Follow Us :              

Baru Dibuka Tiga Hari, Program Pemutihan PKB 2025 Tembus Rp28 Miliar

  10 April 2025  |   09:00:00  |   dibaca : 1300 
Kategori :
Bagikan :


Baru Dibuka Tiga Hari, Program Pemutihan PKB 2025 Tembus Rp28 Miliar

10 April 2025 | 09:00:00 | dibaca : 1300
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gholib (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Gholib (Humas Jateng)

SEMARANG – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warga. 

Buktinya, sejak program ini mulai dibuka pada 8 April 2025, nilai pajak yang sudah dibayarkan oleh warga Jawa Tengah mencapai Rp28 miliar. Angka tersebut tentu berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng. 

Gubernur Jateng mengatakan, nominal pendapatan itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan hari-hari biasa pembayaran PKB, sebelum ada kebijakan tersebut.

"Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir 3 kali lipat. (Kurang dari) tiga hari mendapat Rp28 miliar lebih," ucapnya di Kota Semarang pada Kamis, 10 April 2025.

Peningkatan pembayaran itu berasal dari antusiasme warga untuk membayarkan pajaknya, berkat adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak tersebut. Bahkan, tunggakan pajak selama 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun kini bisa terbayar lunas.

Dengan adanya program ini, PAD dari sektor tersebut diperkirakan juga akan terus bertambah, lantaran program ini masih bergulir hingga 30 Juni 2025. 

Sebagai informasi, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini menawarkan berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan beserta denda tunggakan Jasa Raharja.

Gubernur menyampaikan, program ini bukan hanya untuk mendongkrak PAD, melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran warga membayarkan pajak kendaraan bermotornya, sehingga ke depan masyarakat bisa lebih tertib dalam membayar pajak, baik secara online maupun datang langsung ke gerai Samsat.

Ia menegaskan, pajak kendaraan yang masuk ke PAD akan dikembalikan kepada masyarakat. Pengembaliannya dalam bentuk pembangunan sarana prasarana untuk kenyamanan masyarakat, seperti infrastruktur jalan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung swasembada pangan.  

"Ini jadi semacam euforia bagi masyarakat. Satu sisi PAD Pemprov dan kabupaten/kota lebih bagus, secara tak langsung akan menambah pembangunan sarana prasarana di wilayah masing-masing," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur juga melakukan meninjau pembayaran pajak di Samsat Semarang II, Banyumanik. Ia sengaja berkeliling ke kantor Samsat untuk mengecek respons warga terhadap program pemutihan tersebut. Dialog bersama warga lebih banyak dilakukan. Semuanya memberikan tanggapan positif terhadap penyelenggaraan program tersebut.


Bagikan :

SEMARANG – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warga. 

Buktinya, sejak program ini mulai dibuka pada 8 April 2025, nilai pajak yang sudah dibayarkan oleh warga Jawa Tengah mencapai Rp28 miliar. Angka tersebut tentu berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng. 

Gubernur Jateng mengatakan, nominal pendapatan itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan hari-hari biasa pembayaran PKB, sebelum ada kebijakan tersebut.

"Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir 3 kali lipat. (Kurang dari) tiga hari mendapat Rp28 miliar lebih," ucapnya di Kota Semarang pada Kamis, 10 April 2025.

Peningkatan pembayaran itu berasal dari antusiasme warga untuk membayarkan pajaknya, berkat adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak tersebut. Bahkan, tunggakan pajak selama 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun kini bisa terbayar lunas.

Dengan adanya program ini, PAD dari sektor tersebut diperkirakan juga akan terus bertambah, lantaran program ini masih bergulir hingga 30 Juni 2025. 

Sebagai informasi, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini menawarkan berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan beserta denda tunggakan Jasa Raharja.

Gubernur menyampaikan, program ini bukan hanya untuk mendongkrak PAD, melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran warga membayarkan pajak kendaraan bermotornya, sehingga ke depan masyarakat bisa lebih tertib dalam membayar pajak, baik secara online maupun datang langsung ke gerai Samsat.

Ia menegaskan, pajak kendaraan yang masuk ke PAD akan dikembalikan kepada masyarakat. Pengembaliannya dalam bentuk pembangunan sarana prasarana untuk kenyamanan masyarakat, seperti infrastruktur jalan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung swasembada pangan.  

"Ini jadi semacam euforia bagi masyarakat. Satu sisi PAD Pemprov dan kabupaten/kota lebih bagus, secara tak langsung akan menambah pembangunan sarana prasarana di wilayah masing-masing," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur juga melakukan meninjau pembayaran pajak di Samsat Semarang II, Banyumanik. Ia sengaja berkeliling ke kantor Samsat untuk mengecek respons warga terhadap program pemutihan tersebut. Dialog bersama warga lebih banyak dilakukan. Semuanya memberikan tanggapan positif terhadap penyelenggaraan program tersebut.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu