Follow Us :              

Pemprov Jateng Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

  07 February 2025  |   09:00:00  |   dibaca : 659 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

07 February 2025 | 09:00:00 | dibaca : 659
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SURAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg agar penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran. 

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun kabupaten/kota diminta untuk tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi. 

"Saya ingatkan temen-temen semua, utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," ucap Sekda saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.

Sekda mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga mereka harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi para ASN.

"Kita semua sebagai ASN, itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Sekda meminta para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Kemudian, ia juga mengajak para ASN untuk turut mengawasi distribusi elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran kepada mereka yang memang berhak.

"Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu dilarang," tandasnya.


Bagikan :

SURAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg agar penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran. 

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun kabupaten/kota diminta untuk tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi. 

"Saya ingatkan temen-temen semua, utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," ucap Sekda saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.

Sekda mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga mereka harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi para ASN.

"Kita semua sebagai ASN, itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Sekda meminta para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Kemudian, ia juga mengajak para ASN untuk turut mengawasi distribusi elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran kepada mereka yang memang berhak.

"Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu dilarang," tandasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu