Follow Us :              

Pemprov Jateng Masih Kaji Penerapan WFH

  25 March 2026  |   08:00:00  |   dibaca : 285 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Masih Kaji Penerapan WFH

25 March 2026 | 08:00:00 | dibaca : 285
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih mengkaji rencana penerapan kebijakan  kerja dari rumah atau work from home (WFH)  bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkuran kerjanya. 

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan, penerapan kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan kementerian atau lembaga di tingkat pusat.

“Urusan kita luas, dari bayi lahir sampai masyarakat meninggal, sehingga mekanismenya harus dikaji betul,” ucapnya disela acara Halalbihalal di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 25 Maret 2026.

Ia menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran kerja.

“Jangan sampai penerapan WFH ini dimaknai sebagai libur atau tidak bekerja. Itu yang harus kita pahami,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan, sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

“Untuk kebijakan bekerja dari rumah atau WFH, kita masih menunggu petunjuk dari pusat. Sampai saat ini belum ada regulasi yang kita tetapkan, karena masih dalam tahap kajian,” ujarnya.

Dengan kajian yang matang, Pemprov Jateng berharap kebijakan WFH nantinya tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik tanpa mengurangi kinerja ASN.


Bagikan :

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih mengkaji rencana penerapan kebijakan  kerja dari rumah atau work from home (WFH)  bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkuran kerjanya. 

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan, penerapan kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan kementerian atau lembaga di tingkat pusat.

“Urusan kita luas, dari bayi lahir sampai masyarakat meninggal, sehingga mekanismenya harus dikaji betul,” ucapnya disela acara Halalbihalal di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 25 Maret 2026.

Ia menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran kerja.

“Jangan sampai penerapan WFH ini dimaknai sebagai libur atau tidak bekerja. Itu yang harus kita pahami,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan, sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

“Untuk kebijakan bekerja dari rumah atau WFH, kita masih menunggu petunjuk dari pusat. Sampai saat ini belum ada regulasi yang kita tetapkan, karena masih dalam tahap kajian,” ujarnya.

Dengan kajian yang matang, Pemprov Jateng berharap kebijakan WFH nantinya tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik tanpa mengurangi kinerja ASN.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu