Follow Us :              

Survei UMK, Gubernur: Jangan Timbulkan Komplain Publik atau Buat Perusahaan Kabur

  08 July 2025  |   10:00:00  |   dibaca : 5 
Kategori :
Bagikan :


Survei UMK, Gubernur: Jangan Timbulkan Komplain Publik atau Buat Perusahaan Kabur

08 July 2025 | 10:00:00 | dibaca : 5
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja harus terus dijaga. Salah satunya, berkaitan dengan penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral. 

Maka dari itu, pembahasan upah minimum harus dilakukan dengan mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Hubungan industrial harus dijaga. Upah minimum yang ditetapkan, jangan sampai menimbulkan komplain publik, atau membuat perusahaan pelan-pelan kabur," kata Gubernur saat beraudiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di kantornya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jateng juga terus berupaya mengoptimalkan layanan investasi bagi para pengusaha di wilayahnya, antara lain dengan meningkatkan keamanan dan kemudahan perizinan investasi.

"Kondusivitas dan jaminan keamanan, serta perizinan ini yang harus dipertahankan, agar 
investasi bisa masuk," kata Gubernur.

Dalam kunjungan itu, disampaikan bahwa pemerintah pusat sedang mengkaji regulasi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Kajian itu salah satunya didukung dengan survei yang dilakukan di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan, pengkajian dan penelaahan terkait aturan UMK, dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional.

“Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” ucapnya usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.,

Dalam waktu 1 atau 2 bulan ini, harapannya pengkajian terkait rumusan formula upah minimum yang akan datang sudah selesai dilakukan. Tidak hanya untuk upah minimum tahun 2026, tetapi untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Peraturan ini nanti tidak secara parsial (sebagian), tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah, agar iklim investasi terjaga dengan baik, sehingga banyak investor tertarik untuk menanamkan modal di Jawa Tengah.

Tak hanya itu, ia juga mendukung langkah Pemprov Jateng, yang terus berupaya meningkatkan fasilitas penunjang kesejahteraan buruh.

"Ini langkah baik, misalnya day care. Juga soal koperasi buruh. Kita sambut gembira, inisiatif yang bagus dari Gubernur," jelasnya.


Bagikan :

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja harus terus dijaga. Salah satunya, berkaitan dengan penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral. 

Maka dari itu, pembahasan upah minimum harus dilakukan dengan mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Hubungan industrial harus dijaga. Upah minimum yang ditetapkan, jangan sampai menimbulkan komplain publik, atau membuat perusahaan pelan-pelan kabur," kata Gubernur saat beraudiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di kantornya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jateng juga terus berupaya mengoptimalkan layanan investasi bagi para pengusaha di wilayahnya, antara lain dengan meningkatkan keamanan dan kemudahan perizinan investasi.

"Kondusivitas dan jaminan keamanan, serta perizinan ini yang harus dipertahankan, agar 
investasi bisa masuk," kata Gubernur.

Dalam kunjungan itu, disampaikan bahwa pemerintah pusat sedang mengkaji regulasi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Kajian itu salah satunya didukung dengan survei yang dilakukan di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan, pengkajian dan penelaahan terkait aturan UMK, dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional.

“Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” ucapnya usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.,

Dalam waktu 1 atau 2 bulan ini, harapannya pengkajian terkait rumusan formula upah minimum yang akan datang sudah selesai dilakukan. Tidak hanya untuk upah minimum tahun 2026, tetapi untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Peraturan ini nanti tidak secara parsial (sebagian), tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah, agar iklim investasi terjaga dengan baik, sehingga banyak investor tertarik untuk menanamkan modal di Jawa Tengah.

Tak hanya itu, ia juga mendukung langkah Pemprov Jateng, yang terus berupaya meningkatkan fasilitas penunjang kesejahteraan buruh.

"Ini langkah baik, misalnya day care. Juga soal koperasi buruh. Kita sambut gembira, inisiatif yang bagus dari Gubernur," jelasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu