Foto : Ebron (Humas Jateng)
Foto : Ebron (Humas Jateng)
SURAKARTA - Sebanyak 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah siap berkonsolidasi, guna menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Dalam aturan tersebut, BPR BKK diamanatkan menjadi satu kesatuan badan usaha, sehingga kepengurusannya menjadi lebih efektif dan efisien. Adapun terkait penggabungan atau peleburannya dapat dilakukan antara BPR dan BPR, BPR dan BPR Syariah, atau BPR Syariah dan BPR Syariah yang berkedudukan di provinsi yang sama ataupun berbeda.
Selain itu, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan BPR juga bisa bergabung menjadi BPR atau LKM dan BPR Syariah menjadi BPR Syariah. Akan tetapi, kedua hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila LKM dan BPR atau BPR Syariah menjalankan prinsip usaha yang sama.
"Karena BPR BKK bukan hanya milik Pemprov (Pemerintah Provinsi Jateng), tetapi juga milik pemerintah kabupaten dan kota, sehingga butuh penyamaan persepsi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat membuka Sosialisasi Implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 di Hotel Swiss Belinn Saripetojo, Kota Surakarta pada Selasa, 10 September 2024.
Sekda menyampaikan, aturan itu bertujuan untuk mendorong BPR dan BPRS agar bisa bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing. Selain itu, juga berkontribusi terhadap penyediaan layanan keuangan masyarakat, terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jateng.
"Mudah-mudahan, kegiatan ini akan menjadi titik awal kita dalam membenahi BPR BKK Jateng," ucapnya.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, July Emmylia menjelaskan, Pemprov Jateng sudah melaksanakan sosialisasi implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS kepada sejumlah stakeholder, baik seluruh direksi BPR BKK Jateng, DPRD Jateng, maupun pihak-pihak lainnya.
Bahkan, ia juga sudah melakukan survei kepada pegawai dan nasabah terkait rencana konsolidasi dan status BPR yang semula konvensional menjadi Syariah.
"Sosialisasi terhadap DPRD mendapat dukungan sangat bagus," katanya.
SURAKARTA - Sebanyak 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah siap berkonsolidasi, guna menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Dalam aturan tersebut, BPR BKK diamanatkan menjadi satu kesatuan badan usaha, sehingga kepengurusannya menjadi lebih efektif dan efisien. Adapun terkait penggabungan atau peleburannya dapat dilakukan antara BPR dan BPR, BPR dan BPR Syariah, atau BPR Syariah dan BPR Syariah yang berkedudukan di provinsi yang sama ataupun berbeda.
Selain itu, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan BPR juga bisa bergabung menjadi BPR atau LKM dan BPR Syariah menjadi BPR Syariah. Akan tetapi, kedua hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila LKM dan BPR atau BPR Syariah menjalankan prinsip usaha yang sama.
"Karena BPR BKK bukan hanya milik Pemprov (Pemerintah Provinsi Jateng), tetapi juga milik pemerintah kabupaten dan kota, sehingga butuh penyamaan persepsi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat membuka Sosialisasi Implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 di Hotel Swiss Belinn Saripetojo, Kota Surakarta pada Selasa, 10 September 2024.
Sekda menyampaikan, aturan itu bertujuan untuk mendorong BPR dan BPRS agar bisa bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing. Selain itu, juga berkontribusi terhadap penyediaan layanan keuangan masyarakat, terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jateng.
"Mudah-mudahan, kegiatan ini akan menjadi titik awal kita dalam membenahi BPR BKK Jateng," ucapnya.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, July Emmylia menjelaskan, Pemprov Jateng sudah melaksanakan sosialisasi implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS kepada sejumlah stakeholder, baik seluruh direksi BPR BKK Jateng, DPRD Jateng, maupun pihak-pihak lainnya.
Bahkan, ia juga sudah melakukan survei kepada pegawai dan nasabah terkait rencana konsolidasi dan status BPR yang semula konvensional menjadi Syariah.
"Sosialisasi terhadap DPRD mendapat dukungan sangat bagus," katanya.
Berita Terbaru