Follow Us :              

Gubernur Jawa Tengah Prioritaskan Program Pengelolaan Sampah

  29 September 2025  |   09:30:00  |   dibaca : 1187 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Jawa Tengah Prioritaskan Program Pengelolaan Sampah

29 September 2025 | 09:30:00 | dibaca : 1187
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gholib (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Gholib (Humas Jateng)

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan, pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas yang perlu segera dilaksanakan. Saat ini, sudah ada beberapa program dan kegiatan yang dicanangkan untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jateng juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 100.3.3./177 tanggal 24 Juni 2025, serta menyiapkan Roadmap/Peta Jalan Akselerasi Penuntasan Sampah yang diatur dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 tanggal 23 Juli 2025. Selain itu, Pemprov juga berupaya mereplikasi _best practices pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Gubernur mengungkapkan, ia sudah berulang kali menawarkan pengelolaan sampah di wilayahnya kepada para investor. Hanya saja, sejauh ini belum ada yang cocok, karena kebutuhan sampah per harinya masih belum terpenuhi. Contohnya, pengelolaan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif, paling tidak membutuhkan sampah sebanyak 100-200 ton per hari, sementara tidak semua daerah bisa mencukupinya. 

"RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah akan dijadikan satu,” ucapnya saat beraudiensi dengan Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 29 September 2025.

Ia mengatakan, hingga kini sudah ada sebanyak 88 Desa Mandiri Sampah di Jateng. Harapannya, desa-desa tersebut bisa menjadi contoh bagi desa lainnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menambahkan, ada sebanyak 14 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jateng yang masih perlu membenahi tempat pembuangan akhir (TPA). Maka dari itu, ia mendorong agar perbaikan TPA bisa segera dilakukan.

"Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemprosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras (sarana prasarana) di kabupaten/kota," katanya.

Ia menyampaikan, beberapa daerah yang sudah difasilitasi oleh Pemprov Jateng terkait dengan pengelolaan sampah, di antaranya Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Tak hanya itu, diskusi terkait dengan pembuatan TPST Regional Pemalang-Batang-Pekalongan (Petanglong) juga sudah dilakukan.

"TPST menampung sampah dari beberapa kabupaten, kapasitas menyesuaikan. Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA dari open dumping (pembuangan sampah secara terbuka), menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF. Kami sudah berkolaborasi dengan pabrik semen yang ada di Jawa Tengah, sudah ada 4 pabrik semen (yang akan) menerima RDF-nya," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, menilai, pemerintah kabupaten/kota di Jateng cukup responsif dalam menindaklanjuti persoalan sampah di wilayahnya.

Ade menjelaskan, pengelolaan sampah menjadi kewajiban atau tanggung jawab daerah, baik dari kabupaten/kota maupun provinsi. Akan tetapi, dalam praktiknya harus ada sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak, mengingat anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota sangat kecil.

Ia menyarankan agar sampah-sampah yang ada diolah menjadi RDF, sehingga bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen. Apalagi di Jateng ada sejumlah pabrik yang dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut.


Bagikan :

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan, pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas yang perlu segera dilaksanakan. Saat ini, sudah ada beberapa program dan kegiatan yang dicanangkan untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jateng juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 100.3.3./177 tanggal 24 Juni 2025, serta menyiapkan Roadmap/Peta Jalan Akselerasi Penuntasan Sampah yang diatur dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 tanggal 23 Juli 2025. Selain itu, Pemprov juga berupaya mereplikasi _best practices pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Gubernur mengungkapkan, ia sudah berulang kali menawarkan pengelolaan sampah di wilayahnya kepada para investor. Hanya saja, sejauh ini belum ada yang cocok, karena kebutuhan sampah per harinya masih belum terpenuhi. Contohnya, pengelolaan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif, paling tidak membutuhkan sampah sebanyak 100-200 ton per hari, sementara tidak semua daerah bisa mencukupinya. 

"RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah akan dijadikan satu,” ucapnya saat beraudiensi dengan Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 29 September 2025.

Ia mengatakan, hingga kini sudah ada sebanyak 88 Desa Mandiri Sampah di Jateng. Harapannya, desa-desa tersebut bisa menjadi contoh bagi desa lainnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menambahkan, ada sebanyak 14 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jateng yang masih perlu membenahi tempat pembuangan akhir (TPA). Maka dari itu, ia mendorong agar perbaikan TPA bisa segera dilakukan.

"Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemprosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras (sarana prasarana) di kabupaten/kota," katanya.

Ia menyampaikan, beberapa daerah yang sudah difasilitasi oleh Pemprov Jateng terkait dengan pengelolaan sampah, di antaranya Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Tak hanya itu, diskusi terkait dengan pembuatan TPST Regional Pemalang-Batang-Pekalongan (Petanglong) juga sudah dilakukan.

"TPST menampung sampah dari beberapa kabupaten, kapasitas menyesuaikan. Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA dari open dumping (pembuangan sampah secara terbuka), menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF. Kami sudah berkolaborasi dengan pabrik semen yang ada di Jawa Tengah, sudah ada 4 pabrik semen (yang akan) menerima RDF-nya," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, menilai, pemerintah kabupaten/kota di Jateng cukup responsif dalam menindaklanjuti persoalan sampah di wilayahnya.

Ade menjelaskan, pengelolaan sampah menjadi kewajiban atau tanggung jawab daerah, baik dari kabupaten/kota maupun provinsi. Akan tetapi, dalam praktiknya harus ada sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak, mengingat anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota sangat kecil.

Ia menyarankan agar sampah-sampah yang ada diolah menjadi RDF, sehingga bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen. Apalagi di Jateng ada sejumlah pabrik yang dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu