Follow Us :              

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Sekda Dorong Profesionalisme PPK BLUD

  10 February 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 888 
Kategori :
Bagikan :


Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Sekda Dorong Profesionalisme PPK BLUD

10 February 2022 | 09:00:00 | dibaca : 888
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah,  Sumarno meminta Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dilaksanakan secara profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik, cepat, murah, dan efisien. 

BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Beberapa contoh BLUD misalnya rumah sakit daerah dan perusahaan air minum daerah. 

"Jangan hanya dipandang PPK BLUD untuk mengesahkan penggunaan langsung. Karena tujuannya adalah, dengan penerapan PPK BLUD pelayanannya lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah biayanya," ujar Sekda saat menyampaikan pidato kunci FGD 'Profesionalisme Pengelolaan BLUD Provinsi Jateng Menuju Kemandirian' di kantor Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Kamis (10/2). 

Ia menjelaskan, penerapan PPK BLUD diharapkan tidak hanya melegalkan konsep-konsep penggunaan langsung di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebab instrumen BLUD lebih banyak dan lebih detail dibanding SKPD. Selain itu, konsep BLUD tidak lepas dari  profesionalisme, karena penggunaan langsung di BLUD adalah cara atau metode berkaitan dengan profesionalisme pengelolaan. 

"Pengelolaan keuangan di BLUD membutuhkan kecepatan pelayanan sehingga diberi fleksibilitas, kalau kita lihat konsep BLUD itu lebih mengedepankan profesionalisme," katanya. 

Sumarno menerangkan, instrumen BLUD tidak jauh beda dengan Badan Umum Milik Daerah (BUMD). Diantaranya di BLUD ada amanat rencana bisnis anggaran, sedangkan di SKPD tidak ada. Selain itu, SKPD hanya menyangkut standarisasi sedangkan di BLUD tidak lagi berbicara standarisasi melainkan tentang akuntansi biaya. 

Ia mencontohkan adanya penghitungan unit cost layanan di BLUD. Salah satunya di RSUD ada penghitungan secara rinci dalam memberikan suntikan kepada pasien. Yakni menyangkut alat suntik, kapas, alkohol, tenaga kerja, dan sebagainya. Sedangkan di SKPD tidak diharuskan menghitung varian. 

Selain itu, dari sisi instrumen organisasi di BLUD ada dewan pengawas dan auditor independen. Hal itu karena adanya fleksibilitas atau keleluasaan yang diberikan kepada BLUD. Adanya diskresi mengikuti regulasi yang ada atau diberi kemudahan sehingga pemerintah sebagai pemilik harus mempunyai kendali tambahan. 

"Penerapan PPK BLUD itu cita-citanya mulia. Yaitu  bagaimana pengelolaan layananan yang ada jauh lebih profesional, efisien, lebih cepat, dan harapannya lebih berkembang dan mandiri," katanya.


Bagikan :

SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah,  Sumarno meminta Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dilaksanakan secara profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik, cepat, murah, dan efisien. 

BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Beberapa contoh BLUD misalnya rumah sakit daerah dan perusahaan air minum daerah. 

"Jangan hanya dipandang PPK BLUD untuk mengesahkan penggunaan langsung. Karena tujuannya adalah, dengan penerapan PPK BLUD pelayanannya lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah biayanya," ujar Sekda saat menyampaikan pidato kunci FGD 'Profesionalisme Pengelolaan BLUD Provinsi Jateng Menuju Kemandirian' di kantor Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Kamis (10/2). 

Ia menjelaskan, penerapan PPK BLUD diharapkan tidak hanya melegalkan konsep-konsep penggunaan langsung di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebab instrumen BLUD lebih banyak dan lebih detail dibanding SKPD. Selain itu, konsep BLUD tidak lepas dari  profesionalisme, karena penggunaan langsung di BLUD adalah cara atau metode berkaitan dengan profesionalisme pengelolaan. 

"Pengelolaan keuangan di BLUD membutuhkan kecepatan pelayanan sehingga diberi fleksibilitas, kalau kita lihat konsep BLUD itu lebih mengedepankan profesionalisme," katanya. 

Sumarno menerangkan, instrumen BLUD tidak jauh beda dengan Badan Umum Milik Daerah (BUMD). Diantaranya di BLUD ada amanat rencana bisnis anggaran, sedangkan di SKPD tidak ada. Selain itu, SKPD hanya menyangkut standarisasi sedangkan di BLUD tidak lagi berbicara standarisasi melainkan tentang akuntansi biaya. 

Ia mencontohkan adanya penghitungan unit cost layanan di BLUD. Salah satunya di RSUD ada penghitungan secara rinci dalam memberikan suntikan kepada pasien. Yakni menyangkut alat suntik, kapas, alkohol, tenaga kerja, dan sebagainya. Sedangkan di SKPD tidak diharuskan menghitung varian. 

Selain itu, dari sisi instrumen organisasi di BLUD ada dewan pengawas dan auditor independen. Hal itu karena adanya fleksibilitas atau keleluasaan yang diberikan kepada BLUD. Adanya diskresi mengikuti regulasi yang ada atau diberi kemudahan sehingga pemerintah sebagai pemilik harus mempunyai kendali tambahan. 

"Penerapan PPK BLUD itu cita-citanya mulia. Yaitu  bagaimana pengelolaan layananan yang ada jauh lebih profesional, efisien, lebih cepat, dan harapannya lebih berkembang dan mandiri," katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu