Follow Us :              

Jadi Korban TPPO Jaringan Internasional, Warga Brebes Mengadu ke Gubernur Jateng 

  20 June 2025  |   13:30:00  |   dibaca : 29 
Kategori :
Bagikan :


Jadi Korban TPPO Jaringan Internasional, Warga Brebes Mengadu ke Gubernur Jateng 

20 June 2025 | 13:30:00 | dibaca : 29
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG – Warga Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., di kantornya pada Jumat, 20 Juni 2025. Sebab, ia menjadi salah satu korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional. 

Awalnya, Carmadi tergiur dengan tawaran bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan dengan iming-iming gaji 3.000 euro per bulan atau sekitar Rp56,5 juta. Akan tetapi, semua berubah menjadi mimpi buruk, ketika ia justru dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan upah jauh di bawah perjanjian. Bahkan, Carmadi dan para korban lain diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.  

Dalam pertemuannya bersama Gubernur dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Carmadi mewakili korban lainnya menceritakan kronologi kejadian bagaimana ia bisa lolos dan kembali ke Indonesia.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tetapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi.

Berdasarkan data dari Polda Jateng, sindikat ini dijalankan oleh tersangka KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah, lalu menjanjikan pekerjaan legal di Spanyol dengan bayaran tinggi.

Para korban diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta, tetapi total kerugian para korban bermacam-macam dan mencapai lebih dari Rp75 juta.

Setelah sampai di Spanyol, para korban justru ditempatkan di rumah agen dan direkam dalam video, seakan-akan dijadikan semacam “barang” yang dijual ke tempat kerja yang belum pasti.

“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tetapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 euro. Tidak sesuai sama sekali,” kata Carmadi.

Tercatat ada sebanyak 83 korban yang diberangkatkan oleh sindikat ini. Total kerugian korban dalam satu laporan angkanya mencapai Rp5,8 miliar.

Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri, termasuk 5 orang, salah satunya Carmadi yang kini menjadi pelapor kasus ini.

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Jateng, meliputi paspor, bukti transfer, print out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, serta percakapan digital.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Apalagi dari kasus yang terungkap, pihak-pihak yang bersangkutan berasal dari Jateng.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda dengan lawyer-nya (pengacaranya korban), sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik, atau kita kembalikan ke Jawa tengah,” tegasnya usai berdialog secara daring melalui Zoom dengan para korban dan keluarga.

Upaya ini dilakukan agar pemerintah bisa mendampingi para korban dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga sudah meminta dinas terkait untuk membantu mengawal kasus tersebut.

Bagi masyarakat Jateng yang menjadi korban, Gubernur menyampaikan, ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng untuk menyalurkan para korban ke perusahaan-perusahaan resmi, atau dipekerjakan kembali di wilayah Jateng.

“Ini untuk menghindari agar tidak terjadi adanya beban bagi masyarakat kita yang sudah ditipu,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Gubernur mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar. Apalagi pemberangkatannya dipatok dengan tarif yang cukup tinggi, bahkan perusahaan yang memberangkatkan mereka pun ilegal.

“Jangan sampai kejadian TPPO di Jawa tengah itu terulang, saya selalu pantau, nanti saya koordinasi dengan Pak Kapolda,” katanya. 

Selain itu, Pemprov Jateng melalui Disnakertrans juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi untuk menelusuri korban-korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan.


Bagikan :

SEMARANG – Warga Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., di kantornya pada Jumat, 20 Juni 2025. Sebab, ia menjadi salah satu korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional. 

Awalnya, Carmadi tergiur dengan tawaran bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan dengan iming-iming gaji 3.000 euro per bulan atau sekitar Rp56,5 juta. Akan tetapi, semua berubah menjadi mimpi buruk, ketika ia justru dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan upah jauh di bawah perjanjian. Bahkan, Carmadi dan para korban lain diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.  

Dalam pertemuannya bersama Gubernur dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Carmadi mewakili korban lainnya menceritakan kronologi kejadian bagaimana ia bisa lolos dan kembali ke Indonesia.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tetapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi.

Berdasarkan data dari Polda Jateng, sindikat ini dijalankan oleh tersangka KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah, lalu menjanjikan pekerjaan legal di Spanyol dengan bayaran tinggi.

Para korban diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta, tetapi total kerugian para korban bermacam-macam dan mencapai lebih dari Rp75 juta.

Setelah sampai di Spanyol, para korban justru ditempatkan di rumah agen dan direkam dalam video, seakan-akan dijadikan semacam “barang” yang dijual ke tempat kerja yang belum pasti.

“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tetapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 euro. Tidak sesuai sama sekali,” kata Carmadi.

Tercatat ada sebanyak 83 korban yang diberangkatkan oleh sindikat ini. Total kerugian korban dalam satu laporan angkanya mencapai Rp5,8 miliar.

Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri, termasuk 5 orang, salah satunya Carmadi yang kini menjadi pelapor kasus ini.

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Jateng, meliputi paspor, bukti transfer, print out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, serta percakapan digital.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Apalagi dari kasus yang terungkap, pihak-pihak yang bersangkutan berasal dari Jateng.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda dengan lawyer-nya (pengacaranya korban), sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik, atau kita kembalikan ke Jawa tengah,” tegasnya usai berdialog secara daring melalui Zoom dengan para korban dan keluarga.

Upaya ini dilakukan agar pemerintah bisa mendampingi para korban dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga sudah meminta dinas terkait untuk membantu mengawal kasus tersebut.

Bagi masyarakat Jateng yang menjadi korban, Gubernur menyampaikan, ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng untuk menyalurkan para korban ke perusahaan-perusahaan resmi, atau dipekerjakan kembali di wilayah Jateng.

“Ini untuk menghindari agar tidak terjadi adanya beban bagi masyarakat kita yang sudah ditipu,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Gubernur mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar. Apalagi pemberangkatannya dipatok dengan tarif yang cukup tinggi, bahkan perusahaan yang memberangkatkan mereka pun ilegal.

“Jangan sampai kejadian TPPO di Jawa tengah itu terulang, saya selalu pantau, nanti saya koordinasi dengan Pak Kapolda,” katanya. 

Selain itu, Pemprov Jateng melalui Disnakertrans juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi untuk menelusuri korban-korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu