Follow Us :              

Dukung Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Wagub : Perlu Perlindungan Terhadap Tenaga Lokal

  12 December 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 495 
Kategori :
Bagikan :


Dukung Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Wagub : Perlu Perlindungan Terhadap Tenaga Lokal

12 December 2022 | 09:00:00 | dibaca : 495
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung Komisi E DPRD Jateng yang mengusulkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan memang menjadi perhatian setiap pemerintah daerah, setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya.

"Kebijakan ini perlu dilakukan untuk perlindungan terhadap angkatan kerja yang berasal dari wilayah sekitar (atau) tenaga kerja lokal. (Ini) menjadi perhatian pemerintah daerah dalam rangka mengurangi angka pengangguran, serta menghadapi era globalisasi, yang berimplikasi terhadap kesiapan tenaga kerja - buruh untuk bersaing," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I (lanjutan), masa persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 di Gedung Berlian, Senin (12/12/2022)

Poin yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan ini, kata Wagub adalah, terkait pengaturan kewenangan pelaksanaan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat di dalam UU Cipta Kerja, khususnya pasal 176 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota, sebagaimana tercantum lampiran UU Pemerintahan Daerah, harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. 

"Ketentuan tersebut memberikan legitimasi atas penarikan urusan yang ada dalam UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat, yang diatur dalam bab-bab aturan sektoral yang diubah," tuturnya.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Tazkiyatul Muthmainnah merespon positif tanggapan pihak eksekutif, yang telah mendukung pembahasan raperda yang diprakarsai komisinya. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatian bersama. 

"Tentu ini menandakan bahwa telah menjadi perhatian kita bersama, bagaimana ketenagakerjaaan ini harus benar-benar kita arahkan dan desain untuk menjawab permasalahan dan tantangan penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang sekaligus memiliki implikasi luas dan makro terhadap pengurangan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, yang pada ujungnya sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," urai wagub.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung Komisi E DPRD Jateng yang mengusulkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan memang menjadi perhatian setiap pemerintah daerah, setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya.

"Kebijakan ini perlu dilakukan untuk perlindungan terhadap angkatan kerja yang berasal dari wilayah sekitar (atau) tenaga kerja lokal. (Ini) menjadi perhatian pemerintah daerah dalam rangka mengurangi angka pengangguran, serta menghadapi era globalisasi, yang berimplikasi terhadap kesiapan tenaga kerja - buruh untuk bersaing," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I (lanjutan), masa persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 di Gedung Berlian, Senin (12/12/2022)

Poin yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan ini, kata Wagub adalah, terkait pengaturan kewenangan pelaksanaan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat di dalam UU Cipta Kerja, khususnya pasal 176 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota, sebagaimana tercantum lampiran UU Pemerintahan Daerah, harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. 

"Ketentuan tersebut memberikan legitimasi atas penarikan urusan yang ada dalam UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat, yang diatur dalam bab-bab aturan sektoral yang diubah," tuturnya.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Tazkiyatul Muthmainnah merespon positif tanggapan pihak eksekutif, yang telah mendukung pembahasan raperda yang diprakarsai komisinya. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatian bersama. 

"Tentu ini menandakan bahwa telah menjadi perhatian kita bersama, bagaimana ketenagakerjaaan ini harus benar-benar kita arahkan dan desain untuk menjawab permasalahan dan tantangan penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang sekaligus memiliki implikasi luas dan makro terhadap pengurangan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, yang pada ujungnya sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," urai wagub.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu