Follow Us :              

Jawa Tengah Masih Memberlakukan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

  17 June 2026  |   10:00:00  |   dibaca : 247 
Kategori :
Bagikan :

Jawa Tengah Masih Memberlakukan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

17 June 2026 | 10:00:00 | dibaca : 247
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Jawa Tengah Masih Memberlakukan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
Jawa Tengah Masih Memberlakukan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
Jawa Tengah Masih Memberlakukan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
Jawa Tengah Masih Memberlakukan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
Jawa Tengah Masih Memberlakukan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik berbasis baterai di wilayahnya. 

“Kita masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, di sela acara Grand Opening Dealer Resmi BYD Haka Auto Cabang Semarang pada Rabu, 17 Juni 2026. 

Pernyataan ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang ditetapkan pada 29 Mei 2026. 

Sekda mengatakan, kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam menjaga energi berkelanjutan _(sustainable energy)._ Sebab, selain lebih efisien, pemanfaatan kendaraan listrik juga ramah lingkungan. 
 
Sementara itu, Presiden Directur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan, Jawa Tengah merupakan provinsi yang menjadi koridor ekonomi di seluruh Jawa. Ia menilai, Jateng memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masa depan Indonesia. 

"Kami percaya bahwa provinsi ini juga dapat menjadi penggerak penting pengembangan kendaraan listrik di tahun-tahun mendatang," katanya.

Guna mempertahankan hal ini, ia menyampaikan bahwa diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri, perusahaan infrastruktur, dan masyarakat dalam mendukung transformasi di sektor teknologi dan investasi. 

"Kami bangga dapat melayani lebih banyak pelanggan dari Jawa Tengah. Ini untuk mewujudkan masa depan mobilitas yang lebih berkelanjutan dan inovatif," ujarnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik berbasis baterai di wilayahnya. 

“Kita masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, di sela acara Grand Opening Dealer Resmi BYD Haka Auto Cabang Semarang pada Rabu, 17 Juni 2026. 

Pernyataan ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang ditetapkan pada 29 Mei 2026. 

Sekda mengatakan, kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam menjaga energi berkelanjutan _(sustainable energy)._ Sebab, selain lebih efisien, pemanfaatan kendaraan listrik juga ramah lingkungan. 
 
Sementara itu, Presiden Directur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan, Jawa Tengah merupakan provinsi yang menjadi koridor ekonomi di seluruh Jawa. Ia menilai, Jateng memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masa depan Indonesia. 

"Kami percaya bahwa provinsi ini juga dapat menjadi penggerak penting pengembangan kendaraan listrik di tahun-tahun mendatang," katanya.

Guna mempertahankan hal ini, ia menyampaikan bahwa diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri, perusahaan infrastruktur, dan masyarakat dalam mendukung transformasi di sektor teknologi dan investasi. 

"Kami bangga dapat melayani lebih banyak pelanggan dari Jawa Tengah. Ini untuk mewujudkan masa depan mobilitas yang lebih berkelanjutan dan inovatif," ujarnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu