Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
KUDUS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama para pelaku usaha di sektor industri akan tetap menjajaki pasar baru, guna meningkatkan ekspor produk-produk yang dihasilkan. Hal ini dilakukan untuk menyikapi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang akan memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19% untuk Indonesia mulai tanggal 1 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat meninjau Pabrik Pengolahan Produk Perikanan PT Muria Bahari Indonesia (MBI) di Kabupaten Kudus pada Rabu, 16 Juli 2025.
"Kami memastikan, sampai saat ini, untuk ekspor hasil ikan laut masih aman. Akan tetapi, yang perlu diantisipasi ketika sudah berlaku tarif impor AS pada Agustus nanti," ucapnya di sela kunjungan.
Wagub mengungkapkan, peluang pasar baru yang bakal dituju adalah negara-negara di Eropa. Guna mempersiapkan upaya penjajakan di negara-negara tujuan ekspor yang baru, produk perikanan Jateng diharuskan memenuhi standar-standar persyaratan yang dibutuhkan. Salah satu hal yang dilakukan adalah mengindentifikasi lokasi penangkapan ikan.
Maka dari itu, perlu diberikannya pemahaman dan edukasi kepada para nelayan di Jateng, termasuk tempat pelelangan ikan (TPI), terkait dengan pola-pola administrasi ekspor ke lokasi baru. Sebab, suplai ikan untuk industri didapatkan dari hasil tangkapan ikan para nelayan.
"Supaya hasil-hasil tangkapan itu ada pencatatannya," ucapnya.
Wagub mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng agar para nelayan atau pelaku perikanan lain diberikan edukasi mengenai mekanisme pencatatan tangkapan ikan. Tujuannya untuk mempermudah melengkapi berkas persyaratan, sesuai standar dari negara tujuan ekspor baru, seperti negara-negara di Eropa.
"Pencatatan (tangkapan ikan) itu, untuk mengetahui bagaimana status kelangkaannya (ikan), regulasinya, memonitor bagaimana dampak tangkapannya kepada alam. Ini yang harus kita jaga bersama-sama, dan bagus sebetulnya untuk kita," ucapnya.
General Manager Holding PT MBI, Yosef Bujana, mengatakan, sejak lebih dari satu dekade terakhir, pasar ekspor produk olahan rajungan ke AS mencapai 80-90 persen. Ekspor produk tersebut diperkirakan akan sangat terdampak dengan adanya pemberlakuan tarif impor 19% dari AS.
Ia mengungkapkan, kuantitas ekspor produk olahan perikanan di Jateng mencapai 400 ton dalam setahun. Nilai ekspor per kontainernya pun rata-rata mencapai Rp4-6 miliar.
"Maka tantangannya, kita juga harus cari pasar baru, yang tidak hanya mengandalkan Amerika. Akan tetapi, juga dari Eropa atau luar Eropa kita usahakan juga," katanya.
KUDUS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama para pelaku usaha di sektor industri akan tetap menjajaki pasar baru, guna meningkatkan ekspor produk-produk yang dihasilkan. Hal ini dilakukan untuk menyikapi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang akan memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19% untuk Indonesia mulai tanggal 1 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat meninjau Pabrik Pengolahan Produk Perikanan PT Muria Bahari Indonesia (MBI) di Kabupaten Kudus pada Rabu, 16 Juli 2025.
"Kami memastikan, sampai saat ini, untuk ekspor hasil ikan laut masih aman. Akan tetapi, yang perlu diantisipasi ketika sudah berlaku tarif impor AS pada Agustus nanti," ucapnya di sela kunjungan.
Wagub mengungkapkan, peluang pasar baru yang bakal dituju adalah negara-negara di Eropa. Guna mempersiapkan upaya penjajakan di negara-negara tujuan ekspor yang baru, produk perikanan Jateng diharuskan memenuhi standar-standar persyaratan yang dibutuhkan. Salah satu hal yang dilakukan adalah mengindentifikasi lokasi penangkapan ikan.
Maka dari itu, perlu diberikannya pemahaman dan edukasi kepada para nelayan di Jateng, termasuk tempat pelelangan ikan (TPI), terkait dengan pola-pola administrasi ekspor ke lokasi baru. Sebab, suplai ikan untuk industri didapatkan dari hasil tangkapan ikan para nelayan.
"Supaya hasil-hasil tangkapan itu ada pencatatannya," ucapnya.
Wagub mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng agar para nelayan atau pelaku perikanan lain diberikan edukasi mengenai mekanisme pencatatan tangkapan ikan. Tujuannya untuk mempermudah melengkapi berkas persyaratan, sesuai standar dari negara tujuan ekspor baru, seperti negara-negara di Eropa.
"Pencatatan (tangkapan ikan) itu, untuk mengetahui bagaimana status kelangkaannya (ikan), regulasinya, memonitor bagaimana dampak tangkapannya kepada alam. Ini yang harus kita jaga bersama-sama, dan bagus sebetulnya untuk kita," ucapnya.
General Manager Holding PT MBI, Yosef Bujana, mengatakan, sejak lebih dari satu dekade terakhir, pasar ekspor produk olahan rajungan ke AS mencapai 80-90 persen. Ekspor produk tersebut diperkirakan akan sangat terdampak dengan adanya pemberlakuan tarif impor 19% dari AS.
Ia mengungkapkan, kuantitas ekspor produk olahan perikanan di Jateng mencapai 400 ton dalam setahun. Nilai ekspor per kontainernya pun rata-rata mencapai Rp4-6 miliar.
"Maka tantangannya, kita juga harus cari pasar baru, yang tidak hanya mengandalkan Amerika. Akan tetapi, juga dari Eropa atau luar Eropa kita usahakan juga," katanya.
Berita Terbaru