Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan sanksi tegas bakal mengancam 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026.
"Sanksi itu harus. Sanksinya Bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti," tegasnya.
Sekda menegaskan, sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work from Home (WFH) atau pun kehadiran, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar.
"Kalau benar itu 'fake', intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasan maupun pengendaliannya," imbuhnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan asesmen ke Pemkab Brebes. Dalam hal ini, Pemprov bertindak sebagai pembina, sehingga Pemkab Brebes akan selalu menjalin koordinasi.
Terkait langkah hukum yang dilakukan oleh Pemkab Brebes dengan melaporkan ke kepolisian, Sekda mengatakan hal itu harus didalami adan dicek terlebih dahulu, apakah menyangkut pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.
Lebih lanjut, ia meminta ASN di Jawa Tengah untuk membangun kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.
"Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan, seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?," ucapnya
SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan sanksi tegas bakal mengancam 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026.
"Sanksi itu harus. Sanksinya Bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti," tegasnya.
Sekda menegaskan, sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work from Home (WFH) atau pun kehadiran, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar.
"Kalau benar itu 'fake', intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasan maupun pengendaliannya," imbuhnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan asesmen ke Pemkab Brebes. Dalam hal ini, Pemprov bertindak sebagai pembina, sehingga Pemkab Brebes akan selalu menjalin koordinasi.
Terkait langkah hukum yang dilakukan oleh Pemkab Brebes dengan melaporkan ke kepolisian, Sekda mengatakan hal itu harus didalami adan dicek terlebih dahulu, apakah menyangkut pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.
Lebih lanjut, ia meminta ASN di Jawa Tengah untuk membangun kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.
"Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan, seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?," ucapnya
Berita Terbaru