Foto : Gholib (Humas Jateng)
Foto : Gholib (Humas Jateng)
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng berkaitan dengan kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Sebagai informasi, ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Load/Loading. Over dimension artinya dimensi kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik, baik panjang, lebar, atau pun tingginya, sedangkan over loading artinya kendaraan mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan.
"ODOL ini kan tidak berbicara terkait nilai ekonomi semata, tetapi dampak sosialnya juga yang harus kita pikirkan," ucap Gubernur dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Semarang pada Jumat, 20 Juni 2025.
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan Zero ODOL harus benar-benar dilakukan, agar praktiknya bisa berjalan dengan baik di wilayah Jawa Tengah.
"Nanti saya akan koordinasi dengan Polda, apa saja yang harus kita lakukan. Kebijakan ini harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Korps Lalu Lintas Polri merencanakan program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading sejak 1 Juni 2025. Kebijakan tersebut menggunakan tiga level pendekatan penindakan oleh petugas, yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.
Program itu bukan hanya sekadar menyampaikan imbauan, melainkan juga ada pendekatan langsung kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, dan pengusaha jasa angkutan.
Namun dalam perkembangannya, kebijakan Zero ODOL menuai protes dan memicu gelombang demo dari para supir truk di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah. Terpantau demo supir truk itu sudah terjadi di beberapa daerah di Jateng, seperti Pati, Purwodadi, Karanganyar, Salatiga, Kudus, Klaten, Boyolali, dan Banyumas.
Para supir truk menyampaikan penolakan terhadap aturan tersebut dan menuntut agar penerapannya dilakukan secara adil kepada semua pihak. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar proses uji emisi kendaraan (pengujian untuk mengukur kadar gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor) tidak dipersulit oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng berkaitan dengan kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Sebagai informasi, ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Load/Loading. Over dimension artinya dimensi kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik, baik panjang, lebar, atau pun tingginya, sedangkan over loading artinya kendaraan mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan.
"ODOL ini kan tidak berbicara terkait nilai ekonomi semata, tetapi dampak sosialnya juga yang harus kita pikirkan," ucap Gubernur dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Semarang pada Jumat, 20 Juni 2025.
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan Zero ODOL harus benar-benar dilakukan, agar praktiknya bisa berjalan dengan baik di wilayah Jawa Tengah.
"Nanti saya akan koordinasi dengan Polda, apa saja yang harus kita lakukan. Kebijakan ini harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Korps Lalu Lintas Polri merencanakan program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading sejak 1 Juni 2025. Kebijakan tersebut menggunakan tiga level pendekatan penindakan oleh petugas, yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.
Program itu bukan hanya sekadar menyampaikan imbauan, melainkan juga ada pendekatan langsung kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, dan pengusaha jasa angkutan.
Namun dalam perkembangannya, kebijakan Zero ODOL menuai protes dan memicu gelombang demo dari para supir truk di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah. Terpantau demo supir truk itu sudah terjadi di beberapa daerah di Jateng, seperti Pati, Purwodadi, Karanganyar, Salatiga, Kudus, Klaten, Boyolali, dan Banyumas.
Para supir truk menyampaikan penolakan terhadap aturan tersebut dan menuntut agar penerapannya dilakukan secara adil kepada semua pihak. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar proses uji emisi kendaraan (pengujian untuk mengukur kadar gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor) tidak dipersulit oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Berita Terbaru