Follow Us :              

Jawa Tengah Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027

  05 August 2026  |   10:00:00  |   dibaca : 127 
Kategori :
Bagikan :

Jawa Tengah Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027

05 August 2026 | 10:00:00 | dibaca : 127
Kategori :
Bagikan :

Foto : Mizan (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Jawa Tengah Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027
Jawa Tengah Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027
Jawa Tengah Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027
Jawa Tengah Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027
Jawa Tengah Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027

Foto : Mizan (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan dana cadangan sekitar Rp1,2 triliun untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029. 

Dana tersebut akan disisihkan secara bertahap mulai dari tahun 2027 agar pelaksanaan Pilgub mendatang tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di sela Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah dengan agenda Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2029, di Gedung Berlian, Semarang pada Rabu, 5 Agustus 2026. 

Wagub menyampaikan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif agar pembiayaan Pilgub 2029 dapat dipersiapkan sejak dini, tanpa mengganggu program pembangunan maupun pelayanan publik.

"Tidak bisa kita anggarkan dalam waktu 1 tahun, sehingga dana cadangan ini kita anggarkan tiap tahun," katanya. 
 
Ia menjelaskan, besaran dana yang akan dialokasikan diperkirakan sekitar Rp400 miliar setiap tahun, selama tiga tahun. Dengan skema tersebut, total dana cadangan yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Harapannya, pembahasan Raperda tersebut segera rampung, sehingga bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mulai membentuk dana cadangan.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Hafidz Alhaq Fatih, mengatakan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan penyelenggaraan Pilgub 2029 dapat dibiayai secara terencana dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah bukan sekadar agenda politik lima tahunan, melainkan proses konstitusional yang membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai. 

Oleh karena itu, mekanisme dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menyisihkan anggaran secara bertahap, sehingga beban pembiayaan tidak terkonsentrasi pada satu tahun anggaran.

"Dengan mekanisme tersebut, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi, sehingga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga," kata Hafidz.

Ia menambahkan, dana cadangan merupakan bentuk kesiapsiagaan fiskal untuk memenuhi kebutuhan yang sudah dapat diproyeksikan sejak jauh-jauh hari, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan pembiayaan Pilgub secara bertahap, transparan, dan akuntabel.

Hafidz juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana cadangan harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, dana tersebut hanya boleh digunakan sesuai tujuan pembentukannya, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan dana cadangan sekitar Rp1,2 triliun untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029. 

Dana tersebut akan disisihkan secara bertahap mulai dari tahun 2027 agar pelaksanaan Pilgub mendatang tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di sela Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah dengan agenda Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2029, di Gedung Berlian, Semarang pada Rabu, 5 Agustus 2026. 

Wagub menyampaikan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif agar pembiayaan Pilgub 2029 dapat dipersiapkan sejak dini, tanpa mengganggu program pembangunan maupun pelayanan publik.

"Tidak bisa kita anggarkan dalam waktu 1 tahun, sehingga dana cadangan ini kita anggarkan tiap tahun," katanya. 
 
Ia menjelaskan, besaran dana yang akan dialokasikan diperkirakan sekitar Rp400 miliar setiap tahun, selama tiga tahun. Dengan skema tersebut, total dana cadangan yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Harapannya, pembahasan Raperda tersebut segera rampung, sehingga bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mulai membentuk dana cadangan.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Hafidz Alhaq Fatih, mengatakan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan penyelenggaraan Pilgub 2029 dapat dibiayai secara terencana dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah bukan sekadar agenda politik lima tahunan, melainkan proses konstitusional yang membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai. 

Oleh karena itu, mekanisme dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menyisihkan anggaran secara bertahap, sehingga beban pembiayaan tidak terkonsentrasi pada satu tahun anggaran.

"Dengan mekanisme tersebut, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi, sehingga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga," kata Hafidz.

Ia menambahkan, dana cadangan merupakan bentuk kesiapsiagaan fiskal untuk memenuhi kebutuhan yang sudah dapat diproyeksikan sejak jauh-jauh hari, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan pembiayaan Pilgub secara bertahap, transparan, dan akuntabel.

Hafidz juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana cadangan harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, dana tersebut hanya boleh digunakan sesuai tujuan pembentukannya, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu