Follow Us :              

Melalui SVLK, Industri Kayu Tanah Air Makin Beradab di Kelas Dunia

  29 January 2019  |   09:30:00  |   dibaca : 2107 
Kategori :
Bagikan :


Melalui SVLK, Industri Kayu Tanah Air Makin Beradab di Kelas Dunia

29 January 2019 | 09:30:00 | dibaca : 2107
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

KENDAL - Proses produksi yang diterapkan oleh PT Kayu Lapis Indonesia (KLI) di Desa Mororejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono yang berkunjung pada Selasa (29/1/2019) terkesan. Terlebih, PT KLI sudah menjadi pionir industri kayu yang mengimplementasikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Untuk SVLK ini (PT) KLI yang pertama kali melakukannya di sektor industri. Tentu langkah ini sangat baik," puji Sri Puryono saat menghadiri acara “Kebangkitan Industri Perkayuan Nasional untuk Kesejahteraan Masyarakat” di Kompleks PT KLI.

Alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menilai, sistem hulu dan hilir PT KLI berlangsung dengan baik. Dia berpendapat, di perusahaan tersebut sudah ada sinergitas antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ditinjau dari aspek ekonomi, potensi pasar industri kayu begitu menjanjikan. Terlebih perusahaan mampu menjaga kualitas produk kayu agar tetap bermutu tinggi, baik yang dipasarkan di dalam negeri maupun mancanegara.

"Sementara itu, aspek sosial penyerapan tenaga kerja di KLI ini ada sekitar 6.500 tenaga kerja dari penduduk sekitar yang sudah terserap. Ini potensi yang luar biasa," katanya.

Terkait SVLK, Gubernur Ganjar Pranowo berpendapat, hal itu akan mendorong praktik bisnis kayu semakin beradab karena implementasi industri kayu berupaya taat aturan. "Sistem verifikasi legalitas kayu sudah dipraktikkan. Sekarang setiap kayu di-tracking gampang. Setiap kayu kita sekarang ditempel barcode. Praktik ini membuat kita semakin beradab dalam berbisnis kayu di kelas dunia," ujarnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar terus mendorong implementasi SVLK dan prosesnya tidak boleh menyulitkan pihak perusahaan. Dengan diterapkannya SVLK, maka kayu Indonesia tidak dapat diklaim oleh negara lain. "Kita harus bilang ini kayu legal dari Indonesia. Kita harus jaga Indonesia untuk rakyat kita sendiri. Untuk SVLK, saya pesan jangan menyusahkan dunia usaha," tegasnya.

Siti Nurbaya juga mengimbau, kayu rakyat dapat dikelola selayaknya manajemen perusahaan. Pihaknya juga meminta PT KLI melakukan transfer manajemen melalui pelatihan-pelatihan. "Sudah seharusnya kayu-kayu rakyat juga dapat dikelola dengan manajemen sekelas perusahaan sehingga bisa produktif, bukan hanya memberikan penghasilan bagi keluarga, tetapi juga membangun ekonomi domestik di tempatnya masing-masing. Saya juga titip, PT KLI lakukan transfer manajemen jadi ada pelatihannya," pungkasnya.

 

Baca juga : Tak Hanya Seremoni, Harus Dirawat


Bagikan :

KENDAL - Proses produksi yang diterapkan oleh PT Kayu Lapis Indonesia (KLI) di Desa Mororejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono yang berkunjung pada Selasa (29/1/2019) terkesan. Terlebih, PT KLI sudah menjadi pionir industri kayu yang mengimplementasikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Untuk SVLK ini (PT) KLI yang pertama kali melakukannya di sektor industri. Tentu langkah ini sangat baik," puji Sri Puryono saat menghadiri acara “Kebangkitan Industri Perkayuan Nasional untuk Kesejahteraan Masyarakat” di Kompleks PT KLI.

Alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menilai, sistem hulu dan hilir PT KLI berlangsung dengan baik. Dia berpendapat, di perusahaan tersebut sudah ada sinergitas antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ditinjau dari aspek ekonomi, potensi pasar industri kayu begitu menjanjikan. Terlebih perusahaan mampu menjaga kualitas produk kayu agar tetap bermutu tinggi, baik yang dipasarkan di dalam negeri maupun mancanegara.

"Sementara itu, aspek sosial penyerapan tenaga kerja di KLI ini ada sekitar 6.500 tenaga kerja dari penduduk sekitar yang sudah terserap. Ini potensi yang luar biasa," katanya.

Terkait SVLK, Gubernur Ganjar Pranowo berpendapat, hal itu akan mendorong praktik bisnis kayu semakin beradab karena implementasi industri kayu berupaya taat aturan. "Sistem verifikasi legalitas kayu sudah dipraktikkan. Sekarang setiap kayu di-tracking gampang. Setiap kayu kita sekarang ditempel barcode. Praktik ini membuat kita semakin beradab dalam berbisnis kayu di kelas dunia," ujarnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar terus mendorong implementasi SVLK dan prosesnya tidak boleh menyulitkan pihak perusahaan. Dengan diterapkannya SVLK, maka kayu Indonesia tidak dapat diklaim oleh negara lain. "Kita harus bilang ini kayu legal dari Indonesia. Kita harus jaga Indonesia untuk rakyat kita sendiri. Untuk SVLK, saya pesan jangan menyusahkan dunia usaha," tegasnya.

Siti Nurbaya juga mengimbau, kayu rakyat dapat dikelola selayaknya manajemen perusahaan. Pihaknya juga meminta PT KLI melakukan transfer manajemen melalui pelatihan-pelatihan. "Sudah seharusnya kayu-kayu rakyat juga dapat dikelola dengan manajemen sekelas perusahaan sehingga bisa produktif, bukan hanya memberikan penghasilan bagi keluarga, tetapi juga membangun ekonomi domestik di tempatnya masing-masing. Saya juga titip, PT KLI lakukan transfer manajemen jadi ada pelatihannya," pungkasnya.

 

Baca juga : Tak Hanya Seremoni, Harus Dirawat


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu