Follow Us :              

MoU PT BPR-BKK - Kejaksaan Tinggi Diharapkan Perbaiki Tata Kelola

  08 February 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 867 
Kategori :
Bagikan :


MoU PT BPR-BKK - Kejaksaan Tinggi Diharapkan Perbaiki Tata Kelola

08 February 2022 | 10:00:00 | dibaca : 867
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Jawa Tengah menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk bekerja sama menangani masalah hukum dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan pada Selasa (08/02/2022) di Hotel Santika Semarang. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno berharap, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, akan semakin memperbaiki tata kelola PT BPR BKK Jawa Tengah. Sebab, Kejaksaan Tinggi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi pendampingan. 

"Ini MoU nya bicara mengenai penanganan masalah. Kami berharap masalah yang ada adalah masalah yang lama. Ke depan, dengan adanya pendampingan, ini justru masalahnya tidak terjadi," tutur Sumarno ditemui usai penandatanganan MoU. 

Pendampingan yang akan diberikan oleh Kejaksaan Tinggi ini diharapkan akan memperbaiki tata kelola PT BPR BKK. Mulai dari sisi matrik pertumbuhan pangsa pasar/ BCG (Boston Consulting Group) hingga manajemen risikonya. Sekda yakin, dengan tata kelola yang lebih baik akan berdampak positif bagi pembangunan di Jawa Tengah. 

"Harapan kami sebagai pemilik (pemegang saham), tentu saja ini bisa berkembang, bisa berkontribusi untuk pembangunan di Jawa Tengah," ungkapnya. 

Melengkapi yang disampaikan Sekda, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto mengatakan, pihaknya berencana akan memberikan pendampingan tata kelola perbankan yang baik. Seperti pendampingan mengenai standar operasional prosedur menjalankan bisnis perbankan, pendampingan mengenai kredit macet, pertimbangan-pertimbangan hukum dan sebagainya. 

"Kerja sama (ini) sesuai dengan tugas dan fungsi (kejaksaan tinggi) bisa pendampingan-pendampingan, pertimbangan-pertimbangan hukum dan pendampingan kredit macet," urainya. 

Dengan demikian, Priyanto mengimbau PT BPR BKK untuk konsentrasi saja dalam menjalankan bisnisnya. Untuk persoalan hukum, cukup diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi.


Bagikan :

SEMARANG - PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Jawa Tengah menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk bekerja sama menangani masalah hukum dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan pada Selasa (08/02/2022) di Hotel Santika Semarang. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno berharap, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, akan semakin memperbaiki tata kelola PT BPR BKK Jawa Tengah. Sebab, Kejaksaan Tinggi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi pendampingan. 

"Ini MoU nya bicara mengenai penanganan masalah. Kami berharap masalah yang ada adalah masalah yang lama. Ke depan, dengan adanya pendampingan, ini justru masalahnya tidak terjadi," tutur Sumarno ditemui usai penandatanganan MoU. 

Pendampingan yang akan diberikan oleh Kejaksaan Tinggi ini diharapkan akan memperbaiki tata kelola PT BPR BKK. Mulai dari sisi matrik pertumbuhan pangsa pasar/ BCG (Boston Consulting Group) hingga manajemen risikonya. Sekda yakin, dengan tata kelola yang lebih baik akan berdampak positif bagi pembangunan di Jawa Tengah. 

"Harapan kami sebagai pemilik (pemegang saham), tentu saja ini bisa berkembang, bisa berkontribusi untuk pembangunan di Jawa Tengah," ungkapnya. 

Melengkapi yang disampaikan Sekda, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto mengatakan, pihaknya berencana akan memberikan pendampingan tata kelola perbankan yang baik. Seperti pendampingan mengenai standar operasional prosedur menjalankan bisnis perbankan, pendampingan mengenai kredit macet, pertimbangan-pertimbangan hukum dan sebagainya. 

"Kerja sama (ini) sesuai dengan tugas dan fungsi (kejaksaan tinggi) bisa pendampingan-pendampingan, pertimbangan-pertimbangan hukum dan pendampingan kredit macet," urainya. 

Dengan demikian, Priyanto mengimbau PT BPR BKK untuk konsentrasi saja dalam menjalankan bisnisnya. Untuk persoalan hukum, cukup diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu