Follow Us :              

Gubernur Jateng Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan di SMA/SMK Negeri 

  05 May 2025  |   07:30:00  |   dibaca : 18 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Jateng Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan di SMA/SMK Negeri 

05 May 2025 | 07:30:00 | dibaca : 18
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan, SMA/SMK Negeri di Jateng tidak boleh meminta biaya sekolah dari orang tua murid. Sebab, semua biaya pendidikan sudah ditanggung oleh pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua murid. 

"Kita ada Permendikbud Nomor 75. Orang tua siswa boleh menyumbang, tetapi Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta. Pembiayaan sudah ditangani oleh BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah), dan lain sebagainya," ucap Gubernur dalam dialog terkait pendidikan di Rumah Rakyat Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 5 Mei 2025

Pada kesempatan itu, ia juga meminta Komite Sekolah untuk menyosialisasikan larangan pungutan biaya sekolah dengan baik. Apabila masih ada sekolah di bawah kewenangan pemerintah provinsi yang berani meminta pungutan, Gubernur meminta orang tua/wali murid segera melapor kepadanya. 

"Kalau memang ada SMA Negeri yang masih menarik biaya atau pungutan, maka segera laporkan ke kita. Akan kita evaluasi," tegasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan, SMA/SMK Negeri di Jateng tidak boleh meminta biaya sekolah dari orang tua murid. Sebab, semua biaya pendidikan sudah ditanggung oleh pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua murid. 

"Kita ada Permendikbud Nomor 75. Orang tua siswa boleh menyumbang, tetapi Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta. Pembiayaan sudah ditangani oleh BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah), dan lain sebagainya," ucap Gubernur dalam dialog terkait pendidikan di Rumah Rakyat Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 5 Mei 2025

Pada kesempatan itu, ia juga meminta Komite Sekolah untuk menyosialisasikan larangan pungutan biaya sekolah dengan baik. Apabila masih ada sekolah di bawah kewenangan pemerintah provinsi yang berani meminta pungutan, Gubernur meminta orang tua/wali murid segera melapor kepadanya. 

"Kalau memang ada SMA Negeri yang masih menarik biaya atau pungutan, maka segera laporkan ke kita. Akan kita evaluasi," tegasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu