Follow Us :              

Sekda Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG

  06 October 2025  |   09:00:00  |   dibaca : 245 
Kategori :
Bagikan :


Sekda Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG

06 October 2025 | 09:00:00 | dibaca : 245
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta para pengasuh pondok pesantren (ponpes), serta pengelola madrasah, masjid, dan mushola di wilayahnya, untuk menaati regulasi pembangunan gedung, termasuk kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kerusakan yang dapat mengakibatkan robohnya bangunan pondok pesantren.

“Pengelola pondok pesantren kami harapkan (dapat) mengikuti regulasi pembuatan struktur bangunan yang aman, dengan mengajukan PBG” ucapnya di sela acara Sosialisasi Zakat Infak Sedekah (ZIS), Pembekalan dan Tasaruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Periode II Tahun 2025 di Grasia Convention Semarang pada Senin, 6 Oktober 2025. 

Sekda menjelaskan, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah kabupaten/kota bisa memberikan sanksi, sedangkan Pemerintah Provinsi Jateng berperan dalam mengawasi penegakan hukumnya. 

Pada kesempatan itu, Ketua Baznas Jateng, K.H. Ahmad Darodji, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap izin pembangunan. 

“Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan,” ungkapnya 

Dalam kegiatan itu, Baznas juga menyalurkan zakat kepada 7 lembaga dan bantuan kesehatan dengan total nilai Rp3.035.749.647. Rinciannya untuk 35 unit masjid senilai Rp935 juta, musala 6 unit senilai Rp340 juta, madrasah 36 unit senilai Rp855 juta, 22 unit pondok pesantren senilai Rp485 juta, 12 unit TPQ senilai Rp265 juta, 5 unit lembaga senilai Rp135 juta, dan bantuan kesehatan senilai Rp20,7 juta. 

Ka Baznas Jateng berharap, akan ada lebih banyak proposal bantuan produktif yang diajukan kepada Baznas, agar penerima manfaat dapat mandiri dan bertransformasi dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat).
  
Sejauh ini, Baznas Jateng juga terus melakukan berbagai inovasi kelembagaan sebagaimana arahan dari Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen. 

Hal itu dibuktikan dengan diraihnya berbagai penghargaan oleh Baznas Jateng dalam ajang Baznas Award 2025. Adapun sebanyak 5 kategori penghargaan berhasil diraih, yakni Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik.


Bagikan :

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta para pengasuh pondok pesantren (ponpes), serta pengelola madrasah, masjid, dan mushola di wilayahnya, untuk menaati regulasi pembangunan gedung, termasuk kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kerusakan yang dapat mengakibatkan robohnya bangunan pondok pesantren.

“Pengelola pondok pesantren kami harapkan (dapat) mengikuti regulasi pembuatan struktur bangunan yang aman, dengan mengajukan PBG” ucapnya di sela acara Sosialisasi Zakat Infak Sedekah (ZIS), Pembekalan dan Tasaruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Periode II Tahun 2025 di Grasia Convention Semarang pada Senin, 6 Oktober 2025. 

Sekda menjelaskan, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah kabupaten/kota bisa memberikan sanksi, sedangkan Pemerintah Provinsi Jateng berperan dalam mengawasi penegakan hukumnya. 

Pada kesempatan itu, Ketua Baznas Jateng, K.H. Ahmad Darodji, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap izin pembangunan. 

“Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan,” ungkapnya 

Dalam kegiatan itu, Baznas juga menyalurkan zakat kepada 7 lembaga dan bantuan kesehatan dengan total nilai Rp3.035.749.647. Rinciannya untuk 35 unit masjid senilai Rp935 juta, musala 6 unit senilai Rp340 juta, madrasah 36 unit senilai Rp855 juta, 22 unit pondok pesantren senilai Rp485 juta, 12 unit TPQ senilai Rp265 juta, 5 unit lembaga senilai Rp135 juta, dan bantuan kesehatan senilai Rp20,7 juta. 

Ka Baznas Jateng berharap, akan ada lebih banyak proposal bantuan produktif yang diajukan kepada Baznas, agar penerima manfaat dapat mandiri dan bertransformasi dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat).
  
Sejauh ini, Baznas Jateng juga terus melakukan berbagai inovasi kelembagaan sebagaimana arahan dari Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen. 

Hal itu dibuktikan dengan diraihnya berbagai penghargaan oleh Baznas Jateng dalam ajang Baznas Award 2025. Adapun sebanyak 5 kategori penghargaan berhasil diraih, yakni Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu