Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada para kepala daerah dan DPRD untuk mencegah adanya tindakan/praktik korupsi di wilayahnya.
Langkah ini menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap sejumlah bupati di Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Pembekalan tersebut diikuti oleh seluruh Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota, yang dikumpulkan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Senin, 30 Maret 2026.
Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen; Ketua DPRD Jateng, Sumanto; Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno; serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pimpinan KPK yang hadir adalah Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Selain itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, turut memberikan arahan terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta integritas ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, para bupati dan wali kota, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan itu, Gubernur menekankan pentingnya integritas bagi kepala daerah dan pejabat publik dalam menjalankan tugas.
Ia menyampaikan bahwa integritas merupakan tanggung jawab pejabat publik untuk tidak melakukan tindakan menyimpang, terutama yang mengarah pada tindak pidana korupsi guna mewujudkan clear and good governance.
"Saya mohon kepada KPK agar pencegahan lebih didahulukan. Penindakan itu yang terakhir. Kami perlu adanya pegangan, penerangan, dan pengawalan, sehingga tidak menyimpang," ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila setelah penandatanganan pakta integritas serta pemberian arahan dari KPK masih terdapat pejabat yang melakukan pelanggaran atau tertangkap korupsi,, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi.
"Melanggar hukum itu asasnya personal. (Subyek hukumnya) barang siapa. Jadi sudah tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab institusi," tegasnya.
Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengapresiasi inisiatif Gubernur Jateng yang mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota untuk mendapatkan pembekalan kesadaran pencegahan korupsi.
Selain kegiatan penindakan, ia mengatakan bahwa pencegahan memang menjadi salah satu kegiatan KPK. Lembaganya juga sudah cukup masif melakukan upaya-upaya pencegahan terkait dengan korupsi.
"Sosialisasi pencegahan korupsi ini inisiatifnya Gubernur. Sebagaimana diketahui, kegiatan penindakan di wilayah Jawa Tengah cukup banyak, sehingga dengan melakukan upaya pencegahan yang terus-menerus, serta sinergitas antara penegak hukum yang ada di daerah dan pihak-pihak pemerintah, diharapkan mampu mengurangi perilaku koruptif," katanya.
Fitroh menambahkan bahwa KPK telah melakukan pemantauan di seluruh daerah, tidak hanya di Jawa Tengah.
"Harapannya, setelah melakukan pencegahan dan menandatangani komitmen atau pakta integritas. Maka itu harus dilakukan, bukan sekadar formalitas," tegasnya.
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada para kepala daerah dan DPRD untuk mencegah adanya tindakan/praktik korupsi di wilayahnya.
Langkah ini menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap sejumlah bupati di Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Pembekalan tersebut diikuti oleh seluruh Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota, yang dikumpulkan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Senin, 30 Maret 2026.
Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen; Ketua DPRD Jateng, Sumanto; Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno; serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pimpinan KPK yang hadir adalah Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Selain itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, turut memberikan arahan terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta integritas ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, para bupati dan wali kota, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan itu, Gubernur menekankan pentingnya integritas bagi kepala daerah dan pejabat publik dalam menjalankan tugas.
Ia menyampaikan bahwa integritas merupakan tanggung jawab pejabat publik untuk tidak melakukan tindakan menyimpang, terutama yang mengarah pada tindak pidana korupsi guna mewujudkan clear and good governance.
"Saya mohon kepada KPK agar pencegahan lebih didahulukan. Penindakan itu yang terakhir. Kami perlu adanya pegangan, penerangan, dan pengawalan, sehingga tidak menyimpang," ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila setelah penandatanganan pakta integritas serta pemberian arahan dari KPK masih terdapat pejabat yang melakukan pelanggaran atau tertangkap korupsi,, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi.
"Melanggar hukum itu asasnya personal. (Subyek hukumnya) barang siapa. Jadi sudah tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab institusi," tegasnya.
Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengapresiasi inisiatif Gubernur Jateng yang mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota untuk mendapatkan pembekalan kesadaran pencegahan korupsi.
Selain kegiatan penindakan, ia mengatakan bahwa pencegahan memang menjadi salah satu kegiatan KPK. Lembaganya juga sudah cukup masif melakukan upaya-upaya pencegahan terkait dengan korupsi.
"Sosialisasi pencegahan korupsi ini inisiatifnya Gubernur. Sebagaimana diketahui, kegiatan penindakan di wilayah Jawa Tengah cukup banyak, sehingga dengan melakukan upaya pencegahan yang terus-menerus, serta sinergitas antara penegak hukum yang ada di daerah dan pihak-pihak pemerintah, diharapkan mampu mengurangi perilaku koruptif," katanya.
Fitroh menambahkan bahwa KPK telah melakukan pemantauan di seluruh daerah, tidak hanya di Jawa Tengah.
"Harapannya, setelah melakukan pencegahan dan menandatangani komitmen atau pakta integritas. Maka itu harus dilakukan, bukan sekadar formalitas," tegasnya.
Berita Terbaru