Follow Us :              

Keterbukaan Informasi Publik Diperlukan Untuk Wujudkan Pelayanan Prima

  02 February 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 1429 
Kategori :
Bagikan :


Keterbukaan Informasi Publik Diperlukan Untuk Wujudkan Pelayanan Prima

02 February 2022 | 09:00:00 | dibaca : 1429
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

KARANGANYAR - Rumah sakit daerah harus senantiasa terbuka dan informatif kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik (KIP) itu merupakan tanggung jawab kepada masyarakat umum. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno saat membuka seminar "Transformasi Rumah Sakit Daerah (RSD) Dalam Keterbukaan Informasi Publik Mendukung Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Paripurna" di Hotel Alana Karanganyar, Rabu (2/2/2022). 

"Kita punya kewajiban menginformasikan pelayanan-pelayanan kita (RSD) dan apapun yang kita lakukan untuk masyarakat, sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. Melalui forum ini, diharapkan dapat mendalami KIP agar lebih informatif, bukan untuk kompetisi, karena itu sudah kewajiban kita," ujar Sumarno. 

Ia menilai keterbukaan informasi di rumah sakit daerah yang ada di Jawa Tengah sudah baik. Bahkan saat kondisi normal maupun pada masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi layanan publik melalui kanal-kanal yang tersedia.  

"Keterbukaaan informasi publik telah kita lakukan setiap saat, karena itu kewajiban kita sebagai pelayan publik. Seperti pada masa pandemi Covid-19 adanya informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dan sebagainya yang diunggah di aplikasi maupun website," terangnya. 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya kepada masyarakat. Namun begitu, menurutnya, meskipun tanpa adanya Undang-undang KIP, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, akuntabel, dan transparan kepada masyarakat. 

"Saya yakin semua peserta seminar ini sudah tahu tentang kewajiban dalam KIP, tetapi perlu diingatkan lagi dan harus ada petugas yang diberi tanggung jawab memantau pelaksanaan KIP," pintanya. 

Terlebih KIP di RSD melibatkan peran dan tugas tenaga medis yang seringkali harus berinteraksi dengan orang atau pihak lain yang tidak jarang orang-orang tersebut saat berinteraksi sedang dalam kondisi emosi. Sehingga dalam kondisi itu sangat dibutuhkan pemahaman dan keikhlasan dari para petugas dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. 

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di RSD atas kesiapsiagaan dalam penanganan Covid 19. Pada awal pandemi, masyarakat menjauhi orang-orang yang terpapar Covid-19, bahkan positif Covid-19 dianggap aib. Tetapi nakes justru mendekat, karena penderita Covid-19 tidak boleh dijauhi tapi harus secepatnya ditangani," ungkap Sekda penuh apresiasi.


Bagikan :

KARANGANYAR - Rumah sakit daerah harus senantiasa terbuka dan informatif kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik (KIP) itu merupakan tanggung jawab kepada masyarakat umum. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno saat membuka seminar "Transformasi Rumah Sakit Daerah (RSD) Dalam Keterbukaan Informasi Publik Mendukung Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Paripurna" di Hotel Alana Karanganyar, Rabu (2/2/2022). 

"Kita punya kewajiban menginformasikan pelayanan-pelayanan kita (RSD) dan apapun yang kita lakukan untuk masyarakat, sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. Melalui forum ini, diharapkan dapat mendalami KIP agar lebih informatif, bukan untuk kompetisi, karena itu sudah kewajiban kita," ujar Sumarno. 

Ia menilai keterbukaan informasi di rumah sakit daerah yang ada di Jawa Tengah sudah baik. Bahkan saat kondisi normal maupun pada masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi layanan publik melalui kanal-kanal yang tersedia.  

"Keterbukaaan informasi publik telah kita lakukan setiap saat, karena itu kewajiban kita sebagai pelayan publik. Seperti pada masa pandemi Covid-19 adanya informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dan sebagainya yang diunggah di aplikasi maupun website," terangnya. 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya kepada masyarakat. Namun begitu, menurutnya, meskipun tanpa adanya Undang-undang KIP, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, akuntabel, dan transparan kepada masyarakat. 

"Saya yakin semua peserta seminar ini sudah tahu tentang kewajiban dalam KIP, tetapi perlu diingatkan lagi dan harus ada petugas yang diberi tanggung jawab memantau pelaksanaan KIP," pintanya. 

Terlebih KIP di RSD melibatkan peran dan tugas tenaga medis yang seringkali harus berinteraksi dengan orang atau pihak lain yang tidak jarang orang-orang tersebut saat berinteraksi sedang dalam kondisi emosi. Sehingga dalam kondisi itu sangat dibutuhkan pemahaman dan keikhlasan dari para petugas dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. 

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di RSD atas kesiapsiagaan dalam penanganan Covid 19. Pada awal pandemi, masyarakat menjauhi orang-orang yang terpapar Covid-19, bahkan positif Covid-19 dianggap aib. Tetapi nakes justru mendekat, karena penderita Covid-19 tidak boleh dijauhi tapi harus secepatnya ditangani," ungkap Sekda penuh apresiasi.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu