Foto : Gholib (Humas Jateng)
Foto : Gholib (Humas Jateng)
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menggelar Rapat Terbatas dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng di kantornya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Rapat terbatas itu dilaksanakan untuk membahas perkembangan situasi setelah adanya aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati pada Rabu (13/08/2025).
"Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," ucap Gubernur saat ditemui usai mengikuti rapat.
Ia menjelaskan, seluruh kegiatan dan penyampaian aspirasi oleh masyarakat Pati sudah diwadahi oleh DPRD Kabupaten Pati. Saat ini, pembahasan sedang dilakukan dan paling tidak dalam waktu 60 hari, hasilnya akan diketahui bersama.
"Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di Pemprov," jelasnya.
Meskipun begitu, Pemerintah Provinsi Jateng sudah menerjunkan tim ke Kabupaten Pati untuk memantau perkembangan situasi, serta memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar tanpa ada gangguan.
"Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga melakukan bantuan di sana, agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan. Biro Kesra (Kesejahteraan Rakyat) juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan (berkomunikasi dengan) tokoh masyarakat agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan (dengan) baik," kata Gubernur.
Sementara itu, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terus dilakukan. untuk melaporkan perkembangan situasi terkini. Tak hanya itu, tim dari Kemendagri juga sudah diturunkan ke Pati.
Gubernur menegaskan, peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi kepala daerah, terkait dengan perkembangan situasi di wilayahnya.
Ia menyampaikan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara tugas pemerintah provinsi adalah memfasilitasi, mengoreksi, dan melakukan verifikasi.
Terkait kasus di Pati, Sekretaris Daerah Pati mengirimkan surat untuk verifikasi ke Pemprov Jateng pada tanggal 12 April 2025. Selanjutnya pada tanggal 22 April 2025, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng memanggil Pemerintah Daerah Pati untuk melakukan rapat bersama.
Berdasarkan hasil rapat tersebut ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga yang akan melakukan asistensi atau kajian. Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Aspek-aspek tersebut harus dilaporkan dalam waktu satu minggu.
"Sampai sekarang, mungkin dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali, tetapi (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik, sudah dicabut. Tinggal kita melakukan pembinaan ke depan," ucap Gubernur.
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menggelar Rapat Terbatas dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng di kantornya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Rapat terbatas itu dilaksanakan untuk membahas perkembangan situasi setelah adanya aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati pada Rabu (13/08/2025).
"Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," ucap Gubernur saat ditemui usai mengikuti rapat.
Ia menjelaskan, seluruh kegiatan dan penyampaian aspirasi oleh masyarakat Pati sudah diwadahi oleh DPRD Kabupaten Pati. Saat ini, pembahasan sedang dilakukan dan paling tidak dalam waktu 60 hari, hasilnya akan diketahui bersama.
"Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di Pemprov," jelasnya.
Meskipun begitu, Pemerintah Provinsi Jateng sudah menerjunkan tim ke Kabupaten Pati untuk memantau perkembangan situasi, serta memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar tanpa ada gangguan.
"Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga melakukan bantuan di sana, agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan. Biro Kesra (Kesejahteraan Rakyat) juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan (berkomunikasi dengan) tokoh masyarakat agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan (dengan) baik," kata Gubernur.
Sementara itu, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terus dilakukan. untuk melaporkan perkembangan situasi terkini. Tak hanya itu, tim dari Kemendagri juga sudah diturunkan ke Pati.
Gubernur menegaskan, peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi kepala daerah, terkait dengan perkembangan situasi di wilayahnya.
Ia menyampaikan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara tugas pemerintah provinsi adalah memfasilitasi, mengoreksi, dan melakukan verifikasi.
Terkait kasus di Pati, Sekretaris Daerah Pati mengirimkan surat untuk verifikasi ke Pemprov Jateng pada tanggal 12 April 2025. Selanjutnya pada tanggal 22 April 2025, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng memanggil Pemerintah Daerah Pati untuk melakukan rapat bersama.
Berdasarkan hasil rapat tersebut ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga yang akan melakukan asistensi atau kajian. Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Aspek-aspek tersebut harus dilaporkan dalam waktu satu minggu.
"Sampai sekarang, mungkin dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali, tetapi (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik, sudah dicabut. Tinggal kita melakukan pembinaan ke depan," ucap Gubernur.
Berita Terbaru