Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
JAKARTA – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan di wilayahnya melalui dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, di Jakarta pada Senin, 13 April 2026.
RDP tersebut membahas terkait legitimasi lahan dan revitalisasi pangkalan sebagai bagian dari transformasi tata kelola aset TNI, guna mengatasi persoalan sengketa, resolusi konflik, hingga optimalisasi nilai ekonomi pertahanan.
Sekda menyambut baik langkah Komisi I DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) Tanah TNI, yang dinilainya serius mendorong penyelesaian konflik agraria antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, Jateng masih memiliki pekerjaan rumah terkait sengketa lahan TNI, salah satunya di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Dalam forum itu, Sekda menyampaikan bahwa pemerintah daerah diminta memaparkan permasalahan, langkah yang telah ditempuh, serta progres upaya penyelesaian yang sedang berjalan. Ia berharap, hasil diskusi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret dari pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan nanti ada kebijakan yang bisa mengakselerasi penyelesaian sengketa tanah ini. Karena kami yakin, di ujung proses akan ada persoalan yang kompleks dan tidak mudah diselesaikan tanpa kebijakan khusus,” ucapnya.
Sekda menambahkan, pendekatan bertahap menjadi strategi yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jateng, dengan memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan terlebih dahulu.
Selain sengketa besar seperti Urut Sewu, ia menyebut ada sejumlah persoalan administratif yang relatif lebih mudah diselesaikan, seperti perbedaan pencatatan aset antara TNI dan pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya aset SMA Negeri 2 Purwokerto yang tercatat sebagai milik TNI, serta lahan Kodim Purwokerto yang justru tercatat sebagai aset Pemprov Jateng. Ada pula lahan di Pekalongan yang digunakan untuk layanan kesehatan TNI, tetapi masih memerlukan kejelasan status hukum.
“Ini sebenarnya tinggal langkah bersama untuk menyelesaikan. Dulu juga sempat kita mulai, tetapi belum tuntas karena pergantian pimpinan. Mudah-mudahan ke depan bisa kita lanjutkan kembali,” imbuh Sekda.
Ia menegaskan, Pemprov Jateng akan terus melanjutkan upaya penyelesaian yang telah berjalan, sembari menunggu rekomendasi resmi dari RDP tersebut.
“RDP ini penting, karena nanti tidak hanya memberikan rekomendasi kepada daerah, tetapi juga kepada kementerian dan lembaga terkait. Harapannya, ada langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini secara menyeluruh,” pungkasnya.
JAKARTA – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan di wilayahnya melalui dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, di Jakarta pada Senin, 13 April 2026.
RDP tersebut membahas terkait legitimasi lahan dan revitalisasi pangkalan sebagai bagian dari transformasi tata kelola aset TNI, guna mengatasi persoalan sengketa, resolusi konflik, hingga optimalisasi nilai ekonomi pertahanan.
Sekda menyambut baik langkah Komisi I DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) Tanah TNI, yang dinilainya serius mendorong penyelesaian konflik agraria antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, Jateng masih memiliki pekerjaan rumah terkait sengketa lahan TNI, salah satunya di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Dalam forum itu, Sekda menyampaikan bahwa pemerintah daerah diminta memaparkan permasalahan, langkah yang telah ditempuh, serta progres upaya penyelesaian yang sedang berjalan. Ia berharap, hasil diskusi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret dari pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan nanti ada kebijakan yang bisa mengakselerasi penyelesaian sengketa tanah ini. Karena kami yakin, di ujung proses akan ada persoalan yang kompleks dan tidak mudah diselesaikan tanpa kebijakan khusus,” ucapnya.
Sekda menambahkan, pendekatan bertahap menjadi strategi yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jateng, dengan memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan terlebih dahulu.
Selain sengketa besar seperti Urut Sewu, ia menyebut ada sejumlah persoalan administratif yang relatif lebih mudah diselesaikan, seperti perbedaan pencatatan aset antara TNI dan pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya aset SMA Negeri 2 Purwokerto yang tercatat sebagai milik TNI, serta lahan Kodim Purwokerto yang justru tercatat sebagai aset Pemprov Jateng. Ada pula lahan di Pekalongan yang digunakan untuk layanan kesehatan TNI, tetapi masih memerlukan kejelasan status hukum.
“Ini sebenarnya tinggal langkah bersama untuk menyelesaikan. Dulu juga sempat kita mulai, tetapi belum tuntas karena pergantian pimpinan. Mudah-mudahan ke depan bisa kita lanjutkan kembali,” imbuh Sekda.
Ia menegaskan, Pemprov Jateng akan terus melanjutkan upaya penyelesaian yang telah berjalan, sembari menunggu rekomendasi resmi dari RDP tersebut.
“RDP ini penting, karena nanti tidak hanya memberikan rekomendasi kepada daerah, tetapi juga kepada kementerian dan lembaga terkait. Harapannya, ada langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini secara menyeluruh,” pungkasnya.
Berita Terbaru