Foto : Mizan (Humas Jateng)
Foto : Mizan (Humas Jateng)
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kerja dari Rumah atau Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Edaran ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, setiap Jumat, yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
“Untuk kebijakan WFH sudah ada Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun Surat Edaran yang berlaku di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Rabu, 1 April 2026.
Sekda mengatakan, kebijakan ini juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026.
Ia menyampaikan, Pemprov Jateng untuk sementara berencana mengikuti pola yang diatur oleh pemerintah pusat dengan melaksanakan WFH pada hari Jumat. Pertimbangannya, hari Jumat memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena dijeda dengan salat Jumat.
Saat ini, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Sekda mengatakan, penerapan WFH di pemerintah provinsi lebih kompleks dibandingkan di kementerian atau lembaga, karena cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas.
Ia menjelaskan, apabila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Oleh karena itu, pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara lebih rinci sebelum kebijakan diterapkan.
Dalam SE Mendagri, lanjutnya, juga sudah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.
Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Edaran Mendagri itu juga mewajibkan para kepala daerah untuk menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.
Sekda menegaskan, konsep yang tengah disiapkan oleh Pemprov Jateng mewajibkan ASN yang melaksanakan WFH benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing.
“Nanti konsepnya adalah work from home. Mereka di rumah, tagging-nya juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari, karena dia (ASN) harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.
Terkait pengawasannya, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik. Menurutnya, sistem pengawasan atas WFH pada dasarnya sudah tersedia dan kebijakan tersebut bukanlah hal baru, karena sebelumnya juga telah dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB.
Menurutnya, skema WFH satu hari per pekan dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi, tetapi hal ini harus diterapkan dengan baik.
Ia menegaskan, sektor-sektor pelayanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi harus tetap berjalan normal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“(Pelayanan) yang tidak bisa tergantikan lewat digitalisasi atau komputerisasi, ya harus selektif. Jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” tegasnya.
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kerja dari Rumah atau Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Edaran ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, setiap Jumat, yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
“Untuk kebijakan WFH sudah ada Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun Surat Edaran yang berlaku di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Rabu, 1 April 2026.
Sekda mengatakan, kebijakan ini juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026.
Ia menyampaikan, Pemprov Jateng untuk sementara berencana mengikuti pola yang diatur oleh pemerintah pusat dengan melaksanakan WFH pada hari Jumat. Pertimbangannya, hari Jumat memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena dijeda dengan salat Jumat.
Saat ini, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Sekda mengatakan, penerapan WFH di pemerintah provinsi lebih kompleks dibandingkan di kementerian atau lembaga, karena cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas.
Ia menjelaskan, apabila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Oleh karena itu, pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara lebih rinci sebelum kebijakan diterapkan.
Dalam SE Mendagri, lanjutnya, juga sudah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.
Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Edaran Mendagri itu juga mewajibkan para kepala daerah untuk menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.
Sekda menegaskan, konsep yang tengah disiapkan oleh Pemprov Jateng mewajibkan ASN yang melaksanakan WFH benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing.
“Nanti konsepnya adalah work from home. Mereka di rumah, tagging-nya juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari, karena dia (ASN) harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.
Terkait pengawasannya, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik. Menurutnya, sistem pengawasan atas WFH pada dasarnya sudah tersedia dan kebijakan tersebut bukanlah hal baru, karena sebelumnya juga telah dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB.
Menurutnya, skema WFH satu hari per pekan dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi, tetapi hal ini harus diterapkan dengan baik.
Ia menegaskan, sektor-sektor pelayanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi harus tetap berjalan normal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“(Pelayanan) yang tidak bisa tergantikan lewat digitalisasi atau komputerisasi, ya harus selektif. Jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” tegasnya.
Berita Terbaru