Follow Us :              

Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan

  17 August 2024  |   11:00:00  |   dibaca : 291 
Kategori :
Bagikan :


Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan

17 August 2024 | 11:00:00 | dibaca : 291
Kategori :
Bagikan :

Foto : (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : (Humas Jateng)

SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 7.953 orang narapidana di Jateng menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia. 

Remisi diberikan melalui Surat Keputusan (SK) yang secara simbolis diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., kepada dua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kota Semarang pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Pj Gubernur menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satunya, mereka telah menjalani pidana minimal enam bulan. 

Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, artinya mereka mengikuti ataupun aktif melaksanakan program pembinaan di lapas maupun rumah tahanan (rutan). 

Pj Gubernur berpesan agar para narapidana terus termotivasi untuk berkelakuan baik. Adapun bagi narapidana yang mendapatkan remisi bebas, mereka harus bisa berkontribusi positif di lingkungan masyarakat. 

Selama di tahanan, berbagai jenis keterampilan diberikan kepada para narapidana. Pada kunjungannya, Pj Gubernur sekaligus mengecek sejumlah fasilitas untuk mengasah keterampilan yang ada di Lapas Kedungpane.

“Mereka diberikan pilihan, mulai cara membuat batik, membuat meubel, membuat gambar-gambar (kaligrafi),  menjahit, dan membuat makanan,” ucapnya. 

Pj Gubernur menyampaikan, keterampilan sangat dibutuhkan warga binaan ketika sudah kembali ke masyarakat. Maka dari itu, adanya pembinaan, termasuk pemberian remisi menjadi modal penting bagi warga binaan untuk kembali bergabung dan menyatu dengan masyarakat.

“Kami berharap, mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi keluarganya dan sekitarnya, karena mereka sudah memiliki keterampilan yang dibina selama di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Pj Gubernur. 

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur juga meresmikan Masjid At-di lokasi lapas. Sebelumnya, masjid tersebut hanya mampu menampung 300 orang. Namun, setelah direnovasi bisa digunakan 1.000 orang warga binaan untuk beribadah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan, secara keseluruhan terdapat 7.953 orang narapidana di berbagai lapas di Jateng yang memperoleh pengurangan masa hukuman, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 131 orang narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi. Selain itu, 74 orang anak binaan juga memperoleh pengurangan hukuman.


Bagikan :

SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 7.953 orang narapidana di Jateng menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia. 

Remisi diberikan melalui Surat Keputusan (SK) yang secara simbolis diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., kepada dua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kota Semarang pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Pj Gubernur menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satunya, mereka telah menjalani pidana minimal enam bulan. 

Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, artinya mereka mengikuti ataupun aktif melaksanakan program pembinaan di lapas maupun rumah tahanan (rutan). 

Pj Gubernur berpesan agar para narapidana terus termotivasi untuk berkelakuan baik. Adapun bagi narapidana yang mendapatkan remisi bebas, mereka harus bisa berkontribusi positif di lingkungan masyarakat. 

Selama di tahanan, berbagai jenis keterampilan diberikan kepada para narapidana. Pada kunjungannya, Pj Gubernur sekaligus mengecek sejumlah fasilitas untuk mengasah keterampilan yang ada di Lapas Kedungpane.

“Mereka diberikan pilihan, mulai cara membuat batik, membuat meubel, membuat gambar-gambar (kaligrafi),  menjahit, dan membuat makanan,” ucapnya. 

Pj Gubernur menyampaikan, keterampilan sangat dibutuhkan warga binaan ketika sudah kembali ke masyarakat. Maka dari itu, adanya pembinaan, termasuk pemberian remisi menjadi modal penting bagi warga binaan untuk kembali bergabung dan menyatu dengan masyarakat.

“Kami berharap, mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi keluarganya dan sekitarnya, karena mereka sudah memiliki keterampilan yang dibina selama di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Pj Gubernur. 

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur juga meresmikan Masjid At-di lokasi lapas. Sebelumnya, masjid tersebut hanya mampu menampung 300 orang. Namun, setelah direnovasi bisa digunakan 1.000 orang warga binaan untuk beribadah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan, secara keseluruhan terdapat 7.953 orang narapidana di berbagai lapas di Jateng yang memperoleh pengurangan masa hukuman, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 131 orang narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi. Selain itu, 74 orang anak binaan juga memperoleh pengurangan hukuman.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu