Follow Us :              

Gubernur Jateng Ajak Semua Pihak Lebih Mempermudah Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan

  29 July 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 721 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Jateng Ajak Semua Pihak Lebih Mempermudah Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan

29 July 2022 | 10:00:00 | dibaca : 721
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong beberapa lembaga untuk duduk satu meja membahas kemudahan pembayaran pajak kendaraan. Hal ini penting, karena menurutnya kemudahan pembayaran menjadi indikator utama masyarakat untuk taat pajak. 

Pandangan itu disampaikan Gubernur usai membuka rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (29/7). Acara tersebut dihadiri Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, perwakilan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan jajaran Dirlantas Polda Jawa Tengah. 

Gubernur menyampaikan, saat ini masih ditemukan kendala yang dialami oleh masyarakat saat membayarkan pajak kendaraannya. Maka perbaikan sistem pembayaran pajak menjadi lebih mudah sangatlah penting. “Dari sisi pendapatan, karena ini (sumber) pendapatan daerah, maka pembayar pajak mudahkanlah,” pintanya. 

Gubernur yakin, jika sistem pembayaran pajak mudah dan cepat, ketaatan masyarakat untuk membayar pajak juga akan meningkatkan. Regulasi perlu dibuat lebih jelas dan tidak merugikan pihak manapun. 

"Pak Kakorlantas, Jasa Raharja, (pemerintah) daerah, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus sehingga (masyarakat) taat lalu lintas, taar bayar pajak. Saya sudah koordinasi," ungkapnya. 

Selain itu Gubernur juga mengimbau para pengemudi kendaraan bermotor untuk menaati aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak selama dua tahun yang dihitung sejak masa berlaku STNK habis. 

“Kita mau sosialisasikan penegakkan tertib berlalu lintas, khususnya buat para pengemudi pemilik kendaraan bermotor. Maka saya sampaikan pengendara bermotor, angkutan umum agar disiplin,” tegasnya. 

Di sisi lain, Gubernur berharap implementasi aturan ini bisa berjalan dengan diiringi sosialisasi yang masif dan tepat. Sebab, aturan terkait surat-surat kendaraan dan pajak selama ini masih belum maksimal.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong beberapa lembaga untuk duduk satu meja membahas kemudahan pembayaran pajak kendaraan. Hal ini penting, karena menurutnya kemudahan pembayaran menjadi indikator utama masyarakat untuk taat pajak. 

Pandangan itu disampaikan Gubernur usai membuka rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (29/7). Acara tersebut dihadiri Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, perwakilan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan jajaran Dirlantas Polda Jawa Tengah. 

Gubernur menyampaikan, saat ini masih ditemukan kendala yang dialami oleh masyarakat saat membayarkan pajak kendaraannya. Maka perbaikan sistem pembayaran pajak menjadi lebih mudah sangatlah penting. “Dari sisi pendapatan, karena ini (sumber) pendapatan daerah, maka pembayar pajak mudahkanlah,” pintanya. 

Gubernur yakin, jika sistem pembayaran pajak mudah dan cepat, ketaatan masyarakat untuk membayar pajak juga akan meningkatkan. Regulasi perlu dibuat lebih jelas dan tidak merugikan pihak manapun. 

"Pak Kakorlantas, Jasa Raharja, (pemerintah) daerah, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus sehingga (masyarakat) taat lalu lintas, taar bayar pajak. Saya sudah koordinasi," ungkapnya. 

Selain itu Gubernur juga mengimbau para pengemudi kendaraan bermotor untuk menaati aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak selama dua tahun yang dihitung sejak masa berlaku STNK habis. 

“Kita mau sosialisasikan penegakkan tertib berlalu lintas, khususnya buat para pengemudi pemilik kendaraan bermotor. Maka saya sampaikan pengendara bermotor, angkutan umum agar disiplin,” tegasnya. 

Di sisi lain, Gubernur berharap implementasi aturan ini bisa berjalan dengan diiringi sosialisasi yang masif dan tepat. Sebab, aturan terkait surat-surat kendaraan dan pajak selama ini masih belum maksimal.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu