Follow Us :              

Jawa Tengah Perketat Pengawasan Tambang Demi Jaga Kelestarian Alam

  13 May 2026  |   07:00:00  |   dibaca : 88 
Kategori :
Bagikan :


Jawa Tengah Perketat Pengawasan Tambang Demi Jaga Kelestarian Alam

13 May 2026 | 07:00:00 | dibaca : 88
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

KAB SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan akan menindak tegas para pengusaha tambang di wilayahnya yang tidak mengindahkan pelestarian lingkungan. 

Peringatan keras tersebut disampaikannya saat menghadiri acara Penanaman Pohon dalam rangka Konservasi dan Reklamasi Tambang Batu Andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada Rabu, 13 Mei 2026.

"Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam," ucapnya didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

Hingga kini, setidaknya sudah dilakukan penindakan terhadap enam pengusaha tambang di daerah Klaten, Magelang, Kendal, dan Pati, yang melanggar ketentuan, izin, dan tidak melakukan konservasi lingkungan.

"Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Itu perintah saya" ucap Gubernur. 

Guna memperketat pengawasannya, ia meminta bupati dan wali kota di wilayahnya untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penertiban tambang yang melanggar aturan. Hal itu dilakukan mulai dari pengurusan izin, saat tambang beroperasi, sampai setelah kegiatan penambangan selesai. 

Ia mengatakan, keseimbangan antara pelestarian alam dan eksplorasi sumber daya alam harus menjadi perhatian semua pihak. Maka dari itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat, termasuk wartawan untuk ikut terlibat dalam fungsi pengawasan.

"Jangan sampai ada oknum yang melakukan eksplorasi wilayah kita dengan cara merusak alam,” tegasnya.

Gubernur juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah serta seluruh dinas terkait di kabupaten/kota, lebih tegas dalam memberikan perizinan serta mengharuskan upaya pelestarian alam, termasuk saat awal mengurus perizinan. Bahkan, para pengusaha harus menyertakan kesiapan dana untuk melakukan konservasi alam setelah adanya kegiatan tambang. 

"Mitigasi (pencegahan) dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi. Ini agar anak cucu ke depan dapat merasakan hasilnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pengusaha atau perusahaan tambang yang telah melakukan reklamasi dan konservasi lingkungan, serta memberdayakan masyarakat lokal. Penghargaan diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia.


Bagikan :

KAB SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan akan menindak tegas para pengusaha tambang di wilayahnya yang tidak mengindahkan pelestarian lingkungan. 

Peringatan keras tersebut disampaikannya saat menghadiri acara Penanaman Pohon dalam rangka Konservasi dan Reklamasi Tambang Batu Andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada Rabu, 13 Mei 2026.

"Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam," ucapnya didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

Hingga kini, setidaknya sudah dilakukan penindakan terhadap enam pengusaha tambang di daerah Klaten, Magelang, Kendal, dan Pati, yang melanggar ketentuan, izin, dan tidak melakukan konservasi lingkungan.

"Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Itu perintah saya" ucap Gubernur. 

Guna memperketat pengawasannya, ia meminta bupati dan wali kota di wilayahnya untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penertiban tambang yang melanggar aturan. Hal itu dilakukan mulai dari pengurusan izin, saat tambang beroperasi, sampai setelah kegiatan penambangan selesai. 

Ia mengatakan, keseimbangan antara pelestarian alam dan eksplorasi sumber daya alam harus menjadi perhatian semua pihak. Maka dari itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat, termasuk wartawan untuk ikut terlibat dalam fungsi pengawasan.

"Jangan sampai ada oknum yang melakukan eksplorasi wilayah kita dengan cara merusak alam,” tegasnya.

Gubernur juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah serta seluruh dinas terkait di kabupaten/kota, lebih tegas dalam memberikan perizinan serta mengharuskan upaya pelestarian alam, termasuk saat awal mengurus perizinan. Bahkan, para pengusaha harus menyertakan kesiapan dana untuk melakukan konservasi alam setelah adanya kegiatan tambang. 

"Mitigasi (pencegahan) dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi. Ini agar anak cucu ke depan dapat merasakan hasilnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pengusaha atau perusahaan tambang yang telah melakukan reklamasi dan konservasi lingkungan, serta memberdayakan masyarakat lokal. Penghargaan diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu