Foto : Mizan (Humas Jateng)
Foto : Mizan (Humas Jateng)
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Melalui aturan itu, Pemprov Jateng berkomitmen untuk mewujudkan target 87% total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Persentase itu sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan Raperda tersebut. Ia menargetkan, penyusunannya akan selesai pada 2027. Dengan demikian, peraturan yang ada dapat menjadi panduan dalam mengelola luas lahan pertanian yang dilindungi.
"Harapannya, perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Jawa Tahun 2026 di Hotel Westin, Kota Surabaya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, penentuan LBS memang menemui kendala di daerah perkotaan. Oleh karena itu, target LBS akan dipenuhi dari kabupaten yang lahan pertaniannya lebih luas. Harapannya, pemerintah pusat dapat memfasilitasi proses penyusunan RTRW untuk menerapkan LP2B tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jateng, ada 13 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kualifikasi LP2B sebesar 87%, meliputi Kabupaten Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang dan Kota Tegal.
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Melalui aturan itu, Pemprov Jateng berkomitmen untuk mewujudkan target 87% total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Persentase itu sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan Raperda tersebut. Ia menargetkan, penyusunannya akan selesai pada 2027. Dengan demikian, peraturan yang ada dapat menjadi panduan dalam mengelola luas lahan pertanian yang dilindungi.
"Harapannya, perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Jawa Tahun 2026 di Hotel Westin, Kota Surabaya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, penentuan LBS memang menemui kendala di daerah perkotaan. Oleh karena itu, target LBS akan dipenuhi dari kabupaten yang lahan pertaniannya lebih luas. Harapannya, pemerintah pusat dapat memfasilitasi proses penyusunan RTRW untuk menerapkan LP2B tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jateng, ada 13 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kualifikasi LP2B sebesar 87%, meliputi Kabupaten Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang dan Kota Tegal.
Berita Terbaru