Follow Us :              

Mantapkan Persiapan, Disdik Jateng Gelar Uji Coba PPDB Online

  12 June 2019  |   14:30:00  |   dibaca : 3790 
Kategori :
Bagikan :


Mantapkan Persiapan, Disdik Jateng Gelar Uji Coba PPDB Online

12 June 2019 | 14:30:00 | dibaca : 3790
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menggelar uji coba pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2019-2020 secara serentak pada Rabu (12/6/2019). Uji coba itu dilakukan untuk memantapkan persiapan pelaksanaan PPDB online yang akan resmi digelar mulai 1 Juli mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri mengatakan, pelaksanaan uji coba PPDB online berjalan cukup lancar. Uji coba PPDB dilakukan dua hari, yakni pada Rabu (12/6/2019) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kamis (13/6/2019) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA). “Untuk uji coba PPDB SMK berlangsung lancar. Meskipun demikian, masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Kendala yang terjadi pada uji coba PPDB hari ini, lanjut Jumeri, sebenarnya tidak terlalu berarti. Kendala itu hanya persoalan teknis, yakni terkait sistem dan sudah bisa langsung diperbaiki. “Tadi ada kendala misalnya, anak yang domisilinya 0 km dari sekolah, tapi tidak bisa melakukan pendaftaran. Ada juga anak yang tidak bisa mendaftar di jalur kepindahan orang tua. Kendala-kendala karena sistem itu langsung kami tindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan,” terangnya.

Dia menyebutkan, uji coba PPDB online  dilakukan serentak di seluruh SMA di Jateng. Dalam uji coba itu, pihaknya mendatangkan sejumlah calon siswa, orang tua siswa hingga guru SMP ke sekolah untuk mencoba pendaftaran. Seluruh tahapan uji coba, dilakukan seperti pendaftaran sesungguhnya. Tahapan demi tahapan proses dilakukan secara detail, untuk mengetahui kesiapan penerimaan PPDB online 2019 di Jateng.

“Jadi, kami menggelar uji coba secara riil seperti proses pendaftaran sebenarnya. Ada verifikasi berkas, pendaftaran akun, memasukkan dokumen, mengisi aplikasi pendaftaran secara online dan sebagainya. Memang ada beberapa catatan yang harus diselesaikan, agar saat pelaksanaan PPDB online pada 1 Juli nanti berjalan lancar karena sudah teruji,” tegasnya.

Perbedaan PPDB Online 2019 dengan 2018
Jumeri menerangkan, pada pelaksanaan PPDB online tahun 2019 ini, ada perbedaan syarat dan mekanisme dari PPDB tahun lalu, khususnya PPDB SMA. Tahun ini, Jateng menerapkan sistem zonasi secara penuh pada PPDB SMA, dan tidak menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat penerimaan peserta didik.

“Bedanya, tahun lalu PPDB SMA masih menggunakan nilai UN, tahun ini tidak karena kita menerapkan zonasi secara penuh. Nilai UN hanya untuk salah satu pertimbangan penerimaan siswa yang bersaing melalui jalur prestasi,” terangnya.

Selain itu, sejumlah perbedaan lain ditemukan dalam PPDB tahun ini dibanding tahun lalu juga cukup banyak. Misalnya persoalan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dihapus pada PPDB tahun ini, sistem zonasi yang diperketat dengan basis jarak pada kelurahan dan sejumlah perbedaan lain.

“Ada cukup banyak perbedaannya, misalnya kalau tahun lalu anak guru bisa diterima langsung di sekolah tempat orang tuanya mengajar, PPDB tahun ini tidak berlaku. Anak guru diperlakukan sama dengan siswa reguler lainnya, sesuai zonasi daerahnya masing-masing,” paparnya.

Sekadar diketahui, PPDB online 2019 tahun ini berbeda dengan PPDB online pada tahun lalu. Tahun ini, PPDB untuk SMA dilakukan dengan basis zonasi, dengan kuota minimal 90% dari seluruh jumlah peserta didik baru. Artinya, siswa yang hendak melanjutkan jenjang pendidikan ke SMA, harus mendaftar di sekolah yang sesuai dengan zonasi atau sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.

Selain jalur zonasi, ada juga penerimaan jalur prestasi dengan kuota maksimal 5%. Jalur itu dapat digunakan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik tingkat nasional maupun internasional. Di jalur ini, peserta tidak menggunakan sistem zonasi, karena penerimaan disesuaikan dengan sejumlah komponen seperti  nilai UN dan nilai kejuaraan baik regional, nasional maupun internasional hingga kemudian dijumlahkan nilai akhirnya.

Sementara jalur terakhir, adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota maksimal 5%. Jalur ini dapat digunakan bagi mereka yang mengikuti perpindahan tugas orang tuanya. Perbedaan lain, kalau tahun lalu anak guru, anak berprestasi dan siswa miskin mendapat prioritas saat kuota penuh, tahun ini tidak ada lagi. Apabila kuota zonasi penuh, maka yang diprioritaskan adalah mereka yang mendaftar lebih awal dan usianya lebih tinggi.

“Perbedaan yang cukup besar terjadi pada proses PPDB SMA, karena menerapkan sistem full zonasi. Sementara PPDB SMK tidak terlalu banyak perubahan, karena tidak menerapkan sistem zonasi dan masih menggunakan patokan nilai UN. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, silakan lihat Juknis," pungkasnya.

 

Baca juga : Zonasi PPDB SMA Ditetapkan, Masyarakat Diminta Tak Palsukan Data Siswa


Bagikan :

SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menggelar uji coba pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2019-2020 secara serentak pada Rabu (12/6/2019). Uji coba itu dilakukan untuk memantapkan persiapan pelaksanaan PPDB online yang akan resmi digelar mulai 1 Juli mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri mengatakan, pelaksanaan uji coba PPDB online berjalan cukup lancar. Uji coba PPDB dilakukan dua hari, yakni pada Rabu (12/6/2019) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kamis (13/6/2019) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA). “Untuk uji coba PPDB SMK berlangsung lancar. Meskipun demikian, masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Kendala yang terjadi pada uji coba PPDB hari ini, lanjut Jumeri, sebenarnya tidak terlalu berarti. Kendala itu hanya persoalan teknis, yakni terkait sistem dan sudah bisa langsung diperbaiki. “Tadi ada kendala misalnya, anak yang domisilinya 0 km dari sekolah, tapi tidak bisa melakukan pendaftaran. Ada juga anak yang tidak bisa mendaftar di jalur kepindahan orang tua. Kendala-kendala karena sistem itu langsung kami tindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan,” terangnya.

Dia menyebutkan, uji coba PPDB online  dilakukan serentak di seluruh SMA di Jateng. Dalam uji coba itu, pihaknya mendatangkan sejumlah calon siswa, orang tua siswa hingga guru SMP ke sekolah untuk mencoba pendaftaran. Seluruh tahapan uji coba, dilakukan seperti pendaftaran sesungguhnya. Tahapan demi tahapan proses dilakukan secara detail, untuk mengetahui kesiapan penerimaan PPDB online 2019 di Jateng.

“Jadi, kami menggelar uji coba secara riil seperti proses pendaftaran sebenarnya. Ada verifikasi berkas, pendaftaran akun, memasukkan dokumen, mengisi aplikasi pendaftaran secara online dan sebagainya. Memang ada beberapa catatan yang harus diselesaikan, agar saat pelaksanaan PPDB online pada 1 Juli nanti berjalan lancar karena sudah teruji,” tegasnya.

Perbedaan PPDB Online 2019 dengan 2018
Jumeri menerangkan, pada pelaksanaan PPDB online tahun 2019 ini, ada perbedaan syarat dan mekanisme dari PPDB tahun lalu, khususnya PPDB SMA. Tahun ini, Jateng menerapkan sistem zonasi secara penuh pada PPDB SMA, dan tidak menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat penerimaan peserta didik.

“Bedanya, tahun lalu PPDB SMA masih menggunakan nilai UN, tahun ini tidak karena kita menerapkan zonasi secara penuh. Nilai UN hanya untuk salah satu pertimbangan penerimaan siswa yang bersaing melalui jalur prestasi,” terangnya.

Selain itu, sejumlah perbedaan lain ditemukan dalam PPDB tahun ini dibanding tahun lalu juga cukup banyak. Misalnya persoalan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dihapus pada PPDB tahun ini, sistem zonasi yang diperketat dengan basis jarak pada kelurahan dan sejumlah perbedaan lain.

“Ada cukup banyak perbedaannya, misalnya kalau tahun lalu anak guru bisa diterima langsung di sekolah tempat orang tuanya mengajar, PPDB tahun ini tidak berlaku. Anak guru diperlakukan sama dengan siswa reguler lainnya, sesuai zonasi daerahnya masing-masing,” paparnya.

Sekadar diketahui, PPDB online 2019 tahun ini berbeda dengan PPDB online pada tahun lalu. Tahun ini, PPDB untuk SMA dilakukan dengan basis zonasi, dengan kuota minimal 90% dari seluruh jumlah peserta didik baru. Artinya, siswa yang hendak melanjutkan jenjang pendidikan ke SMA, harus mendaftar di sekolah yang sesuai dengan zonasi atau sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.

Selain jalur zonasi, ada juga penerimaan jalur prestasi dengan kuota maksimal 5%. Jalur itu dapat digunakan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik tingkat nasional maupun internasional. Di jalur ini, peserta tidak menggunakan sistem zonasi, karena penerimaan disesuaikan dengan sejumlah komponen seperti  nilai UN dan nilai kejuaraan baik regional, nasional maupun internasional hingga kemudian dijumlahkan nilai akhirnya.

Sementara jalur terakhir, adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota maksimal 5%. Jalur ini dapat digunakan bagi mereka yang mengikuti perpindahan tugas orang tuanya. Perbedaan lain, kalau tahun lalu anak guru, anak berprestasi dan siswa miskin mendapat prioritas saat kuota penuh, tahun ini tidak ada lagi. Apabila kuota zonasi penuh, maka yang diprioritaskan adalah mereka yang mendaftar lebih awal dan usianya lebih tinggi.

“Perbedaan yang cukup besar terjadi pada proses PPDB SMA, karena menerapkan sistem full zonasi. Sementara PPDB SMK tidak terlalu banyak perubahan, karena tidak menerapkan sistem zonasi dan masih menggunakan patokan nilai UN. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, silakan lihat Juknis," pungkasnya.

 

Baca juga : Zonasi PPDB SMA Ditetapkan, Masyarakat Diminta Tak Palsukan Data Siswa


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu