Follow Us :              

Hadapi Dinamika Daerah, Pemprov Jateng Dukung Pembaruan Perda Pelayanan Publik dan Pajak Daerah

  06 May 2026  |   10:00:00  |   dibaca : 95 
Kategori :
Bagikan :


Hadapi Dinamika Daerah, Pemprov Jateng Dukung Pembaruan Perda Pelayanan Publik dan Pajak Daerah

06 May 2026 | 10:00:00 | dibaca : 95
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan pendapat mengenai perlunya pembaruan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik serta Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pendapat itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Sekda menyampaikan, poin yang perlu dirumuskan dalam rancangan Perda tentang Pelayanan Publik, antara lain berkaitan dengan transformasi sistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi; mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi yang dapat ditegakkan; serta menciptakan sistem pengaduan masyarakat yang lebih adaptif, responsif, dan penuh tanggung jawab.

"Dengan adanya pengaturan dalam peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan pelayanan, melindungi hak masyarakat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta optimalisasi partisipasi publik dalam pembangunan daerah," ujarnya. 

Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sekda menyampaikan, memang perlu dilakukan perubahan mengingat kondisi yang terus berubah. 

"Berbagai dinamika, baik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat, perda ini perlu dilakukan perubahan," ucapnya.

Sekda menyampaikan, Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah membawa perubahan pada nomenklatur perangkat daerah. Ini berimplikasi terhadap objek kebijakan daerah yang melekat pada masing-masing perangkat daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Selain itu, pendirian Rumah Sakit Mata Daerah Suparjo Rustam juga berdampak pada kebutuhan tambahan atas objek retribusi baru atau ada penyesuaian tarif retribusi untuk beberapa jenis layanan, yang tentunya tetap memperhatikan keseimbangan antara biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat.

"Rancangan perubahan perda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kinerja fiskal, dan (dilakukan) secara transparan, akuntabel, berkeadilan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah," ucap Sekda. 

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyampaikan terima kasih kepada Komisi A dan C DPRD Jateng yang sudah mengusulkan prakarsa dua rancangan perda tersebut. Usulan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Jawa Tengah.


Bagikan :

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan pendapat mengenai perlunya pembaruan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik serta Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pendapat itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Sekda menyampaikan, poin yang perlu dirumuskan dalam rancangan Perda tentang Pelayanan Publik, antara lain berkaitan dengan transformasi sistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi; mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi yang dapat ditegakkan; serta menciptakan sistem pengaduan masyarakat yang lebih adaptif, responsif, dan penuh tanggung jawab.

"Dengan adanya pengaturan dalam peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan pelayanan, melindungi hak masyarakat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta optimalisasi partisipasi publik dalam pembangunan daerah," ujarnya. 

Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sekda menyampaikan, memang perlu dilakukan perubahan mengingat kondisi yang terus berubah. 

"Berbagai dinamika, baik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat, perda ini perlu dilakukan perubahan," ucapnya.

Sekda menyampaikan, Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah membawa perubahan pada nomenklatur perangkat daerah. Ini berimplikasi terhadap objek kebijakan daerah yang melekat pada masing-masing perangkat daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Selain itu, pendirian Rumah Sakit Mata Daerah Suparjo Rustam juga berdampak pada kebutuhan tambahan atas objek retribusi baru atau ada penyesuaian tarif retribusi untuk beberapa jenis layanan, yang tentunya tetap memperhatikan keseimbangan antara biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat.

"Rancangan perubahan perda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kinerja fiskal, dan (dilakukan) secara transparan, akuntabel, berkeadilan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah," ucap Sekda. 

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyampaikan terima kasih kepada Komisi A dan C DPRD Jateng yang sudah mengusulkan prakarsa dua rancangan perda tersebut. Usulan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Jawa Tengah.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu