Follow Us :              

Optimalkan Program JKN, Pemprov Jateng Tandatangani Rencana Kerja Bersama BPJS Kesehatan

  26 January 2023  |   13:00:00  |   dibaca : 602 
Kategori :
Bagikan :


Optimalkan Program JKN, Pemprov Jateng Tandatangani Rencana Kerja Bersama BPJS Kesehatan

26 January 2023 | 13:00:00 | dibaca : 602
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Jawa Tengah, melalui tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani Rencana Kerja bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah VI. Penandatanganan ini, akan memperkuat sinergitas kedua belah pihak dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan cakupan ruang lingkup kepesertaan dan kualitas layanan kesehatan di Jawa Tengah. 

Penandatangan dilaksanakan di ruang rapat Gedung B Setda Jateng, Kamis (26/1/2023) disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno. Ketujuh OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Sekda dalam sambutannya mengatakan, untuk memetakan potensi penambahan peserta JKN dalam dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC), sinergitas dan kolaborasi antar stakeholders menjadi hal penting. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan merumuskan metode yang tepat agar seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan. Di samping itu, semua harus dipetakan dengan baik sehingga berbagai kendala, terutama mengenai data dapat diselesaikan. Sehingga tiap OPD dapat mengambil langkah dan metode yg perlu dilakukan. 

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih mengatakan, data BPJS Kesehatan per 1 Januari 2023 menunjukkan jumlah peserta JKN di Provinsi Jawa Tengah mencapai 32.989.184 jiwa atau sebesar 88,99% dari total jumlah penduduk. Peningkatan UHC sangat signifikan terjadi sekitar awal tahun 2022. Pada awal 2022, hanya empat daerah di Jateng yang mencapai UHC dengan cakupan kepesertaan JKN lebih dari 95% dari total jumlah penduduk. 

"Yaitu Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Magelang, dan Kudus. Namun mulai Agustus 2022 jumlah daerah yang mencapai UHC meningkat menjadi 11 daerah. Sedangkan sisanya, kami akan melaksanakan PESIAR. Yaitu Petakan, Sisir, Advokasi dan Rekrut untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan setiap OPD memiliki segmen berbeda-beda. Misalnya Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kelautan dan Perikanan, terkait dengan upaya peningkatan kesadaran pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja termasuk nelayan. Sedangkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan bekerja sama mendaftarkan penduduk tertentu sebagai peserta JKN, sesuai dengan program masing-masing. 

Selain itu, pencapaian UHC tidak hanya berfokus kepada kepesertaan saja, tetapi juga mengenai akses layanan kesehatan dan perlindungan finansial. Sehingga bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan akan berupaya meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan. Sedangkan dari sisi perlindungan finansial memastikan agar pembayaran klaim di fasilitas kesehatan berjalan baik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang berkualitas.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Jawa Tengah, melalui tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani Rencana Kerja bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah VI. Penandatanganan ini, akan memperkuat sinergitas kedua belah pihak dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan cakupan ruang lingkup kepesertaan dan kualitas layanan kesehatan di Jawa Tengah. 

Penandatangan dilaksanakan di ruang rapat Gedung B Setda Jateng, Kamis (26/1/2023) disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno. Ketujuh OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Sekda dalam sambutannya mengatakan, untuk memetakan potensi penambahan peserta JKN dalam dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC), sinergitas dan kolaborasi antar stakeholders menjadi hal penting. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan merumuskan metode yang tepat agar seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan. Di samping itu, semua harus dipetakan dengan baik sehingga berbagai kendala, terutama mengenai data dapat diselesaikan. Sehingga tiap OPD dapat mengambil langkah dan metode yg perlu dilakukan. 

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih mengatakan, data BPJS Kesehatan per 1 Januari 2023 menunjukkan jumlah peserta JKN di Provinsi Jawa Tengah mencapai 32.989.184 jiwa atau sebesar 88,99% dari total jumlah penduduk. Peningkatan UHC sangat signifikan terjadi sekitar awal tahun 2022. Pada awal 2022, hanya empat daerah di Jateng yang mencapai UHC dengan cakupan kepesertaan JKN lebih dari 95% dari total jumlah penduduk. 

"Yaitu Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Magelang, dan Kudus. Namun mulai Agustus 2022 jumlah daerah yang mencapai UHC meningkat menjadi 11 daerah. Sedangkan sisanya, kami akan melaksanakan PESIAR. Yaitu Petakan, Sisir, Advokasi dan Rekrut untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan setiap OPD memiliki segmen berbeda-beda. Misalnya Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kelautan dan Perikanan, terkait dengan upaya peningkatan kesadaran pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja termasuk nelayan. Sedangkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan bekerja sama mendaftarkan penduduk tertentu sebagai peserta JKN, sesuai dengan program masing-masing. 

Selain itu, pencapaian UHC tidak hanya berfokus kepada kepesertaan saja, tetapi juga mengenai akses layanan kesehatan dan perlindungan finansial. Sehingga bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan akan berupaya meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan. Sedangkan dari sisi perlindungan finansial memastikan agar pembayaran klaim di fasilitas kesehatan berjalan baik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang berkualitas.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu