Follow Us :              

Bahas RUU Provinsi Jawa Tengah dengan Komisi II DPR, Gubernur Usulkan Tiga Poin Penting

  16 March 2023  |   10:00:00  |   dibaca : 646 
Kategori :
Bagikan :


Bahas RUU Provinsi Jawa Tengah dengan Komisi II DPR, Gubernur Usulkan Tiga Poin Penting

16 March 2023 | 10:00:00 | dibaca : 646
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan tiga hal pada Panja Pembahasan RUU tentang Provinsi Jawa Tengah oleh Komisi II DPR RI, Kamis (16/3). Penjelasan Gubernur yang sistematis dan jelas, membuat prosesnya pembuatan RUU bisa lebih cepat. 

“Insyaallah dalam waktu yang tidak lama lagi, di bulan ini juga, undang-undang ini akan selesai. Maka kami jemput bola dengan Perda,” kata Gubenur usai menerima kunjungan kerja tersebut di kantornya, Kamis (16/3/2023).

Kepada Komisi II DPR RI Gubernur menyampaikan apresiasinya atas kunjungan mereka. Dikatakan, pertemuan hari ini akan menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi perbedaan regulasi.

Gubernur mengatakan, salah satu hal penting yang memerlukan pelurusan adalah tentang sejarah kelahiran Provinsi Jawa Tengah.  Saat ini, melalui Perda no 7 tahun 2004, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950.

Hal ini kurang sesuai dengan sejarah, karena Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro diangkat menjadi Gubernur Jawa Tengah pertama pada 19 Agustus 1945.

“Jangan sampai asumsi atau pikiran-pikiran yang mengatakan bahwa gubernur pertama (Jateng) tidak diakui, tidak. Kami mengakui seluruh gubernur. Bahwa ada perbedaan tanggal lahir itu dibicarakan, hanya butuh keputusan politik berbasis pada sejarah yang ada saja. Setelah sepakat kita bisa berjalan,” ujarnya.

Ketua PP Kagama itu juga mendorong agar soal cakupan atau batas wilayah bisa ditetapkan dengan landasan yang pasti. Apakah itu dengan bentang alam seperti yang berjalan saat ini, atau secara digital.

“Kalau bentang alam kan bisa berubah, kecuali kesepakatannya tidak mau dirubah sesuai (perhitungan) digital. Kalau bentang alam berubah, batasnya akan ikut berubah. Tapi (keunggulan) dengan teknologi digital hari ini, kami bisa memastikan (akurasi) dengan lebih jauh baik,” tegasnya.

Masukan ketiga terkait karakteristik pembangunan. Sampai saat ini menurut Gubernur, secara umum seluruh Jawa karateristiknya relatif masih sama.

“Kami menunggu saja klaster-nya seperti apa. Tapi kami mendukung penuh. Kami akan kasih data penuh agar kota bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik,” tandasnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usai kegiatan menjelaskan kunjungannya ini untuk menyelesaikan seluruh undang-undang, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang selama ini terkendala dua hal.

“Pertama, alas (dasar) hukumnya masih bukan undang-undang dasar 1945, masih undang-undang RIS. Kedua, tidak sesuai dengan amanat undang-undang 1945 yang memang pembentukan satu provinsi, kabupaten, dan kota itu berdasarkan satu undang-undang masing-masing,” jelasnya.

Doli mengatakan, Komisi II DPR RI sudah menyelesaikan 12 provinsi. Saat ini, mereka tengah mengejar penyelesaian undang-undang 8 provinsi lainnya, termasuk Jawa Tengah.

Sikap koperatif dan pemahaman yang baik dari Gubernur pada permasalahan ini, diakui Doli sangat membantu mempermudah proses pembuatan undang-undang Provinsi Jawa Tengah. 

 “Kami mendapatkan banyak masukan, presentasi dari Pak Gubernur luar biasa bagus juga, sangat sistematis. Makanya rapatnya tidak perlu lama-lama, cuma sebentar saja kami sudah dapat poinnya,” ujarnya.

Tiga masukan yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo antara lain terkait dengan cakupan atau batas-batas wilayah, pelurusan sejarah dan soal karakteristik pembangunan di Jawa Tengah. “Tinggal nanti kami bawa ke DPR dan menjadi masukan yang penting buat kami,” tandasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan tiga hal pada Panja Pembahasan RUU tentang Provinsi Jawa Tengah oleh Komisi II DPR RI, Kamis (16/3). Penjelasan Gubernur yang sistematis dan jelas, membuat prosesnya pembuatan RUU bisa lebih cepat. 

“Insyaallah dalam waktu yang tidak lama lagi, di bulan ini juga, undang-undang ini akan selesai. Maka kami jemput bola dengan Perda,” kata Gubenur usai menerima kunjungan kerja tersebut di kantornya, Kamis (16/3/2023).

Kepada Komisi II DPR RI Gubernur menyampaikan apresiasinya atas kunjungan mereka. Dikatakan, pertemuan hari ini akan menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi perbedaan regulasi.

Gubernur mengatakan, salah satu hal penting yang memerlukan pelurusan adalah tentang sejarah kelahiran Provinsi Jawa Tengah.  Saat ini, melalui Perda no 7 tahun 2004, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950.

Hal ini kurang sesuai dengan sejarah, karena Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro diangkat menjadi Gubernur Jawa Tengah pertama pada 19 Agustus 1945.

“Jangan sampai asumsi atau pikiran-pikiran yang mengatakan bahwa gubernur pertama (Jateng) tidak diakui, tidak. Kami mengakui seluruh gubernur. Bahwa ada perbedaan tanggal lahir itu dibicarakan, hanya butuh keputusan politik berbasis pada sejarah yang ada saja. Setelah sepakat kita bisa berjalan,” ujarnya.

Ketua PP Kagama itu juga mendorong agar soal cakupan atau batas wilayah bisa ditetapkan dengan landasan yang pasti. Apakah itu dengan bentang alam seperti yang berjalan saat ini, atau secara digital.

“Kalau bentang alam kan bisa berubah, kecuali kesepakatannya tidak mau dirubah sesuai (perhitungan) digital. Kalau bentang alam berubah, batasnya akan ikut berubah. Tapi (keunggulan) dengan teknologi digital hari ini, kami bisa memastikan (akurasi) dengan lebih jauh baik,” tegasnya.

Masukan ketiga terkait karakteristik pembangunan. Sampai saat ini menurut Gubernur, secara umum seluruh Jawa karateristiknya relatif masih sama.

“Kami menunggu saja klaster-nya seperti apa. Tapi kami mendukung penuh. Kami akan kasih data penuh agar kota bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik,” tandasnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usai kegiatan menjelaskan kunjungannya ini untuk menyelesaikan seluruh undang-undang, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang selama ini terkendala dua hal.

“Pertama, alas (dasar) hukumnya masih bukan undang-undang dasar 1945, masih undang-undang RIS. Kedua, tidak sesuai dengan amanat undang-undang 1945 yang memang pembentukan satu provinsi, kabupaten, dan kota itu berdasarkan satu undang-undang masing-masing,” jelasnya.

Doli mengatakan, Komisi II DPR RI sudah menyelesaikan 12 provinsi. Saat ini, mereka tengah mengejar penyelesaian undang-undang 8 provinsi lainnya, termasuk Jawa Tengah.

Sikap koperatif dan pemahaman yang baik dari Gubernur pada permasalahan ini, diakui Doli sangat membantu mempermudah proses pembuatan undang-undang Provinsi Jawa Tengah. 

 “Kami mendapatkan banyak masukan, presentasi dari Pak Gubernur luar biasa bagus juga, sangat sistematis. Makanya rapatnya tidak perlu lama-lama, cuma sebentar saja kami sudah dapat poinnya,” ujarnya.

Tiga masukan yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo antara lain terkait dengan cakupan atau batas-batas wilayah, pelurusan sejarah dan soal karakteristik pembangunan di Jawa Tengah. “Tinggal nanti kami bawa ke DPR dan menjadi masukan yang penting buat kami,” tandasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu