Follow Us :              

Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Ditetapkan Menjadi Perda Jateng

  31 October 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 1487 
Kategori :
Bagikan :


Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Ditetapkan Menjadi Perda Jateng

31 October 2022 | 09:00:00 | dibaca : 1487
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional telah ditetapkan menjadi peraturan daerah. Seiring penetapan ini diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam berpartisipasi mestarikan lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan air limbah domestik. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membacakan pendapat akhir  Gubernur dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan penetapan Raperda Provinsi tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional menjadi Perda, di ruang Sidang Paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (31/10/2022). 

"Gubernur Provinsi Jateng (Jawa Tengah) menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dewan, khususnya Komisi D DPRD Jateng, karena telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut," ujar sekda. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso dalam laporannya menjelaskan, limbah domestik atau limbah rumah tangga merupakan limbah cair hasil pembuangan dari perumahan, bangunan perdagangan, perkantoran, dan sarana sejenis. 

Limbah domestik terdiri dari limbah kakus dan limbah nonkakus. Air limbah kakus merupakan air limbah yang berasal dari buangan biologis berbentuk tinja manusia maupun buangan biologis lain. Sedangkan air limbah nonkakus adalah air limbah domestik dari kamar mandi, cucian pakaian, dan dapur. Dimana manusia bermukim maka di situlah berbagai limbah dihasilkan.

"Hal itu menjadi isu nasional karena berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Padahal didalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 45 berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, serta berhak memperoleh layanan kesehatan,' terangnya.

Guna mendukung hal tersebut, materi-materi yang dimuatan dalam raperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut telah disesuaikan. Penyesuaian itu antara lain tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah, sistem pengelolaan air limbah domestik regional, penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) regional, jenis komponen dan konstruksi SPALD regional, serta pengoperasian pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD regional.


Bagikan :

SEMARANG - Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional telah ditetapkan menjadi peraturan daerah. Seiring penetapan ini diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam berpartisipasi mestarikan lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan air limbah domestik. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membacakan pendapat akhir  Gubernur dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan penetapan Raperda Provinsi tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional menjadi Perda, di ruang Sidang Paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (31/10/2022). 

"Gubernur Provinsi Jateng (Jawa Tengah) menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dewan, khususnya Komisi D DPRD Jateng, karena telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut," ujar sekda. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso dalam laporannya menjelaskan, limbah domestik atau limbah rumah tangga merupakan limbah cair hasil pembuangan dari perumahan, bangunan perdagangan, perkantoran, dan sarana sejenis. 

Limbah domestik terdiri dari limbah kakus dan limbah nonkakus. Air limbah kakus merupakan air limbah yang berasal dari buangan biologis berbentuk tinja manusia maupun buangan biologis lain. Sedangkan air limbah nonkakus adalah air limbah domestik dari kamar mandi, cucian pakaian, dan dapur. Dimana manusia bermukim maka di situlah berbagai limbah dihasilkan.

"Hal itu menjadi isu nasional karena berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Padahal didalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 45 berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, serta berhak memperoleh layanan kesehatan,' terangnya.

Guna mendukung hal tersebut, materi-materi yang dimuatan dalam raperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut telah disesuaikan. Penyesuaian itu antara lain tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah, sistem pengelolaan air limbah domestik regional, penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) regional, jenis komponen dan konstruksi SPALD regional, serta pengoperasian pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD regional.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu