Follow Us :              

Jateng Anggota JDIH Terbaik II Nasional

  10 December 2018  |   20:00:00  |   dibaca : 289 
Kategori :
Bagikan :


Jateng Anggota JDIH Terbaik II Nasional

10 December 2018 | 20:00:00 | dibaca : 289
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

JAKARTA - Jawa Tengah dinyatakan Kementerian Hukum dan HAM sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) terbaik II, kategori pemerintah provinsi. Penghargaan sebagai anggota JDIH terbaik II diserahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Prof Benny Riyanto kepada Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen pada Senin (10/12/2018) di Swiss Belhotel Mangga Dua Jakarta.

Wagub bersyukur, Jawa Tengah kembali mendapatkan penghargaan sebagai anggota JDIH terbaik nasional. Namun, pihaknya mengingatkan agar perbaikan JDIH terus dilakukan, sehingga bisa memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

"Kita harus lebih memompa lagi untuk sebisa mungkin memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tutur putra kyai kharismatik Maimoen Zubair itu dalam acara Pertemuan Integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Taj Yasin memandang perlu terus dilakukan perbaikan JDIH, agar peraturan-peraturan hukum antara pemerintah pusat dan daerah bisa saling terintegrasi. Dengan peraturan hukum yang terintegrasi, akan meminimalisasi peraturan yang tumpang tindih dan salah penafsiran.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Batang Jawa Tengah, dinyatakan sebagai anggota JDIH terbaik peringkat III nasional. Bupati Batang Wihaji menuturkan, semua peraturan hukum sudah termuat di e-JDIH Kabupaten Batang. E-JDIH ini menjadi bagian dari pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Melalui e-JDIH, masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai peraturan hukum, khususnya yang diterbitkan Pemkab Batang. 

"Jadi di situ ada yang sifatnya informasi, bisa dilihat perdanya apa saja. Undang-undangnya apa saja. Dan ini terintegrasi dengan OPD yang lain. Kita sudah mengeluarkan berapa perda, berapa pergub, undang-undang nya apa saja. Tinggal klik informasi itu sudah bisa didapat," kata dia. 

Manfaat lain dengan keberadaan JDIH, imbuhnya, membantu masyarakat melek hukum dan menciptakan transparansi. Sehingga, jika pemkab melaksanakan penegakan hukum, masyarakat bisa memahami karena ada peraturan hukum yang memayunginya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Prof Benny Riyanto menuturkan, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang dinyatakan sebagai anggota JDIH terbaik, sudah melalui evaluasi dan penilaian pengelolaan JDIH oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selama kurun waktu 2018. Instrumen evaluasi dan penilaian meliputi aspek organisasi, SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarpras dan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi.

Ditambahkan, Kemenkumham saat ini tengah gencar memperbaiki regulasi. Sebab, kondisi regulasi nasional saat ini terlalu banyak, saling tumpang tindih, multitafsir, tidak taat azas, tidak efektif, menciptakan beban yang tidak perlu sehingga biayanya tinggi. Untuk mengatasinya, Presiden RI Ir H Joko Widodo menginstruksikan agar penataan regulasi menjadi prioritas utama dalam reformasi hukum.

"Agenda penataan regulasi ini merupakan tugas yang besar, dan merupakan tanggung jawab pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," ujarnya.

Perbaikan regulasi nasional, lanjutnya, dilakukan dengan membentuk JDIH. JDIH berdasarkan Perpres Nomor 33 tahun 2012 bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi informasi hukum yang terpadu, terintegrasi di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Terbentuknya JDIH juga diharapkan mampu menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat serta mudah diakses secara cepat. Di samping itu, manfaat dari terbentuknya JDIH adalah mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dengan anggota jaringan, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan memberi pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketaatan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien dan bertanggung jawab. 

(Rita/Puji/Humas Jateng)

 

Baca juga : SIP-Prokumda, Inovasi Baru Jateng di Bidang Hukum


Bagikan :

JAKARTA - Jawa Tengah dinyatakan Kementerian Hukum dan HAM sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) terbaik II, kategori pemerintah provinsi. Penghargaan sebagai anggota JDIH terbaik II diserahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Prof Benny Riyanto kepada Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen pada Senin (10/12/2018) di Swiss Belhotel Mangga Dua Jakarta.

Wagub bersyukur, Jawa Tengah kembali mendapatkan penghargaan sebagai anggota JDIH terbaik nasional. Namun, pihaknya mengingatkan agar perbaikan JDIH terus dilakukan, sehingga bisa memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

"Kita harus lebih memompa lagi untuk sebisa mungkin memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tutur putra kyai kharismatik Maimoen Zubair itu dalam acara Pertemuan Integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Taj Yasin memandang perlu terus dilakukan perbaikan JDIH, agar peraturan-peraturan hukum antara pemerintah pusat dan daerah bisa saling terintegrasi. Dengan peraturan hukum yang terintegrasi, akan meminimalisasi peraturan yang tumpang tindih dan salah penafsiran.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Batang Jawa Tengah, dinyatakan sebagai anggota JDIH terbaik peringkat III nasional. Bupati Batang Wihaji menuturkan, semua peraturan hukum sudah termuat di e-JDIH Kabupaten Batang. E-JDIH ini menjadi bagian dari pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Melalui e-JDIH, masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai peraturan hukum, khususnya yang diterbitkan Pemkab Batang. 

"Jadi di situ ada yang sifatnya informasi, bisa dilihat perdanya apa saja. Undang-undangnya apa saja. Dan ini terintegrasi dengan OPD yang lain. Kita sudah mengeluarkan berapa perda, berapa pergub, undang-undang nya apa saja. Tinggal klik informasi itu sudah bisa didapat," kata dia. 

Manfaat lain dengan keberadaan JDIH, imbuhnya, membantu masyarakat melek hukum dan menciptakan transparansi. Sehingga, jika pemkab melaksanakan penegakan hukum, masyarakat bisa memahami karena ada peraturan hukum yang memayunginya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Prof Benny Riyanto menuturkan, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang dinyatakan sebagai anggota JDIH terbaik, sudah melalui evaluasi dan penilaian pengelolaan JDIH oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selama kurun waktu 2018. Instrumen evaluasi dan penilaian meliputi aspek organisasi, SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarpras dan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi.

Ditambahkan, Kemenkumham saat ini tengah gencar memperbaiki regulasi. Sebab, kondisi regulasi nasional saat ini terlalu banyak, saling tumpang tindih, multitafsir, tidak taat azas, tidak efektif, menciptakan beban yang tidak perlu sehingga biayanya tinggi. Untuk mengatasinya, Presiden RI Ir H Joko Widodo menginstruksikan agar penataan regulasi menjadi prioritas utama dalam reformasi hukum.

"Agenda penataan regulasi ini merupakan tugas yang besar, dan merupakan tanggung jawab pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," ujarnya.

Perbaikan regulasi nasional, lanjutnya, dilakukan dengan membentuk JDIH. JDIH berdasarkan Perpres Nomor 33 tahun 2012 bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi informasi hukum yang terpadu, terintegrasi di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Terbentuknya JDIH juga diharapkan mampu menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat serta mudah diakses secara cepat. Di samping itu, manfaat dari terbentuknya JDIH adalah mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dengan anggota jaringan, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan memberi pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketaatan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien dan bertanggung jawab. 

(Rita/Puji/Humas Jateng)

 

Baca juga : SIP-Prokumda, Inovasi Baru Jateng di Bidang Hukum


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu