk hal-hal yang berpotensi menjadi titik rawan korupsi, agar tidak terjadi pelanggaran.
Oleh karena itu, Rakor Pencegahan Korupsi Bersama Direktur Korsup Wilayah III KPK ini menjadi hal yang penting. Apalagi berdasarkan hasil survei tahun 2024, Jawa Tengah mendapatkan survei penilaian integritas (SPI) tertinggi di Indonesia sebesar 79,4.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan, kesehatan organisasi adalah nafas bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government). Ia juga siap memasang badan untuk jajarannya yang sudah melaksanakan tugas dengan baik.
"Saya tanggung jawab, tetapi harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan profesionalis. Jadi lebih baik mencegah (hal-hal yang tidak baik),” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan, koordinasi yang oleh Pemprov Jateng dan KPK dilakukan lebih pada tata kelola pencegahan korupsi. Terutama untuk mendeteksi titik-titik rawan korupsi pada 8 area, meliputi perencanaan APBD, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, optimalisasi perolehan PAD, sertifikasi, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Hari ini kami lebih mengoptimalkan pada perencanaan APBD, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Kami fokus di situ, karena dari situlah sebenarnya kerawanan korupsi yang 99 persen mengakibatkan kerugian negara atau daerah," katanya.
Kegiatan pencegahan ini digalakkan untuk mengoreksi aspek perencanaan APBD, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa. Harapannya, sudah tidak terjadi tindak pidana korupsi pada saat ini maupun masa yang akan datang.
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meminta agar pembangunan di wilayahnya tidak dikotori oleh praktik korupsi.
"Kita pengen bahwa pembangunan di Jawa Tengah, tidak boleh dikotori oleh potensi-potensi yang menguntungkan satu oknum tertentu," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ely Kusumastuti, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 16 Juli 2025.
Gubernur menjelaskan, perlu dilakukan pengawalan dan konsultasi pada proses pembangunan di Jateng, baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa, termasuk hal-hal yang berpotensi menjadi titik rawan korupsi, agar tidak terjadi pelanggaran.
Oleh karena itu, Rakor Pencegahan Korupsi Bersama Direktur Korsup Wilayah III KPK ini menjadi hal yang penting. Apalagi berdasarkan hasil survei tahun 2024, Jawa Tengah mendapatkan survei penilaian integritas (SPI) tertinggi di Indonesia sebesar 79,4.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan, kesehatan organisasi adalah nafas bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government). Ia juga siap memasang badan untuk jajarannya yang sudah melaksanakan tugas dengan baik.
"Saya tanggung jawab, tetapi harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan profesionalis. Jadi lebih baik mencegah (hal-hal yang tidak baik),” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan, koordinasi yang oleh Pemprov Jateng dan KPK dilakukan lebih pada tata kelola pencegahan korupsi. Terutama untuk mendeteksi titik-titik rawan korupsi pada 8 area, meliputi perencanaan APBD, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, optimalisasi perolehan PAD, sertifikasi, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Hari ini kami lebih mengoptimalkan pada perencanaan APBD, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Kami fokus di situ, karena dari situlah sebenarnya kerawanan korupsi yang 99 persen mengakibatkan kerugian negara atau daerah," katanya.
Kegiatan pencegahan ini digalakkan untuk mengoreksi aspek perencanaan APBD, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa. Harapannya, sudah tidak terjadi tindak pidana korupsi pada saat ini maupun masa yang akan datang.
Berita Terbaru