Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menerapkan kebijakan sistem merit dan manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ia menilai, Jawa Tengah memiliki potensi besar menjadi barometer nasional terkait pengelolaan ASN.
“Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer dalam pengembangan ASN. Institusi kita tidak boleh digantungkan pada orang, tetapi harus bertumpu pada sistem,” ucap Kepala BKN dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi serta Kab/Kota se-Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis, 8 Januari 2025.
Ia menegaskan, meritokrasi berarti menempatkan orang yang layak pada fungsi dan kewenangan yang tepat.
“Merit itu artinya layak, dan kratos itu kekuasaan. Meritokrasi berarti menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, kita tidak bisa lagi mengangkat ASN yang lambat, karena itu akan menghambat pelaksanaan program,” ujarnya.
Menurutnya, manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk menyiapkan kader ASN terbaik yang mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif.
“Ketika kita memilih pejabat, kuncinya adalah kinerja. Manajemen talenta memungkinkan kita menyiapkan pengganti sejak awal,” katanya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan, kebijakan manajemen talenta baginya merupakan kunci penguatan reformasi birokrasi. Dengan begitu, para ASN bisa menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan sumber daya manusia ASN untuk menjadi motor penggerak di wilayah kita. Pengelolaan ASN tidak lagi berdasarkan _like and dislike_ (suka dan tidak suka), tetapi melalui manajemen yang terukur,” ucapnya.
Adapun di Jawa Tengah, kebijakan manajemen talenta sudah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta bagi PNS.
Implementasi kebijakan ini diperkuat dengan pembentukan tim khusus, serta pemanfaatan aplikasi pendukung untuk menjamin proses seleksi berjalan secara objektif dan transparan.
Tak hanya itu, penerapan manajemen talenta juga digunakan pada pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Sejak tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menggunakan skema manajemen talenta. Dari proses tersebut, sebanyak 27 pejabat mendapatkan promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.
Penerapan manajemen talenta tidak hanya terbatas pada jabatan pimpinan tinggi, tetapi akan diperluas hingga jenjang jabatan administrator dan pengawas. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi, serta menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana dan berbasis merit.
Gubernur menyampaikan, penerapan kebijakan ini dapat berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan begitu, pengembangan ASN bisa dilakukan secara profesional, kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan asistensi penerapan sistem merit ke kabupaten dan kota dengan hasil yang beragam, bahkan upaya ini menunjukkan dampak positif.
“Capaian di Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kota Tegal menjadi contoh bahwa sistem merit telah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Hasil asistensi menunjukkan peningkatan signifikan kualitas penerapan sistem merit, dengan bertambahnya jumlah daerah berkategori “baik” serta menurunnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”. Sejumlah daerah bahkan dinilai sudah mencapai kategori “sangat baik” dalam penerapan sistem merit.
Capaian ini dinilai menjadi pijakan penting dalam membangun birokrasi daerah yang lebih profesional dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam penerima, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap.
SEMARANG – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menerapkan kebijakan sistem merit dan manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ia menilai, Jawa Tengah memiliki potensi besar menjadi barometer nasional terkait pengelolaan ASN.
“Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer dalam pengembangan ASN. Institusi kita tidak boleh digantungkan pada orang, tetapi harus bertumpu pada sistem,” ucap Kepala BKN dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi serta Kab/Kota se-Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis, 8 Januari 2025.
Ia menegaskan, meritokrasi berarti menempatkan orang yang layak pada fungsi dan kewenangan yang tepat.
“Merit itu artinya layak, dan kratos itu kekuasaan. Meritokrasi berarti menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, kita tidak bisa lagi mengangkat ASN yang lambat, karena itu akan menghambat pelaksanaan program,” ujarnya.
Menurutnya, manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk menyiapkan kader ASN terbaik yang mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif.
“Ketika kita memilih pejabat, kuncinya adalah kinerja. Manajemen talenta memungkinkan kita menyiapkan pengganti sejak awal,” katanya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan, kebijakan manajemen talenta baginya merupakan kunci penguatan reformasi birokrasi. Dengan begitu, para ASN bisa menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan sumber daya manusia ASN untuk menjadi motor penggerak di wilayah kita. Pengelolaan ASN tidak lagi berdasarkan _like and dislike_ (suka dan tidak suka), tetapi melalui manajemen yang terukur,” ucapnya.
Adapun di Jawa Tengah, kebijakan manajemen talenta sudah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta bagi PNS.
Implementasi kebijakan ini diperkuat dengan pembentukan tim khusus, serta pemanfaatan aplikasi pendukung untuk menjamin proses seleksi berjalan secara objektif dan transparan.
Tak hanya itu, penerapan manajemen talenta juga digunakan pada pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Sejak tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menggunakan skema manajemen talenta. Dari proses tersebut, sebanyak 27 pejabat mendapatkan promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.
Penerapan manajemen talenta tidak hanya terbatas pada jabatan pimpinan tinggi, tetapi akan diperluas hingga jenjang jabatan administrator dan pengawas. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi, serta menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana dan berbasis merit.
Gubernur menyampaikan, penerapan kebijakan ini dapat berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan begitu, pengembangan ASN bisa dilakukan secara profesional, kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan asistensi penerapan sistem merit ke kabupaten dan kota dengan hasil yang beragam, bahkan upaya ini menunjukkan dampak positif.
“Capaian di Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kota Tegal menjadi contoh bahwa sistem merit telah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Hasil asistensi menunjukkan peningkatan signifikan kualitas penerapan sistem merit, dengan bertambahnya jumlah daerah berkategori “baik” serta menurunnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”. Sejumlah daerah bahkan dinilai sudah mencapai kategori “sangat baik” dalam penerapan sistem merit.
Capaian ini dinilai menjadi pijakan penting dalam membangun birokrasi daerah yang lebih profesional dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam penerima, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap.
Berita Terbaru