Follow Us :              

Respons Penonaktifan BPJS PBI JK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

  10 February 2026  |   08:00:00  |   dibaca : 1107 
Kategori :
Bagikan :


Respons Penonaktifan BPJS PBI JK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

10 February 2026 | 08:00:00 | dibaca : 1107
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit ataupun fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya, yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada tahun 2026. 

Maka dari itu, pelayanan kesehatan dipastikan tetap berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi,” ucapnya di Kota Semarang pada Senin, 9 Februari 2026. 

Ia mengatakan, penegasan tersebut merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen. Maka dari itu, Pemprov Jateng memastikan negara tetap hadir dalam memberikan layanan kesehatan, dengan menjamin tidak ada penolakan pasien meskipun dihadapkan pada persoalan administratif.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jateng, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada tahun 2026. Adapun di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisa/cuci darah, kemoterapi, dan talasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemprov Jateng mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk memastikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.
 
Selain pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan di wilayahnya untuk menghimbau seluruh cabang BPJS di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak sembari menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

Ka Dinkes Jateng menyampaikan, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.

“Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandasnya. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Terlebih terhadap pasien katastropik, yang harus rutin mendapatkan pengobatan. 

Sebagai informasi, katastropik adalah penyakit kronis berat yang mengancam jiwa, membutuhkan pengobatan jangka panjang/seumur hidup, dan berbiaya sangat tinggi.

Menkes mengatakan, semua masyarakat dengan PBI JK yang dibatalkan akan otomatis direaktivasi. Aktivasi akan dilakukan secara tersentral dari pusat dalam beberapa bulan ke depan. 

"Tidak usah kemana-mana, otomatis aktif kembali. Tetapi aktifnya tiga bulan," ucapnya di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi, Kota Semarang pada Selasa, 10 Februari 2026.

Selama kurun waktu tersebut, kepesertaan PBI JK akan benar-benar dicek kelayakannya oleh Kementrian Sosial, BPJS, dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar masuk dalam katagori PBI atau tidak. 

"PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, semua pasien katastropik akan otomatis direaktivasi dari pusat dalam kurun waktu tiga bulan tersebut. 

"Katastropik ini bukan hanya pasien cuci darah. Semua penyakit katastropik, baik cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, itu otomatis direaktivasi dari pusat," ucap Menkes.

Ia meminta agar pencabutan status PBI JK tidak dilakukan secara mendadak. Nantinya, BPJS diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi, sehingga tidak mengejutkan masyarakat yang hendak berobat.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit ataupun fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya, yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada tahun 2026. 

Maka dari itu, pelayanan kesehatan dipastikan tetap berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi,” ucapnya di Kota Semarang pada Senin, 9 Februari 2026. 

Ia mengatakan, penegasan tersebut merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen. Maka dari itu, Pemprov Jateng memastikan negara tetap hadir dalam memberikan layanan kesehatan, dengan menjamin tidak ada penolakan pasien meskipun dihadapkan pada persoalan administratif.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jateng, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada tahun 2026. Adapun di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisa/cuci darah, kemoterapi, dan talasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemprov Jateng mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk memastikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.
 
Selain pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan di wilayahnya untuk menghimbau seluruh cabang BPJS di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak sembari menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

Ka Dinkes Jateng menyampaikan, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.

“Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandasnya. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Terlebih terhadap pasien katastropik, yang harus rutin mendapatkan pengobatan. 

Sebagai informasi, katastropik adalah penyakit kronis berat yang mengancam jiwa, membutuhkan pengobatan jangka panjang/seumur hidup, dan berbiaya sangat tinggi.

Menkes mengatakan, semua masyarakat dengan PBI JK yang dibatalkan akan otomatis direaktivasi. Aktivasi akan dilakukan secara tersentral dari pusat dalam beberapa bulan ke depan. 

"Tidak usah kemana-mana, otomatis aktif kembali. Tetapi aktifnya tiga bulan," ucapnya di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi, Kota Semarang pada Selasa, 10 Februari 2026.

Selama kurun waktu tersebut, kepesertaan PBI JK akan benar-benar dicek kelayakannya oleh Kementrian Sosial, BPJS, dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar masuk dalam katagori PBI atau tidak. 

"PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, semua pasien katastropik akan otomatis direaktivasi dari pusat dalam kurun waktu tiga bulan tersebut. 

"Katastropik ini bukan hanya pasien cuci darah. Semua penyakit katastropik, baik cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, itu otomatis direaktivasi dari pusat," ucap Menkes.

Ia meminta agar pencabutan status PBI JK tidak dilakukan secara mendadak. Nantinya, BPJS diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi, sehingga tidak mengejutkan masyarakat yang hendak berobat.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu