Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
KAB MAGELANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan, sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, perlu adanya pendampingan dari aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa.
Menurutnya, adanya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, agar pengelolaannya bisa semakin transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini menjadi pelajaran (bagi) kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” ucap Gubernur seusai mengikuti acara Tanam dan Panen Cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang pada Senin, 22 September 2025.
Terkait hal tersebut, Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng sejumlah pihak dan instansi untuk memberikan pendampingan kepada aparatur desa.
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun (desa), mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Gubernur menegaskan, pentingnya pendampingan hukum agar setiap kepala desa dan perangkatnya dapat mengelola dana desa sesuai dengan aturan. Harapannya, dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat.
Adapun pada tahun 2025, total alokasi dana desa di Jateng mencapai sekitar Rp7,9 triliun, yang dibagikan untuk 7.810 desa di 29 kabupaten.
KAB MAGELANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan, sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, perlu adanya pendampingan dari aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa.
Menurutnya, adanya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, agar pengelolaannya bisa semakin transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini menjadi pelajaran (bagi) kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” ucap Gubernur seusai mengikuti acara Tanam dan Panen Cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang pada Senin, 22 September 2025.
Terkait hal tersebut, Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng sejumlah pihak dan instansi untuk memberikan pendampingan kepada aparatur desa.
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun (desa), mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Gubernur menegaskan, pentingnya pendampingan hukum agar setiap kepala desa dan perangkatnya dapat mengelola dana desa sesuai dengan aturan. Harapannya, dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat.
Adapun pada tahun 2025, total alokasi dana desa di Jateng mencapai sekitar Rp7,9 triliun, yang dibagikan untuk 7.810 desa di 29 kabupaten.
Berita Terbaru